Perda Kota Gorontalo Nomor: 4 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA GORONTALO
NOMOR 4 TAHUN 2017
 
TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA GORONTALO,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya sehingga Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil perlu dicabut.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
 
 
 
 

Memperhatikan

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4883 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA GORONTALO
dan
WALIKOTA GORONTALO
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
 
 
 
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembar an Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 140) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 2

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Gorontalo.
 
 
 
 
Ditetapkan di Gorontalo
padatanggal 25 Juli 2017
WALIKOTA GORONTALO
ttd.
MARTEN A. TAHA

Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal 25 Juli 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA GORONTALO,
ttd.
lSMAIL MADJID

LEMBARAN DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2017 NOMOR
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KOTA GORONTALO
NOMOR 4 TAHUN 2017

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
 
 
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang­ Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakekatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum atas Peristiwa Kependudukan maupun Peristiwa Penting yang dialami Penduduk. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang merupakan penjabaran amanat Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan.

Berkaitan dengan hal tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Daerah tidak dapat melakukan pungutan atas penerbitan dokumen kependudukan. karena biaya atas penerbitan dokumen kependudukan dibebankan pada APBN.
 
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA GORONTALO NOMOR: 200
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.