Perda Kota Jayapura Nomor: 11 Tahun 2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR 11 TAHUN 2006
 
TENTANG
 
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA NOMOR 11 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA JAYAPURA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Terminal merupakan simpul aktifitas yang menentukan Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat dan perlu harus diupayakan Pengembangan dan Penertibannya;
b.
bahwa Retribusi Terminal telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2000, Tanggal 5 September 2000;
c.
bahwa Peraturan Daerah tersebut huruf b di atas, sudah tidak sesuai lagi dengan Kondisi Perkembangan Perekonomian Masyarakat Kota Jayapura yang begitu dinamis, sehingga perlu merubah Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal;
d.
bahwa memperhatikan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Nomor 04/DPRD-KOTA/PRP/2006, Tanggal 12 Oktober 2006 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura terhadap 9 (sembilan) Buah RAPERDA Non APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2006;
e.
bahwa untuk maksud tersebut huruf a, b, c dan d di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3533);
4.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
10.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
11.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165);
12.
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Tahun 2000 Nomor 76 Seri B Nomor 9);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAYAPURA
dan
WALIKOTA JAYAPURA
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA NOMOR 11 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL.
 
 
 

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2000 Nomor 76 Seri B Nomor 9) diubah sebagai berikut:
 
 
 
1.
Ketentuan Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), diubah dan disempurnakan sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
(6)
Struktur dan Besarnya Tarif dimaksud ayat (1), (2) dan (3) sebagai berikut:
   
  
JENIS PELAYANAN
JENIS KENDARAAN/UKURAN FASILITAS
TARIF
Penyediaan Parkir Kendaraan Penumpang dan Bis Umum
Angkutan Kota
 
 
-
Mobil penumpang 8 orang
Rp500,-/sekali masuk
 
-
Bis kecil
Rp700,-/sekali masuk
 
-
Bis Kota
Rp1.000,-/sekali masuk
 
 
 
 
 
Angkutan antar Kota dalam Provinsi:
 
 
-
Bis kecil
Rp2.000,-/sekali masuk
 
-
Bis Sedang
Rp3.000,-/sekali masuk
 
-
Bis Besar
Rp4.000,-/sekali masuk
Pemakaian Tempat Usaha
-
Ruko (ukuran 3 m X 4 m)
Rp100.000,-/bulan
 
-
Toko
Rp75.000,-/bulan
 
-
Kios
Rp50.000,-/bulan
 
-
Los
Rp15.000,-/bulan
JENIS PELAYANAN
JENIS KENDARAAN/UKURAN FASILITAS
TARIF
Penyediaan Parkir Kendaraan Penumpang dan Bis Umum
Angkutan Kota
 
 
-
Mobil penumpang 8 orang
Rp500,-/sekali masuk
 
-
Bis kecil
Rp700,-/sekali masuk
 
-
Bis Kota
Rp1.000,-/sekali masuk
 
 
 
 
 
Angkutan antar Kota dalam Provinsi:
 
 
-
Bis kecil
Rp2.000,-/sekali masuk
 
-
Bis Sedang
Rp3.000,-/sekali masuk
 
-
Bis Besar
Rp4.000,-/sekali masuk
Pemakaian Tempat Usaha
-
Ruko (ukuran 3 m X 4 m)
Rp100.000,-/bulan
 
-
Toko
Rp75.000,-/bulan
 
-
Kios
Rp50.000,-/bulan
 
-
Los
Rp15.000,-/bulan
JENIS PELAYANAN
JENIS KENDARAAN/UKURAN FASILITAS
TARIF
Penyediaan Parkir Kendaraan Penumpang dan Bis Umum
Angkutan Kota
 
 
-
Mobil penumpang 8 orang
Rp500,-/sekali masuk
 
-
Bis kecil
Rp700,-/sekali masuk
 
-
Bis Kota
Rp1.000,-/sekali masuk
 
 
 
 
 
Angkutan antar Kota dalam Provinsi:
 
 
-
Bis kecil
Rp2.000,-/sekali masuk
 
-
Bis Sedang
Rp3.000,-/sekali masuk
 
-
Bis Besar
Rp4.000,-/sekali masuk
Pemakaian Tempat Usaha
-
Ruko (ukuran 3 m X 4 m)
Rp100.000,-/bulan
 
-
Toko
Rp75.000,-/bulan
 
-
Kios
Rp50.000,-/bulan
 
-
Los
Rp15.000,-/bulan
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jayapura.
 
 
 
Ditetapkan di Jayapura
pada tanggal 12 Oktober 2006
WALIKOTA JAYAPURA,
ttd.
Drs. M. R. KAMBU, M.Si

Diundangkan di Jayapura
pada tanggal 12 Oktober 2006
SEKRETARIS DAERAH KOTA JAYAPURA,
ttd.
Drs. JESAYA UDAM

LEMBARAN DAERAH KOTA JAYAPURA TAHUN 2006 NOMOR 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.