Perda Kota Banjar Nomor: 8 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR
NOMOR 8 TAHUN 2012

TENTANG

RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJAR,
 

Menimbang

a.
bahwa Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu sumber terpenting pendapatan daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir Kendaraan Angkutan Barang di Kota Banjar telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 34 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c.
bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Daerah dimaksud pada huruf b perlu ditinjau dan disesuaikan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4244);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 18 Seri E);
16.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2006 Nomor 17);
17.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2008 Nomor 7 Seri E);
18.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2008 Nomor 11 Seri E), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2011 Nomor 10 Seri E).
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJAR
dan
WALIKOTA BANJAR
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Banjar.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar.
5.
Walikota adalah Walikota Banjar.
6.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Uasaha Milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya. Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Dinas adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika dan Pariwisata Kota Banjar.
9.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjar.
10.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
11.
Jasa adalah Kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
13.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi,termasuk pemungutan atau pemotong retribusi tertentu.
14.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
15.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
16.
Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pelataran/lingkungan Parkir, taman Parkir dan gedung Parkir.
17.
Tempat Khusus Parkir Kendaraan Angkutan Barang adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menurunkan dan menaikan barang ke atau dari kendaraan yang ditetapkan oleh Walikota.
18.
Retribusi Parkir Khusus Kendaraan Angkutan Barang adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan dan penggunaan tempat Parkir Khusus.
19.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau lebih dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
21.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
22.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
23.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
24.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
25.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
BAB II
GOLONGAN

 

Pasal 2

Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan ke dalam Retribusi Jasa Usaha.
 
BAB III
NAMA

 

Pasal 3

Dengan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut retribusi atas pelayanan Tempat Khusus Parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
BAB IV
OBJEK RETRIBUSI

 

Pasal 4

(1)
Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir kendaraan angkutan barang yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Tidak termasuk Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah Tempat Khusus Parkir kendaraan angkutan barang yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
 

Pasal 5

Pelataran atau Lingkungan Parkir sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) ditetapkan oleh Walikota.
 
BAB V
SUBJEK RETRIBUSI

 

Pasal 6

Subjek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah orang pribadi atau badan yang menikmati atau memperoleh pelayanan, fasilitas tempat khusus parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
 
BAB VI
WAJIB RETRIBUSI

 

Pasal 7

Wajib Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah orang pribadi atau badan usaha yang menurut ketentuan dan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotongan retribusi tempat khusus parkir.
 
BAB VII
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 8

Cara mengukur tingkat penggunaan jasa tempat khusus parkir dihitung berdasarkan jumlah bobot barang.
 
BAB VIII
PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 9

Penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
BAB IX
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF

 

Pasal 10

Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir Kendaraan Angkutan Barang ditetapkan sebagai berikut:
a.
JBB sampai dengan 5.000 Kg. Rp1.500,00;
b.
JBB 5.001 s/d 8.000 Kg. Rp2.500,00;
c.
JBB 8.001 s/d 15.000 Kg. Rp4.000,00;
d.
JBB lebih dari 15.000 Kg. Rp5.000,00.
 

Pasal 11

(1)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Perubahan tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
BAB X
WILAYAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 12

Wilayah retribusi terutang adalah wilayah Pemerintahan Kota Banjar.
 
BAB XI
PEMUNGUTAN RETRIBUSI

 

Pasal 13

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan/atau yang lainnya.
 

Pasal 14

(1)
Retribusi yang terutang harus dibayar secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Walikota.
 
BAB XII
PENAGIHAN

 

Pasal 15

(1)
Penagihan Retribusi terutang menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran.
(2)
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam Jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau peringatan atau Surat lain yang sejenis disampaikan wajib retribusi harus melunasi retribusi terutang.
(4)
Surat Teguran/Peringatan/Surat lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan diatur dalam Peraturan Walikota.
 
BAB XIII
KEBERATAN

 

Pasal 16

(1)
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
 
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF

 

Pasal 17

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
BAB XV
MASA RETRIBUSI

 

Pasal 18

Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya sesuai dengan masa pemanfaatan jasa/layanan atau fasilitas yang disediakan.
 
BAB XVI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN

 

Pasal 19

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
(2)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
 
BAB XVII
KEDALUWARSA PENAGIHAN

 

Pasal 20

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 

Pasal 21

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapus.
(2)
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata Cara Penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Walikota.
 
BAB XVIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 22

(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan atau keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi antara lain mengangsur.
(3)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) antara lain diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu, tertimpa bencana alam dan kerusuhan atau kepada subjek retribusi lain.
 
BAB XIX
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI

 

Pasal 23

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 

Pasal 24

Penerima pembayaran insentif dan besarnya pembayaran insentif ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
BAB XX
PENYIDIKAN

 

Pasal 25

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 26

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan penerimaan negara.
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 27

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 34 Tahun 2004 tentang Retribusi Khusus Parkir Kendaraan Angkutan Barang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 28

Ketentuan lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota dan/ atau Peraturan Walikota sekurang-kurangnya memuat:
a.
tata cara pemungutan retribusi;
b.
tata cara penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi;
c.
tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
d.
tata cara pemeriksaan retribusi; dan
e.
tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif retribusi.
 

Pasal 29

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
Ditetapkan di Banjar
pada tanggal 9 Juli 2012
WALIKOTA BANJAR,
ttd.
HERMAN SUTRISNO.

Diundangkan di Banjar
pada tanggal 9 Juli 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR,
ttd.
YAYAT SUPRIYATNA

LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2012 NOMOR 8
 

PENJELASAN

ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR
NOMOR 8 TAHUN 2012

TENTANG

RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
 
1.
PENJELASAN UMUM
 
Penyediaan tempat khusus parkir kendaraan angkutan barang dalam Peraturan Daerah ini untuk memberikan pelayanan terhadap kendaraan angkutan barang yang hendak melakukan bongkar muat. Sedangkan pemberian akses keluar masuk dan pengaturan waktu untuk melakukan bongkar muat dilaksanakan secara terkoordinasi oleh para pembina beserta para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Atas penyediaan tempat khusus parkir kendaraan angkutan barang, Pemerintah Daerah memungut retribusi yang didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Dalam Peraturan Daerah ini sebagai dasar pengukuran tingkat pengenaan tarif dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan jumlah bobot barang.
 
 
2.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
Pasal 3
Cukup Jelas.
Pasal 4
Cukup Jelas.
Pasal 5
Cukup Jelas.
Pasal 6
Cukup Jelas.
Pasal 7
Cukup Jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas.
Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal 10
Huruf a
Yang dimaksud dengan JBB adalah Jumlah Bobot Barang.
Huruf b
Cukup Jelas.
Pasal 11
Cukup Jelas.
Pasal 12
Cukup Jelas.
Pasal 13
Cukup Jelas.
Pasal 14
Cukup Jelas.
Pasal 15
Cukup Jelas.
Pasal 16
Cukup Jelas.
Pasal 17
Cukup Jelas.
Pasal 18
Cukup Jelas.
Pasal 19
Cukup Jelas.
Pasal 20
Cukup Jelas.
Pasal 21
Cukup Jelas.
Pasal 22
Cukup Jelas.
Pasal 23
Cukup Jelas.
Pasal 24
Cukup Jelas.
Pasal 25
Cukup Jelas.
Pasal 26
Cukup Jelas.
Pasal 27
Cukup Jelas.
Pasal 28
Cukup Jelas.
Pasal 29
Cukup Jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.