Perda Kota Banjarmasin Nomor: 6 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN
NOMOR 6 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat 1 dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,untuk dilakukan pembahasan guna persetujuan bersama;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Acara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
24.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pokok­ Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 03);
25.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2015 Nomor 9);
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PEWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJARMASIN
DAN
WALIKOTA BANJARMASIN
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat:
 
a.
Laporan Realisasi Anggaran;
 
b.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
 
c.
Neraca;
 
d.
Laporan Operasional;
 
e.
Laporan Arus Kas;
 
f.
Laporan Perubahan Ekuitas; dan
 
g.
Catatan atas Laporan Keuangan.
(2)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut:
 
a.
Pendapatan
Rp
1.405.907.057.802,57
b.
Belanja
Rp
1.469.417.927.301297
 
Surplus/(Defisit)
(Rp
63.510.869.499,40)
c.
Pembiayaan
 
 
 
-
Penerimaan
Rp
213.661.698.615,62
 
-
Pengeluaran
Rp
33.910.890.000200
 
 
Surplus/(Defisit)
Rp
179.750.808.615,62
a.
Pendapatan
Rp
1.405.907.057.802,57
b.
Belanja
Rp
1.469.417.927.301297
 
Surplus/(Defisit)
(Rp
63.510.869.499,40)
c.
Pembiayaan
 
 
 
-
Penerimaan
Rp
213.661.698.615,62
 
-
Pengeluaran
Rp
33.910.890.000200
 
 
Surplus/(Defisit)
Rp
179.750.808.615,62
a.
Pendapatan
Rp
1.405.907.057.802,57
b.
Belanja
Rp
1.469.417.927.301297
 
Surplus/(Defisit)
(Rp
63.510.869.499,40)
c.
Pembiayaan
 
 
 
-
Penerimaan
Rp
213.661.698.615,62
 
-
Pengeluaran
Rp
33.910.890.000200
 
 
Surplus/(Defisit)
Rp
179.750.808.615,62
 

Pasal 3

Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
(1)
Selisih Anggaran dengan Realisasi Pendapatan sejumlah Rp216.328.505.729,43 dengan rincian sebagai berikut:
  
 
a.
Anggaran Pendapatan setelah Perubahan
Rp
1.622.235.563.532,00
b.
Realisasi
Rp
1.405.907.057.802257 
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
216.328.505.729,43
a.
Anggaran Pendapatan setelah Perubahan
Rp
1.622.235.563.532,00
b.
Realisasi
Rp
1.405.907.057.802257 
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
216.328.505.729,43
a.
Anggaran Pendapatan setelah Perubahan
Rp
1.622.235.563.532,00
b.
Realisasi
Rp
1.405.907.057.802257 
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
216.328.505.729,43
  
(2)
Selisih Anggaran dengan Realisasi Belanja sejumlah Rp289.451.592.920,03 dengan rincian sebagai berikut:
  
 
a.
Anggaran Belanja setelah Perubahan
Rp
1.758.869.520.222,00
b.
Realisasi
Rp
1.469.417.927.301,97
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
289.451.592.920,03
a.
Anggaran Belanja setelah Perubahan
Rp
1.758.869.520.222,00
b.
Realisasi
Rp
1.469.417.927.301,97
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
289.451.592.920,03
a.
Anggaran Belanja setelah Perubahan
Rp
1.758.869.520.222,00
b.
Realisasi
Rp
1.469.417.927.301,97
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
289.451.592.920,03
  
(3)
Selisih Anggaran dengan Realisasi Surplus/Defisit sejumlah (Rp73.123.087.190,60) dengan rincian sebagai berikut:
  
 
a.
Anggaran Surplus/Defisit setelah Perubahan
(Rp
136.633.956.690,00)
b.
Realisasi
(Rp
63.510.869.499,40)
 
Selisih lebih/(kurang)
(Rp
73.123.087.190,60)
a.
Anggaran Surplus/Defisit setelah Perubahan
(Rp
136.633.956.690,00)
b.
Realisasi
(Rp
63.510.869.499,40)
 
Selisih lebih/(kurang)
(Rp
73.123.087.190,60)
a.
Anggaran Surplus/Defisit setelah Perubahan
(Rp
136.633.956.690,00)
b.
Realisasi
(Rp
63.510.869.499,40)
 
Selisih lebih/(kurang)
(Rp
73.123.087.190,60)
  
(4)
Selisih Anggaran dengan Realisasi Penerimaan Pembiayaan sejumlah (Rp616.851.925,62) dengan rincian sebagai berikut:
  
 
a.
Anggaran Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan
Rp
213.044.846.690,00
b.
Realisasi
Rp
213.661.698.615,62
 
Selisih lebih/(kurang)
(Rp
616.851.925,62)
a.
Anggaran Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan
Rp
213.044.846.690,00
b.
Realisasi
Rp
213.661.698.615,62
 
Selisih lebih/(kurang)
(Rp
616.851.925,62)
a.
Anggaran Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan
Rp
213.044.846.690,00
b.
Realisasi
Rp
213.661.698.615,62
 
Selisih lebih/(kurang)
(Rp
616.851.925,62)
  
(5)
Selisih Anggaran dengan realisasi Pengeluaran Pembiayaan sejumlah Rp40.000.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
  
 
a.
Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Setelah perubahan
Rp
73.910.890.000,00
b.
Realisasi
Rp
33.910.890.000,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
40.000.000.000,00
a.
Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Setelah perubahan
Rp
73.910.890.000,00
b.
Realisasi
Rp
33.910.890.000,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
40.000.000.000,00
a.
Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Setelah perubahan
Rp
73.910.890.000,00
b.
Realisasi
Rp
33.910.890.000,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
40.000.000.000,00
  
(6)
Selisih Anggaran dengan realisasi Pembiayaan netto sejumlah (Rp40.616.851.925,62) dengan rincian sebagai berikut:
  
 
a.
Anggaran pembiayaan netto Setelah Perubahan
Rp
139.133.956.690,00
b.
Realisasi
Rp
179.750.808.615,62
 
Selisih lebih/(kurang)
(Rp
40.616.851.925,62)
a.
Anggaran pembiayaan netto Setelah Perubahan
Rp
139.133.956.690,00
b.
Realisasi
Rp
179.750.808.615,62
 
Selisih lebih/(kurang)
(Rp
40.616.851.925,62)
a.
Anggaran pembiayaan netto Setelah Perubahan
Rp
139.133.956.690,00
b.
Realisasi
Rp
179.750.808.615,62
 
Selisih lebih/(kurang)
(Rp
40.616.851.925,62)
 

Pasal 4

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember tahun 2015 sebagai berikut:
 
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal
Rp
189.483.969.790,28
b.
Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
(Rp
189.483.969.790,28)
c.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa)
Rp
116.239.939.116,22
 
Saldo Anggaran Lebih Akhir
Rp
116.239.939.116,22
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal
Rp
189.483.969.790,28
b.
Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
(Rp
189.483.969.790,28)
c.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa)
Rp
116.239.939.116,22
 
Saldo Anggaran Lebih Akhir
Rp
116.239.939.116,22
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal
Rp
189.483.969.790,28
b.
Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
(Rp
189.483.969.790,28)
c.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa)
Rp
116.239.939.116,22
 
Saldo Anggaran Lebih Akhir
Rp
116.239.939.116,22
 

Pasal 5

Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c per 31 Desember tahun 2015 sebagai berikut:
 
a.
Jumlah Aset
Rp
4.289.621.814.617,79
b.
Jumlah Kewajiban
Rp
123.6155.770.643,82
c.
Jumlah Ekuitas
Rp
4.166.066.043.973.97
a.
Jumlah Aset
Rp
4.289.621.814.617,79
b.
Jumlah Kewajiban
Rp
123.6155.770.643,82
c.
Jumlah Ekuitas
Rp
4.166.066.043.973.97
a.
Jumlah Aset
Rp
4.289.621.814.617,79
b.
Jumlah Kewajiban
Rp
123.6155.770.643,82
c.
Jumlah Ekuitas
Rp
4.166.066.043.973.97
 

Pasal 6

Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d per 31 Desember tahun 2015 sebagai berikut:
 
a.
Pendapatan-LO
Rp
1.480.832.734.866,07
b.
Beban
Rp
1.279.811.846.480,95
c.
Non Operasional
(Rp
6.778.315.977.51)
 
Surplus/ (Defisit) LO
Rp
194.242.572.407,61
a.
Pendapatan-LO
Rp
1.480.832.734.866,07
b.
Beban
Rp
1.279.811.846.480,95
c.
Non Operasional
(Rp
6.778.315.977.51)
 
Surplus/ (Defisit) LO
Rp
194.242.572.407,61
a.
Pendapatan-LO
Rp
1.480.832.734.866,07
b.
Beban
Rp
1.279.811.846.480,95
c.
Non Operasional
(Rp
6.778.315.977.51)
 
Surplus/ (Defisit) LO
Rp
194.242.572.407,61
 

Pasal 7

Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2015 sebagai berikut:
 
a.
Saldo Kas Awal Per 01 Januari Tahun 2015
Rp
189.483.969.790,28
b.
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Rp
284.637.862.399,57
c.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset non Keuangan
(Rp
357.880.108.073,63)
d.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan
(Rp
1.785.000,00)
e.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris
Rp
-
f.
Saldo Kas akhir per 31 Desember tahun 2015
Rp
116.239.939.116,22
a.
Saldo Kas Awal Per 01 Januari Tahun 2015
Rp
189.483.969.790,28
b.
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Rp
284.637.862.399,57
c.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset non Keuangan
(Rp
357.880.108.073,63)
d.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan
(Rp
1.785.000,00)
e.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris
Rp
-
f.
Saldo Kas akhir per 31 Desember tahun 2015
Rp
116.239.939.116,22
a.
Saldo Kas Awal Per 01 Januari Tahun 2015
Rp
189.483.969.790,28
b.
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Rp
284.637.862.399,57
c.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset non Keuangan
(Rp
357.880.108.073,63)
d.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan
(Rp
1.785.000,00)
e.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris
Rp
-
f.
Saldo Kas akhir per 31 Desember tahun 2015
Rp
116.239.939.116,22
 

Pasal 8

Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f per 31 Desember tahun 2015 sebagai berikut:
 
a.
Ekuitas Awal
Rp
3.786.401.884.916,82
b.
Kenaikan/Penurunan Ekuitas
Rp
1.061.898.849.571,05
c.
Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan Akuntansi/Koreksi Kesalahan
(Rp
876.537.262.921,51)
d.
Surplus/ (Defisit) LO
Rp
194.242.572.407.61
 
Jumlah Ekuitas Akhir
Rp
4.166.006.043.973,97
a.
Ekuitas Awal
Rp
3.786.401.884.916,82
b.
Kenaikan/Penurunan Ekuitas
Rp
1.061.898.849.571,05
c.
Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan Akuntansi/Koreksi Kesalahan
(Rp
876.537.262.921,51)
d.
Surplus/ (Defisit) LO
Rp
194.242.572.407.61
 
Jumlah Ekuitas Akhir
Rp
4.166.006.043.973,97
a.
Ekuitas Awal
Rp
3.786.401.884.916,82
b.
Kenaikan/Penurunan Ekuitas
Rp
1.061.898.849.571,05
c.
Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan Akuntansi/Koreksi Kesalahan
(Rp
876.537.262.921,51)
d.
Surplus/ (Defisit) LO
Rp
194.242.572.407.61
 
Jumlah Ekuitas Akhir
Rp
4.166.006.043.973,97
 

Pasal 9

Catatan Atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf (g) tahun anggaran 2015 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran
 
Lampiran 1.1
:
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
 
Lampiran 1.2
:
Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
 
Lampiran 1.3
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
 
Lampiran 1.4
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
 
Lampiran 1.5
:
Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan;
 
Lampiran 1.6
:
Daftar Piutang Daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
 
Lampiran 1.8
:
Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
 
Lampiran 1.9
:
Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
 
Lampiran 1.10
:
Daftar Kegiatan-Kegiatan yang belum diselesaikan sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran berikutnya;
 
Lampiran 1.11
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
 
Lampiran 1.12
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
b.
Lampiran II
:
Neraca;
c.
Lampiran III
:
Laporan Arus Kas;
d.
Lampiran IV
:
Laporan Operasional;
e.
Lampiran V
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f.
Lampiran VI
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
g.
Lampiran VII
:
Catatan atas Laporan keuangan; dan
h.
Lampiran VIII
:
Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran
 
Lampiran 1.1
:
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
 
Lampiran 1.2
:
Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
 
Lampiran 1.3
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
 
Lampiran 1.4
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
 
Lampiran 1.5
:
Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan;
 
Lampiran 1.6
:
Daftar Piutang Daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
 
Lampiran 1.8
:
Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
 
Lampiran 1.9
:
Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
 
Lampiran 1.10
:
Daftar Kegiatan-Kegiatan yang belum diselesaikan sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran berikutnya;
 
Lampiran 1.11
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
 
Lampiran 1.12
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
b.
Lampiran II
:
Neraca;
c.
Lampiran III
:
Laporan Arus Kas;
d.
Lampiran IV
:
Laporan Operasional;
e.
Lampiran V
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f.
Lampiran VI
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
g.
Lampiran VII
:
Catatan atas Laporan keuangan; dan
h.
Lampiran VIII
:
Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran
 
Lampiran 1.1
:
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
 
Lampiran 1.2
:
Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
 
Lampiran 1.3
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
 
Lampiran 1.4
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
 
Lampiran 1.5
:
Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan;
 
Lampiran 1.6
:
Daftar Piutang Daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
 
Lampiran 1.8
:
Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
 
Lampiran 1.9
:
Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
 
Lampiran 1.10
:
Daftar Kegiatan-Kegiatan yang belum diselesaikan sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran berikutnya;
 
Lampiran 1.11
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
 
Lampiran 1.12
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
b.
Lampiran II
:
Neraca;
c.
Lampiran III
:
Laporan Arus Kas;
d.
Lampiran IV
:
Laporan Operasional;
e.
Lampiran V
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f.
Lampiran VI
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
g.
Lampiran VII
:
Catatan atas Laporan keuangan; dan
h.
Lampiran VIII
:
Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
 

Pasal 11

Lampiran Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (2) terdiri dari:
a.
Laporan Kinerja merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
b.
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Daerah ini .
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarmasin.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 16 Agustus 2016
WALIKOTA BANJARMASIN,
ttd.
IBNU SINA

Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 16 Agustus 2016
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN,
ttd.
H. ICHW NOOR CHALIK

LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2016 NOMOR 6
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN, PROVINS! KALIMANTAN SELATAN: (124/2016).
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.