Perda Kota Bogor Nomor: 5 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR
NOMOR 5 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BOGOR,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b.
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.980-Keu/2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Walikota Bogor tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2015 dan telah dilakukan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bogor Nomor 903-10 Tahun 2016 tentang Persetujuan Penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Walikota Bogor tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada keterangan, huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala daerah dan Wakil Kepala (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4209);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
29.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
30.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
32.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Insentif dan Dana Operasional;
33.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
34.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
35.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
36.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
37.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 307 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
38.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1744);
39.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, Bank Pasar Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004 Nomor 1 Seri D);
40.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004 Nomor 16 Seri E),sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 5 Seri E);
41.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);
42.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 7 Seri E);
43.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
44.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 1 Seri D);
45.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Nomor 2 Seri D);
46.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Saham PT-Bank Jawa Barat dan Banten Tbk (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 4 Seri E);
47.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 1 Seri D);
48.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 6 Seri E);
49.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2013 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2015 Nomor 6 Seri E);
50.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2015 Nomor 3 Seri A);
51.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2015 Nomor 2 Seri A);
52.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2015 Nomor 7 Seri E);
53.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 2 Seri A);
54
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Jasa Transportasi Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2015 Nomor 8 Seri E);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BOGOR
dan
WALIKOTA BOGOR
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.
 
 
 

Pasal 1

(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 berupa laporan keuangan terdiri atas:
 
a.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
 
b.
Neraca Pemerintah Kota Bogor;
 
c.
Laporan Arus Kas Tahun 2015;
 
d.
Catatan Atas Laporan Keuangan;
 
e.
Laporan Operasional;
 
f.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
 
g.
Laporan Perubahan Ekuitas.
(2)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.
  

Pasal 2

Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut:
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan
1.913.210.404.036,00
 
b.
Belanja
1.862.982.871.234,00
 
 
Surplus
 
50.227.532.802,00
c.
Pembiayaan
 
 
 
1.
Penerimaan
301.204.906.314,00
 
 
2.
Pengeluaran
11.857.158.161,00
 
 
Pembiayaan Neto
 
289.347.748.153,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan
1.913.210.404.036,00
 
b.
Belanja
1.862.982.871.234,00
 
 
Surplus
 
50.227.532.802,00
c.
Pembiayaan
 
 
 
1.
Penerimaan
301.204.906.314,00
 
 
2.
Pengeluaran
11.857.158.161,00
 
 
Pembiayaan Neto
 
289.347.748.153,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan
1.913.210.404.036,00
 
b.
Belanja
1.862.982.871.234,00
 
 
Surplus
 
50.227.532.802,00
c.
Pembiayaan
 
 
 
1.
Penerimaan
301.204.906.314,00
 
 
2.
Pengeluaran
11.857.158.161,00
 
 
Pembiayaan Neto
 
289.347.748.153,00
 

Pasal 3

Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp109.060.357.180,00 dengan rincian sebagai berikut:
  
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
2.022.270.761.216,00
b.
Realisasi
1.913.210.404.036,00
 
Selisih kurang
109.060.357.180,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
2.022.270.761.216,00
b.
Realisasi
1.913.210.404.036,00
 
Selisih kurang
109.060.357.180,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
2.022.270.761.216,00
b.
Realisasi
1.913.210.404.036,00
 
Selisih kurang
109.060.357.180,00
   
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp449.071.686.135,00 dengan rincian sebagai berikut:
  
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
2.312.054.557.369,00
b.
Realisasi
1.862.982.871.234,00
 
Selisih Lebih
(449.071.686.135,00)
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
2.312.054.557.369,00
b.
Realisasi
1.862.982.871.234,00
 
Selisih Lebih
(449.071.686.135,00)
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
2.312.054.557.369,00
b.
Realisasi
1.862.982.871.234,00
 
Selisih Lebih
(449.071.686.135,00)
  
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi Surplus sejumlah Rp340.011.328.955,00 dengan rincian sebagai berikut:
  
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Defisit Setelah Perubahan
289.783.796.153,00
b.
Realisasi
50.227.532.802,00
 
Selisih lebih
340.011.328.955,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Defisit Setelah Perubahan
289.783.796.153,00
b.
Realisasi
50.227.532.802,00
 
Selisih lebih
340.011.328.955,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Defisit Setelah Perubahan
289.783.796.153,00
b.
Realisasi
50.227.532.802,00
 
Selisih lebih
340.011.328.955,00
 
 
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp436.048.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
  
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
301.640.954.314,00
b.
Realisasi
301.204.906.314,00
 
Selisih lebih
(436.048.000,00)
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
301.640.954.314,00
b.
Realisasi
301.204.906.314,00
 
Selisih lebih
(436.048.000,00)
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
301.640.954.314,00
b.
Realisasi
301.204.906.314,00
 
Selisih lebih
(436.048.000,00)
  
(5)
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut:
  
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
11.857.158.161,00
b.
Realisasi
11.857.158.161,00
 
Selisih lebih
(0,00)
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
11.857.158.161,00
b.
Realisasi
11.857.158.161,00
 
Selisih lebih
(0,00)
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
11.857.158.161,00
b.
Realisasi
11.857.158.161,00
 
Selisih lebih
(0,00)
  
(6)
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp436.048.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
  
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pembiayaan neto setelah perubahan
289.783.796.153,00
b.
Realisasi
289.347.748.153,00
 
Selisih lebih
(436.048.000,00)
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pembiayaan neto setelah perubahan
289.783.796.153,00
b.
Realisasi
289.347.748.153,00
 
Selisih lebih
(436.048.000,00)
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pembiayaan neto setelah perubahan
289.783.796.153,00
b.
Realisasi
289.347.748.153,00
 
Selisih lebih
(436.048.000,00)
 

Pasal 4

Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, huruf b tanggal 31 Desember tahun 2015 sebagai berikut:
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Jumlah asset
6.570.436.063.068,10
b.
Jumlah kewajiban
106.738.747.188,00
c.
Jumlah Ekuitas Dana
6.463.697.315.880,10
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Jumlah asset
6.570.436.063.068,10
b.
Jumlah kewajiban
106.738.747.188,00
c.
Jumlah Ekuitas Dana
6.463.697.315.880,10
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Jumlah asset
6.570.436.063.068,10
b.
Jumlah kewajiban
106.738.747.188,00
c.
Jumlah Ekuitas Dana
6.463.697.315.880,10
 
 
 

Pasal 5

Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk Tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2015 sebagai berikut:
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
Saldo kas awal per 2 Januari Tahun 2015
324.780.095.509,00
Arus kas dari aktivitas operasi
491.052.549.739,00
Arus kas dari aktivitas investasi asset non Keuangan
(440.825.016.937,00)
Arus kas dari aktivitas pembiayaan
(11.357.158.161,00)
Arus kas dari aktivitas non anggaran
24.075.189.195,00
Saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2015
339.575.280.955,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
Saldo kas awal per 2 Januari Tahun 2015
324.780.095.509,00
Arus kas dari aktivitas operasi
491.052.549.739,00
Arus kas dari aktivitas investasi asset non Keuangan
(440.825.016.937,00)
Arus kas dari aktivitas pembiayaan
(11.357.158.161,00)
Arus kas dari aktivitas non anggaran
24.075.189.195,00
Saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2015
339.575.280.955,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
Saldo kas awal per 2 Januari Tahun 2015
324.780.095.509,00
Arus kas dari aktivitas operasi
491.052.549.739,00
Arus kas dari aktivitas investasi asset non Keuangan
(440.825.016.937,00)
Arus kas dari aktivitas pembiayaan
(11.357.158.161,00)
Arus kas dari aktivitas non anggaran
24.075.189.195,00
Saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2015
339.575.280.955,00
 

Pasal 6

Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d Tahun Anggaran 2015 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
 
 
 

Pasal 7

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
 
Lampiran I.5
:
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
 
Lampiran I.6
:
Daftar piutang daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
 
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
 
Lampiran I.9
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap lainnya;
 
Lampiran I.10
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya (DPA-L);
 
Lampiran I.11
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
 
Lampiran I.12
:
Daftar Pinjaman dan Obligasi Daerah;
b.
Lampiran II
:
Neraca;
c.
Lampiran III
:
Laporan Arus Kas;
d
LampiranIV
:
Catatan Atas laporan keuangan;
e.
Lampiran V
:
Laporan Operasional;
f.
LampiranVI
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
g.
Lampiran VII
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
h.
Lampiran VIII
:
Ikhtisar laporan Keuangan BUMD.
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
 
Lampiran I.5
:
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
 
Lampiran I.6
:
Daftar piutang daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
 
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
 
Lampiran I.9
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap lainnya;
 
Lampiran I.10
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya (DPA-L);
 
Lampiran I.11
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
 
Lampiran I.12
:
Daftar Pinjaman dan Obligasi Daerah;
b.
Lampiran II
:
Neraca;
c.
Lampiran III
:
Laporan Arus Kas;
d
LampiranIV
:
Catatan Atas laporan keuangan;
e.
Lampiran V
:
Laporan Operasional;
f.
LampiranVI
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
g.
Lampiran VII
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
h.
Lampiran VIII
:
Ikhtisar laporan Keuangan BUMD.
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
 
Lampiran I.5
:
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
 
Lampiran I.6
:
Daftar piutang daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
 
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
 
Lampiran I.9
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap lainnya;
 
Lampiran I.10
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya (DPA-L);
 
Lampiran I.11
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
 
Lampiran I.12
:
Daftar Pinjaman dan Obligasi Daerah;
b.
Lampiran II
:
Neraca;
c.
Lampiran III
:
Laporan Arus Kas;
d
LampiranIV
:
Catatan Atas laporan keuangan;
e.
Lampiran V
:
Laporan Operasional;
f.
LampiranVI
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
g.
Lampiran VII
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
h.
Lampiran VIII
:
Ikhtisar laporan Keuangan BUMD.
 

Pasal 8

Walikota Bogor menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
 
 
 

Pasal 9

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bogor.
 
 
 
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 18 Oktober 2016
WALIKOTA BOGOR,
ttd.
BIMA ARYA

Diundangkan di Bogor
pada tanggal 18 Oktober 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
ttd.
ADE SARIP HIDAYAT
 
LEMBARAN DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2016 NOMOR 2 SERI A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.