Perda Kota Bekasi Nomor: 14 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI

NOMOR 14 TAHUN 2018

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 08 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BEKASI,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka optimalisasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Restoran, maka Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, dipandang perlu untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3289);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3663);
5.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2011 Nomor 8 Seri B).
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BEKASI
dan
WALI KOTA BEKASI
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 08 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN.
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2011 Nomor 8 Seri B) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 3
(1)
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk didalamnya roti, bakery, donat, katering, jasa boga dan sejenisnya termasuk usaha yang bersifat mobile/insidentil.
(2)
Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
(3)
Tidak termasuk Objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelayanan penjualan makanan/minuman yang omzetnya tidak melebihi jumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)/bulan.
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bekasi.
 
Ditetapkan di Bekasi
pada tanggal 03 Desember 2018
WALI KOTA BEKASI,
ttd/cap.
RAHMAT EFFENDI

Diundangkan di Bekasi
pada tanggal 03 Desember 2018
Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI,
ttd/cap.
WIDODO INDRIJANTORO

LEMBARAN DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2018 NOMOR 14 SERI B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.