Perda Kota Jambi Nomor: 10 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI
NOMOR 10 TAHUN 2015
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA JAMBI,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan retribusi;
b.
bahwa struktur dan tarif Retribusi Jasa Umum sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Jambi sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Propinsi Otonom kota besar dalam lingkungan daerah propinsi sumatera tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAMBI
dan
WALIKOTA JAMBI
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2012 Nomor 4) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Tingkat penggunaan jasa diukur dengan rumus yang didasarkan atas indikator sebagai berikut:
 
 
a.
komponen retribusi IMB;
 
 
b.
nilai indeks retribusi IMB;
 
 
c.
skala indeks retribusi IMB;
 
 
d.
kode indeks retribusi IMB;
 
 
e.
harga satuan retribusi IMB; dan
 
 
f.
penghitungan retribusi IMB.
 
(2)
Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk cara penghitungan retribusi IMB ditetapkan dengan sebagai berikut:
 
 
a.
Untuk bangunan gedung baru:
 
 
 
Retribusi pembangunan bangunan gedung baru: L x It x 1,00 x HSbg
 
 
b.
Untuk rehabilitasi bangunan gedung:
 
 
 
Retribusi rehabilitasi/renovasi bangunan gedung: L x It x Tk x HSbg
 
 
c.
Untuk prasarana bangunan gedung:
 
 
 
Retribusi prasarana bangunan gedung: V x I x 1,00 x HSpbg
 
 
d.
Untuk rehabilitasi prasarana bangunan gedung:
 
 
 
Retribusi rehabilitasi prasarana bangunan gedung: V x I x Tk x HSpbg
 
 
e.
Retribusi pelestarian/pemugaran bangunan cagar budaya
 
 
 
Retribusi pelestarian/pemugaran bangunan cagar budaya: L x It x Ip x HSbg
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Keterangan:
  
L=Luas lantai bangunan gedung
V=Volume/besaran (dalam satuan m2, m', unit)
I=Indeks
It=Indeks terintegrasi
Tk=Tingkat kerusakan
  -0,45 untuk tingkat kerusakan sedang
  -0,65 untuk tingkat kerusakan berat
HSbg=Harga satuan retribusi bangunan gedung (hanya 1 tarif setiap kabupaten/kota)
HSpbg=Harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung
1,00=Indeks pembangunan baru
L=Luas lantai bangunan gedung
V=Volume/besaran (dalam satuan m2, m', unit)
I=Indeks
It=Indeks terintegrasi
Tk=Tingkat kerusakan
  -0,45 untuk tingkat kerusakan sedang
  -0,65 untuk tingkat kerusakan berat
HSbg=Harga satuan retribusi bangunan gedung (hanya 1 tarif setiap kabupaten/kota)
HSpbg=Harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung
1,00=Indeks pembangunan baru
L=Luas lantai bangunan gedung
V=Volume/besaran (dalam satuan m2, m', unit)
I=Indeks
It=Indeks terintegrasi
Tk=Tingkat kerusakan
  -0,45 untuk tingkat kerusakan sedang
  -0,65 untuk tingkat kerusakan berat
HSbg=Harga satuan retribusi bangunan gedung (hanya 1 tarif setiap kabupaten/kota)
HSpbg=Harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung
1,00=Indeks pembangunan baru
 
(3)
Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jambi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jambi
Pada tanggal 30 Desember 2015
WALIKOTA JAMBI,
ttd
SYARIF FASHA

Diundangkan di Jambi
Pada tanggal 30 Desember 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA JAMBI,
ttd
DARU PRATOMO

LEMBARAN DAERAH KOTA JAMBI TAHUN 2015 NOMOR 10
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.