Perda Kota Jambi Nomor: 8 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI
NOMOR 8 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA JAMBI,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2016;
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1245);
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 540);
26.
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2015 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2016 Nomor 15).
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAMBI
dan
WALIKOTA JAMBI
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 
 

Pasal 1

(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
 
a.
Laporan realisasi anggaran;
 
b.
Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
 
c.
Laporan operasional;
 
d.
Laporan perubahan ekuitas;
 
e.
Neraca;
 
f.
Laporan arus kas; dan
 
g.
Catatan atas laporan keuangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja.
 
 
 

Pasal 2

Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tahun anggaran 2016 sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan
1.571.332.218.626,47
 
b.
Belanja dan Transfer
1.526.705.967.976,45
 
 
Surplus/defisit
 
44.626.250.650,02
c.
Pembiayaan
 
 
 
-
Penerimaan
130.079.638.923,74
 
 
-
Pengeluaran
40.731.598.758,00
 
 
Surplus/defisit
 
89.348.040.165,74
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan
1.571.332.218.626,47
 
b.
Belanja dan Transfer
1.526.705.967.976,45
 
 
Surplus/defisit
 
44.626.250.650,02
c.
Pembiayaan
 
 
 
-
Penerimaan
130.079.638.923,74
 
 
-
Pengeluaran
40.731.598.758,00
 
 
Surplus/defisit
 
89.348.040.165,74
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan
1.571.332.218.626,47
 
b.
Belanja dan Transfer
1.526.705.967.976,45
 
 
Surplus/defisit
 
44.626.250.650,02
c.
Pembiayaan
 
 
 
-
Penerimaan
130.079.638.923,74
 
 
-
Pengeluaran
40.731.598.758,00
 
 
Surplus/defisit
 
89.348.040.165,74
 
 
 

Pasal 3

Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah dengan rincian sebagai berikut:
51.377.885.148,53
 
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
1.622.710.103.775,00
 
b.
Realisasi
1.571.332.218.626,47
 
 
Selisih lebih/(kurang)
51.377.885.148,53
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja dan transfer sejumlah dengan rincian sebagai berikut:
185.316.887.343,55
 
a.
Anggaran belanja dan transfer setelah perubahan
1.712.022.855.320,00
 
b.
Realisasi
1.526.705.967.976,45
 
 
Selisih lebih/(kurang)
185.316.887.343,55
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah dengan rincian sebagai berikut:
(44.686.500.894,98)
 
a.
Surplus/defisit setelah perubahan
(89.312.751.545,00)
 
b.
Realisasi
44.626.250.650,02
 
 
Selisih lebih/(kurang)
(44.686.500.894,98)
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah dengan rincian sebagai berikut:
(29.125.725,74)
 
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
130.050.513.198,00
 
b.
Realisasi
130.079.638.923,74
 
 
Selisih lebih/(kurang)
(29.125.725,74)
(5)
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah dengan rincian sebagai berikut:
6.162.895,00
 
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
40.737.761.653,00
 
b.
Realisasi
40.731.598.758,00
 
 
Selisih lebih/(kurang)
6.162.895,00
(6)
selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah dengan rincian sebagai berikut:
(35.288.620,74)
 
a.
Anggaran pembiayaan neto setelah perubahan
89.312.751.545,00
 
b.
Realisasi
89.348.040.165,74
 
 
Selisih lebih/(kurang)
(35.288.620,74)
Uraian
Jumlah (Rp)
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah dengan rincian sebagai berikut:
51.377.885.148,53
 
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
1.622.710.103.775,00
 
b.
Realisasi
1.571.332.218.626,47
 
 
Selisih lebih/(kurang)
51.377.885.148,53
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja dan transfer sejumlah dengan rincian sebagai berikut:
185.316.887.343,55
 
a.
Anggaran belanja dan transfer setelah perubahan
1.712.022.855.320,00
 
b.
Realisasi
1.526.705.967.976,45
 
 
Selisih lebih/(kurang)
185.316.887.343,55
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah dengan rincian sebagai berikut:
(44.686.500.894,98)
 
a.
Surplus/defisit setelah perubahan
(89.312.751.545,00)
 
b.
Realisasi
44.626.250.650,02
 
 
Selisih lebih/(kurang)
(44.686.500.894,98)
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah dengan rincian sebagai berikut:
(29.125.725,74)
 
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
130.050.513.198,00
 
b.
Realisasi
130.079.638.923,74
 
 
Selisih lebih/(kurang)
(29.125.725,74)
(5)
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah dengan rincian sebagai berikut:
6.162.895,00
 
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
40.737.761.653,00
 
b.
Realisasi
40.731.598.758,00
 
 
Selisih lebih/(kurang)
6.162.895,00
(6)
selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah dengan rincian sebagai berikut:
(35.288.620,74)
 
a.
Anggaran pembiayaan neto setelah perubahan
89.312.751.545,00
 
b.
Realisasi
89.348.040.165,74
 
 
Selisih lebih/(kurang)
(35.288.620,74)
Uraian
Jumlah (Rp)
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah dengan rincian sebagai berikut:
51.377.885.148,53
 
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
1.622.710.103.775,00
 
b.
Realisasi
1.571.332.218.626,47
 
 
Selisih lebih/(kurang)
51.377.885.148,53
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja dan transfer sejumlah dengan rincian sebagai berikut:
185.316.887.343,55
 
a.
Anggaran belanja dan transfer setelah perubahan
1.712.022.855.320,00
 
b.
Realisasi
1.526.705.967.976,45
 
 
Selisih lebih/(kurang)
185.316.887.343,55
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah dengan rincian sebagai berikut:
(44.686.500.894,98)
 
a.
Surplus/defisit setelah perubahan
(89.312.751.545,00)
 
b.
Realisasi
44.626.250.650,02
 
 
Selisih lebih/(kurang)
(44.686.500.894,98)
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah dengan rincian sebagai berikut:
(29.125.725,74)
 
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
130.050.513.198,00
 
b.
Realisasi
130.079.638.923,74
 
 
Selisih lebih/(kurang)
(29.125.725,74)
(5)
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah dengan rincian sebagai berikut:
6.162.895,00
 
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
40.737.761.653,00
 
b.
Realisasi
40.731.598.758,00
 
 
Selisih lebih/(kurang)
6.162.895,00
(6)
selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah dengan rincian sebagai berikut:
(35.288.620,74)
 
a.
Anggaran pembiayaan neto setelah perubahan
89.312.751.545,00
 
b.
Realisasi
89.348.040.165,74
 
 
Selisih lebih/(kurang)
(35.288.620,74)
 
 
 

Pasal 4

Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 31 Desember tahun 2016 sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Jumlah aset
2.672.003.493.492,93
b.
Jumlah kewajiban
51.742.003.941,05
c.
Jumlah ekuitas
2.620.261.489.551,88
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Jumlah aset
2.672.003.493.492,93
b.
Jumlah kewajiban
51.742.003.941,05
c.
Jumlah ekuitas
2.620.261.489.551,88
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Jumlah aset
2.672.003.493.492,93
b.
Jumlah kewajiban
51.742.003.941,05
c.
Jumlah ekuitas
2.620.261.489.551,88
 
 
 

Pasal 5

Laporan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2016 sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
(1)
Kegiatan operasional
430.102.294.280,24
 
a.
Pendapatan
1.759.809.758.160,20
 
b.
Beban
1.329.707.463.879,96
 
 
Surplus/defisit dari kegiatan Operasional
430.102.294.280,24
(2)
Surplus/defisit dari kegiatan non operasional
479.034.094,00
 
a.
Surplus non operasional
479.034.094,00
 
b.
Defisit non operasional
0,00
 
 
Surplus/defisit dari kegiatan non operasional
479.034.094,00
 
 
Surplus/defisit sebelum pos luar biasa
430.581.328.374,24
(3)
Pos luar biasa
0,00
 
a.
Pendapatan luar biasa
0,00
 
b.
Beban luar biasa
0,00
 
 
Pos luar biasa
0,00
 
 
Surplus/defisit laporan operasional
430.581.328.374,24
Uraian
Jumlah (Rp)
(1)
Kegiatan operasional
430.102.294.280,24
 
a.
Pendapatan
1.759.809.758.160,20
 
b.
Beban
1.329.707.463.879,96
 
 
Surplus/defisit dari kegiatan Operasional
430.102.294.280,24
(2)
Surplus/defisit dari kegiatan non operasional
479.034.094,00
 
a.
Surplus non operasional
479.034.094,00
 
b.
Defisit non operasional
0,00
 
 
Surplus/defisit dari kegiatan non operasional
479.034.094,00
 
 
Surplus/defisit sebelum pos luar biasa
430.581.328.374,24
(3)
Pos luar biasa
0,00
 
a.
Pendapatan luar biasa
0,00
 
b.
Beban luar biasa
0,00
 
 
Pos luar biasa
0,00
 
 
Surplus/defisit laporan operasional
430.581.328.374,24
Uraian
Jumlah (Rp)
(1)
Kegiatan operasional
430.102.294.280,24
 
a.
Pendapatan
1.759.809.758.160,20
 
b.
Beban
1.329.707.463.879,96
 
 
Surplus/defisit dari kegiatan Operasional
430.102.294.280,24
(2)
Surplus/defisit dari kegiatan non operasional
479.034.094,00
 
a.
Surplus non operasional
479.034.094,00
 
b.
Defisit non operasional
0,00
 
 
Surplus/defisit dari kegiatan non operasional
479.034.094,00
 
 
Surplus/defisit sebelum pos luar biasa
430.581.328.374,24
(3)
Pos luar biasa
0,00
 
a.
Pendapatan luar biasa
0,00
 
b.
Beban luar biasa
0,00
 
 
Pos luar biasa
0,00
 
 
Surplus/defisit laporan operasional
430.581.328.374,24
 
 
 

Pasal 6

Laporan perubahan saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2016 sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Saldo anggaran lebih awal
130.050.513.198,74
b.
Penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan
130.079.638.923,74
c.
Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA)
133.974.290.815,76
d.
Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya
29.125.725,00
e.
Saldo anggaran lebih akhir
133.974.290.815,76
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Saldo anggaran lebih awal
130.050.513.198,74
b.
Penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan
130.079.638.923,74
c.
Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA)
133.974.290.815,76
d.
Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya
29.125.725,00
e.
Saldo anggaran lebih akhir
133.974.290.815,76
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Saldo anggaran lebih awal
130.050.513.198,74
b.
Penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan
130.079.638.923,74
c.
Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA)
133.974.290.815,76
d.
Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya
29.125.725,00
e.
Saldo anggaran lebih akhir
133.974.290.815,76
 
 
 

Pasal 7

Laporan perubahan ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2016 sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Ekuitas awal
3.380.306.924.742,01
b.
Surplus defisit (LO)
430.581.328.374,24
c.
Dampak kumulatif perubahan Kebijakan/kesalahan mendasar
(1.163.281.017.696,16)
d.
Koreksi Nilai Persediaan
(252.327.151,57)
e.
Selisih Revaluasi Aset Tetap
47.307.844.700,00
f.
Lain-lain
(74.401.263.416,64)
g.
Ekuitas akhir
2.620.261.489.551,88
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Ekuitas awal
3.380.306.924.742,01
b.
Surplus defisit (LO)
430.581.328.374,24
c.
Dampak kumulatif perubahan Kebijakan/kesalahan mendasar
(1.163.281.017.696,16)
d.
Koreksi Nilai Persediaan
(252.327.151,57)
e.
Selisih Revaluasi Aset Tetap
47.307.844.700,00
f.
Lain-lain
(74.401.263.416,64)
g.
Ekuitas akhir
2.620.261.489.551,88
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Ekuitas awal
3.380.306.924.742,01
b.
Surplus defisit (LO)
430.581.328.374,24
c.
Dampak kumulatif perubahan Kebijakan/kesalahan mendasar
(1.163.281.017.696,16)
d.
Koreksi Nilai Persediaan
(252.327.151,57)
e.
Selisih Revaluasi Aset Tetap
47.307.844.700,00
f.
Lain-lain
(74.401.263.416,64)
g.
Ekuitas akhir
2.620.261.489.551,88
 
 
 

Pasal 8

Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2016 sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Saldo kas awal per 1 Januari tahun 2016
130.130.237.438,74
b.
Arus kas dari aktivitas operasi
429.272.147.171,97
c.
Arus kas dari aktivitas investasi
(423.705.675.795,95)
d.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
(1.691.802.180,00)
e.
Arus kas dari aktivitas transitoris
33.323.010,00
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2016
134.038.229.644,76
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Saldo kas awal per 1 Januari tahun 2016
130.130.237.438,74
b.
Arus kas dari aktivitas operasi
429.272.147.171,97
c.
Arus kas dari aktivitas investasi
(423.705.675.795,95)
d.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
(1.691.802.180,00)
e.
Arus kas dari aktivitas transitoris
33.323.010,00
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2016
134.038.229.644,76
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Saldo kas awal per 1 Januari tahun 2016
130.130.237.438,74
b.
Arus kas dari aktivitas operasi
429.272.147.171,97
c.
Arus kas dari aktivitas investasi
(423.705.675.795,95)
d.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
(1.691.802.180,00)
e.
Arus kas dari aktivitas transitoris
33.323.010,00
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2016
134.038.229.644,76
 
 
 

Pasal 9

Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf g tahun anggaran 2016 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
 
 
 

Pasal 10

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
 
 
 
a.
Lampiran I
:
Laporan realisasi anggaran;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut pemerintahan daerah,organisasi,program,dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.
Lampiran II
:
Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c.
Lampiran III
:
Laporan operasional;
d.
Lampiran IV
:
Laporan perubahan ekuitas;
e.
Lampiran V
:
Neraca;
f.
Lampiran VI
:
Laporan arus kas;
g.
Lampiran VII
:
Catatan atas laporan keuangan;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar rekapitulasi piutang daerah;
i.
Lampiran IX
:
Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j.
Lampiran X
:
Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k.
Lampiran XI
:
Daftar penyertaan modal ( investasi ) daerah;
l.
Lampiran XII
:
Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m.
Lampiran XIII
:
Daftar rekapitulasi aset tetap;
n.
Lampiran XIV
:
Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
o.
Lampiran XV
:
Daftar rekapitulasi aset lainnya;
p.
Lampiran XVI
:
Daftar dana cadangan daerah;
q.
Lampiran XVII
:
Daftar kewajiban jangka pendek;
r.
Lampiran XVIII
:
Daftar kewajiban jangka panjang;
s.
Lampiran XIX
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t.
Lampiran XX
:
Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
a.
Lampiran I
:
Laporan realisasi anggaran;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut pemerintahan daerah,organisasi,program,dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.
Lampiran II
:
Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c.
Lampiran III
:
Laporan operasional;
d.
Lampiran IV
:
Laporan perubahan ekuitas;
e.
Lampiran V
:
Neraca;
f.
Lampiran VI
:
Laporan arus kas;
g.
Lampiran VII
:
Catatan atas laporan keuangan;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar rekapitulasi piutang daerah;
i.
Lampiran IX
:
Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j.
Lampiran X
:
Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k.
Lampiran XI
:
Daftar penyertaan modal ( investasi ) daerah;
l.
Lampiran XII
:
Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m.
Lampiran XIII
:
Daftar rekapitulasi aset tetap;
n.
Lampiran XIV
:
Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
o.
Lampiran XV
:
Daftar rekapitulasi aset lainnya;
p.
Lampiran XVI
:
Daftar dana cadangan daerah;
q.
Lampiran XVII
:
Daftar kewajiban jangka pendek;
r.
Lampiran XVIII
:
Daftar kewajiban jangka panjang;
s.
Lampiran XIX
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t.
Lampiran XX
:
Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
a.
Lampiran I
:
Laporan realisasi anggaran;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut pemerintahan daerah,organisasi,program,dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.
Lampiran II
:
Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c.
Lampiran III
:
Laporan operasional;
d.
Lampiran IV
:
Laporan perubahan ekuitas;
e.
Lampiran V
:
Neraca;
f.
Lampiran VI
:
Laporan arus kas;
g.
Lampiran VII
:
Catatan atas laporan keuangan;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar rekapitulasi piutang daerah;
i.
Lampiran IX
:
Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j.
Lampiran X
:
Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k.
Lampiran XI
:
Daftar penyertaan modal ( investasi ) daerah;
l.
Lampiran XII
:
Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m.
Lampiran XIII
:
Daftar rekapitulasi aset tetap;
n.
Lampiran XIV
:
Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
o.
Lampiran XV
:
Daftar rekapitulasi aset lainnya;
p.
Lampiran XVI
:
Daftar dana cadangan daerah;
q.
Lampiran XVII
:
Daftar kewajiban jangka pendek;
r.
Lampiran XVIII
:
Daftar kewajiban jangka panjang;
s.
Lampiran XIX
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t.
Lampiran XX
:
Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
 
 
 

Pasal 11

Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari:
a.
Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran XXI peraturan daerah ini.
 
 
 

Pasal 12

Walikota menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
 
 
 

Pasal 13

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jambi.
 
 
 
Ditetapkan di Jambi
Pada Tanggal 16 Agustus 2017
WALIKOTA JAMBI,
ttd.
SYARIF FASHA

Diundangkan di Jambi
Pada Tanggal 16 Agustus 2017
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA JAMBI,
ttd.
OBLIYANI

LEMBARAN DAERAH KOTA JAMBI TAHUN 2017 NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.