Perda Kota Bekasi Nomor: 11 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI
NOMOR 11 TAHUN 2017TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BEKASI, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 8 ayat (10), dan perkembangan serta pertumbuhan ekonomi kiranya perlu dilaksanakan evaluasi terhadap hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dilakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3663);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
| |
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2015 Nomor 4 Seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2015 Nomor 16 Seri A);
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Pemerintah Kota Bekasi Dengan Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2012 Nomor 6 Seri D);
| |
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2012 Nomor 9 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 3 Seri C);
| |
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2012 Nomor 14 Seri B), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2013 Nomor 15 Seri B);
| |
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2013 Nomor 3 Seri D);
| |
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 13 Seri E);
| |
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2017 Nomor 4 Seri C).
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BEKASI dan WALIKOTA BEKASI | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK REKLAME.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2012 Nomor 14 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Seri B), diubah sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 6 (enam) angka 43, angka 44, angka 45, angka 46, angka 47 dan angka 48, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |
|
|
43.
|
Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah keseluruhan biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan atau penyelenggara reklame, termasuk biaya/harga beli bahan reklame, konstruksi, instalasi listrik, ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, penayangan, pengecatan, pemasangan, transportasi pengangkutan dan lain sebagainya, sampai dengan bangunan reklame rampung dipancarkan, diperagakan, ditayangkan dan atau terpasang di tempat yang telah diizinkan.
|
|
|
44.
|
Tanda Daftar Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disebut TDPR merupakan salah satu dokumen yang wajib dilengkapi saat mengajukan permohonan izin penyelenggaraan reklame.
|
|
|
45.
|
Reklame Umbul-umbul adalah reklame yang terbuat dari bahan kain, kertas, plastik menggunakan tiang terbuat dari kayu atau bambu, dipasang secara vertikal dengan jangka waktu pemasangan maksimal 14 (empat belas) hari.
|
|
|
46.
|
Reklame Spanduk adalah reklame yang terbuat dari bahan kain, kertas, plastik dan dipasang secara membentang dengan jangka waktu pemasangan maksimal 14 (empat belas) hari.
|
|
|
47.
|
Reklame Baligo adalah reklame yang terbuat dari bahan kain, kertas, plastik yang menggunakan tiang terbuat dari bambu atau kayu yang diselenggarakan dengan jangka waktu pemasangan maksimal 1 (satu) bulan.
|
|
|
48.
|
Zona adalah pembagian suatu area berdasarkan pertimbangan teknis, strategis dan ekonomi.
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan ayat (5) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
| |
|
|
(1)
|
Dasar pengenaan Tarif Pajak adalah Nilai Sewa Reklame.
|
|
|
(2)
|
Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
|
|
|
(3)
|
Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame.
|
|
|
(4)
|
Dalam hal nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|
|
|
(5)
|
Lokasi penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah lokasi peletakan reklame yang akan ditetapkan oleh Peraturan Walikota.
|
|
|
(6)
|
Waktu adalah waktu penyelenggaraan yang dihitung dalam satuan detik.
|
|
|
(7)
|
Jumlah adalah banyaknya kuantitas reklame yang terpasang dalam satuan lembar.
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
| |
|
|
(1)
|
Tarif pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
|
|
|
(2)
|
Rumus Nilai Sewa Reklame adalah Besaran nilai kelas jalan x ukuran media reklame (m²) x jumlah reklame x jangka waktu penyelenggaraan x 25% dari jumlah pokok wajib pajak.
|
|
|
(3)
|
Lokasi penempatan Reklame menurut kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), dihitung berdasarkan satuan Rupiah.
|
|
|
(4)
|
Besaran Nilai Kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dalam tabel Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame yang diatur dalam Peraturan Walikota.
|
|
|
(5)
|
Untuk jenis reklame lainnya ditetapkan melalui Peraturan Walikota.
|
|
|
(6)
|
NSR untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan (indoor) dihitung dan ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
|
|
|
(7)
|
NSR untuk setiap penambahan ketinggian sampai dengan 15 (lima belas) meter, dikenakan tambahan 20% (dua puluh persen) dari Hasil Perhitungan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
|
|
|
(8)
|
Penambahan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan mulai dari ketinggian di atas 15 m (lima belas meter) yang pertama.
|
|
|
(9)
|
Penetapan nama-nama jalan pada masing-masing kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5).
|
|
|
(10)
|
Hasil perhitungan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat disesuaikan atau dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
|
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bekasi.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bekasi
pada tanggal 25 Oktober 2017 WALIKOTA BEKASI, Ttd/Cap. RAHMAT EFFENDI Diundangkan di Bekasi pada tanggal 25 Oktober 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI, Ttd/Cap. RAYENDRA SUKARMADJI BERITA DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2017 NOMOR 11 SERI B | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.