Perda Kota Denpasar Nomor: 2 Tahun 2024

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA DENPASAR
NOMOR 2 TAHUN 2024
 
TENTANG
 
PEMBERIAN INSENTIF FISKAL KEPADA PELAKU USAHA HIBURAN DISKOTEK, KARAOKE, KELAB MALAM, BAR DAN MANDI UAP/SPA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA DENPASAR,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mendukung program prioritas kebijakan Kota Denpasar di sektor pariwisata dalam mewujudkan pelayanan pariwisata yang berkualitas dan mewujudkan ekonomi kreatif yang berkualitas, dipandang perlu memberikan insentif fiskal dibidang pajak daerah;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian insentif fiskal ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif Fiskal Kepada Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/Spa;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2023 Nomor 5);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN INSENTIF FISKAL KEPADA PELAKU USAHA HIBURAN DISKOTEK, KARAOKE, KELAB MALAM, BAR DAN MANDI UAP/SPA.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Denpasar.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Denpasar.
3.
Walikota adalah Walikota Denpasar.
4.
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar.
5.
Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar.
6.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
8.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini sebagai pedoman pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak PBJT atas jasa hiburan tertentu di Daerah.
(2)
Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
 
a.
meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah;
 
b.
menciptakan lapangan kerja;
 
c.
mendorong meningkatnya investasi; dan
 
d.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 
 
 
 

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a.
pertimbangan pemberian insentif fiskal;
b.
insentif fiskal Pajak; dan
c.
pelaporan dan evaluasi.
 
 
 
 
BAB II
PERTIMBANGAN PEMBERIAN INSENTIF FISKAL
 

Pasal 4

Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak berdasarkan pertimbangan untuk mendukung kebijakan Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah yang meliputi:
a.
kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat;
b.
penyerapan tenaga kerja lokal;
c.
penggunaan sebagian besar sumber daya lokal;
d.
pemberian kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e.
pemberian kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto; dan
f.
kemitraan dengan usaha mikro atau koperasi.
 
 
 
 
BAB III
INSENTIF FISKAL PAJAK DAERAH
 

Pasal 5

(1)
Walikota memberikan insentif fiskal secara jabatan kepada pelaku usaha dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi di Daerah.
(2)
Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengurangi pokok Pajak terutang yang akan dibayarkan oleh subjek Pajak.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pengurangan atas pokok PBJT terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Wajib Pajak PBJT atau diberikan secara jabatan atas jasa hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 62,5% (enam puluh dua koma lima persen).
(2)
Pengurangan atas pokok Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat terutangnya PBJT jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
(3)
Saat terutangnya PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak 1 Januari 2024 dalam pembayaran/penyerahan/konsumsi atas jasa kesenian dan hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
 
 
 
 
BAB IV
PELAPORAN DAN EVALUASI
 

Pasal 7

(1)
Walikota menugaskan Kepala Badan melakukan pelaporan dan evaluasi atas pemberian insentif fiskal berkenaan dengan pemanfaatan atas pemberian kebijakan insentif fiskal kepada pelaku usaha.
(2)
Pelaporan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara triwulan dan/atau semester.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar.
 
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 2 Februari 2024
WALIKOTA DENPASAR,
ttd.
I GUSTI NGURAH JAYA NEGARA
 
Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 2 Februari 2024
SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR,
ttd.
IDA BAGUS ALIT WIRADANA
 
BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.