Perda Kota Jayapura Nomor: 14 Tahun 2007
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA JAYAPURA, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum beserta perubahannya sudah tidak sesuai lagi dengan Tingkat Perkembangan Perekonomian Masyarakat dibanding dengan meningkatnya Jasa Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, maka perlu untuk disesuaikan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a, untuk tertib Administrasinya, perlu menetapkan pengaturannya;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Daerah Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2507);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3533);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara 4151);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 795);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAYAPURA dan WALIKOTA JAYAPURA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Wilayah Kota Jayapura.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Walikota ialah Walikota Jayapura.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Dinas Pertanian adalah Dinas Pertanian Kota Jayapura.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang bersifat tidak sementara;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Tempat Parkir adalah tempat yang berada di Tepi Jalan Umum tertentu dan telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai Tempat Parkir Kendaraan Bermotor;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum (Jalan Nasional), Jalan Provinsi dan Jalan Kota;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis Lembaga dana Pensiun, bentuk Usaha Tetap serta Badan Usaha lainya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya adalah dapat disebut Retribusi Pembayaran atas Penggunaan Tempat Parkir di Tepi Jalan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan Pembayaran Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu Wajib Retribusi untuk Memanfaatkan Fasilitas Pemeriksaan Ulang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan Tambahan atas Retribusi yang telah ditetapkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Surat Keputusan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan Jumlah Kelebihan Pembayaran Retribusi karena Jumlah Kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang Terutang atau tidak seharusnya Terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan Tagihan Retribusi dan/atau Sanksi Administrasi berupa Bunga atau Denda.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atau Keberatan terhadap SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk Mencari, Mengumpulkan, Mengelola Data dan/atau Keterangan lainya dalam rangka Pengawasan Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta Mengumpulkan Bukti yang dengan bukti itu membuat Terang Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah serta menemukan Tersangkanya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk Melaporkan Data Obyek Retribusi dan Wajib Retribusi sebagai Dasar Perhitungan dan Pembayaran Retribusi yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI Pasal 2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut Retribusi sebagai Pembayaran atas pelayanan penyediaan Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Obyek Retribusi adalah Pelayanan Penyediaan Areal Parkir di Tepi Jalan Umum
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Subyek Retribusi adalah Setiap Orang dan/atau Badan yang menggunakan Areal Parkir di Tepi Jalan Umum.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tingkat Penggunaan Jasa, diukur berdasarkan Frekuensi Penggunaan Tempat Parkir.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI Pasal 7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Prinsip dan Sasaran dalam menetapkan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, didasarkan pada tujuan untuk mengendalikan Permintaaan dan Penggunaan Jasa Pelayanan dalam rangka memperlancar lalu lintas jalan dengan tetap memperhatikan Biaya Penyelenggaraan Pelayanan, Kemampuan Masyarakat dan Aspek Keadilan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Biaya Pembuatan Marka, Biaya Pengadaan Rambu-Rambu, Biaya Operasional, Biaya Pemeliharaan, Biaya Administrasi dan Biaya Transportasi dalam rangka Pengawasan dan Pengendalian.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Struktur Tarif digolongkan berdasarkan tingkat jenis Kendaraan Bermotor pada Areal Parkir di Tepi Jalan Umum.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Areal Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diukur berdasarkan Jumlah Kendaraan dan jenis Kendaraan yang Parkir dibanding dengan kapasitas Areal Parkir di Tepi Jalan Umum.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi ditetapkan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 9 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Retribusi dipungut di Wilayah Kota Jayapura.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 10 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Masa Retribusi adalah Jangka waktu yang lamanya 1 (satu) kali Penggunaan Tempat Parkir.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 11 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Saat Retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 12 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 13 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau Kurang Membayar, dikenakan Sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 14 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi harus dilunasi sekaligus.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tata cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran Retribusi, diatur dengan Keputusan Walikota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 15 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan Penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak Jatuh Tempo Pembayaran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis, wajib Retribusi harus melunasi Retribusinya yang terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 16 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Atas Kelebihan Pembayaran Retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan Permohonan Pengembalian kepada Walikota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya Permohonan Kelebihan Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan Surat Keputusan, Permohonan Pengembalian Kelebihan Retribusi, dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Bulan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Apabila, wajib Retribusi mempunyai Utang Retribusi lainya, Kelebihan Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu Utang Retribusi tersebut.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkanya SKRDLB.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 17 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi diajukan secara tertulis kepada Walikota dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Nama dan Alamat wajib Retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Masa Retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Besarnya Kelebihan Pembayaran; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Alasan yang singkat dan jelas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi disampaikan secara langsung atau melalui Pos tercatat.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bukti Penerimaan oleh Pejabat Daerah atau Bukti Pengiriman Pos Tercatat merupakan bukti saat Permohonan disampaikan kepada Walikota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 18 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pengembalian Kelebihan Retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIV
PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 19 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tata cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi ditetapkan oleh Walikota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XV
KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 20 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan Penagihan Retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) Tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila wajib Retribusi melakukan Tindak Pidana di Bidang Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kedaluwarsa Penagihan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh, apabila:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Diterbitkan Surat Teguran; atau
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Ada Pengakuan Utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIK Pasal 21 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Jayapura diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah agar keterangan laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Meminta keterangan dan bahan bukti atau orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Memeriksa buku-buku, catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Melakukan penggeledahan untuk mendapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
Identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
i.
|
Memanggil seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
j.
|
Menghentikan penyidikan; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
k.
|
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah menurut Hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya Penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA Pasal 22 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Bagi Setiap Orang atau Badan yang melanggar Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diancam Pidana Kurungan Paling Lama 6 (enam) Bulan atau Denda paling banyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah Pelanggaran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 1998 Nomor 54 Seri B Nomor 2), Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2000 Nomor 80, Seri B Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jayapura.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jayapura
pada tanggal 22 Oktober 2007 WALIKOTA JAYAPURA, TTD. Drs. M. R. KAMBU, M.Si Diundangkan di Jayapura pada tanggal 22 Oktober 2007 SEKRETARIS DAERAH KOTA JAYAPURA, TTD. Drs. JESAYA UDAM LEMBARAN DAERAH KOTA JAYAPURA TAHUN 2007 NOMOR 14 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM | |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Masyarakat Pengguna Tempat Parkir di Jalan Umum mengharapkan agar Pemerintah Daerah selalu meningkatkan pelayanan perparkiran, berupa penyediaan fasilitas tempat parkir dan peningkatan pelayanan kebersihan, kerapian, keamanan dan ketertiban di Tempat Parkir bagi Pengguna Tempat Parkir, sehingga fungsi tempat Parkir dan manfaatnya, dapat terwujud.
Atas penyediaan dan pelayanan tersebut di atas, dapat dipungut Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang jenis pungutannya digolongkan dalam Retribusi Jasa Umum, yaitu suatu pungutan dilakukan karena jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum berupa penyediaan fasilitas dan pelayanan parkir di tepi jalan umum dan dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan usaha. Dengan penetapan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar, maka peran masyarakat khususnya pengguna tempat parkir di tepi jalan umum telah secara langsung ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan Pembangunan. |
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
Pasal 3
Cukup Jelas.
Pasal 4
Cukup Jelas.
Pasal 6
Frekuensi penggunaan tempat parkir adalah setiap tingkat penggunaan lahan parkir di tepi jalan umum.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Tingkat kepadatan parkir digolongkan dalam kategori rendah, sedang dan tinggi untuk setiap wilayah Kota Jayapura berdasarkan padatnya akifitas masyarakat di Kota Jayapura.
Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal 10
Cukup Jelas.
Pasal 11
Cukup Jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Retribusi tidak dapat diborongkan kecuali apabila ada kerjasama dalam pengelolaan perparkiran yang dari hubungan itu dapat dipungut Pajak Parkir, sehingga Pemerintah Daerah tetap memegang peran dalam pengaturan perparkiran.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 13
Cukup Jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 18
Cukup Jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA JAYAPURA NOMOR 14
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.