Perda Kota Banjar Nomor: 10 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR
NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BANJAR,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk meningkatkan pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya perlu adanya pungutan berupa retribusi untuk membiayai operasional pelayanan;
| ||
|
c.
|
bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf f dan huruf l dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
| ||
|
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4244);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar,Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 3,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3388);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJAR
Dan
WALI KOTA BANJAR
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah Kota adalah Daerah Kota Banjar.
| ||
|
2.
|
Wali Kota adalah Wali Kota Banjar.
| ||
|
3.
|
Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
4.
|
Perangkat Daerah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| ||
|
5.
|
Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi yang selanjutnya disebut UPTD Metrologi adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Perangkat Daerah.
| ||
|
6.
|
Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya selanjutnya disebut UTTP adalah alat UTTP yang wajib ditera dan tera ulang.
| ||
|
7.
|
Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
| ||
|
8.
|
Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau yang menerbitkan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai, sesuai persyaratan atau ketentuan yang berlaku.
| ||
|
9.
|
Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
| ||
|
10.
|
Pengujian adalah keseluruhan tindakan teknis yang dilakukan oleh penera untuk membandingkan alat ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai, guna menetapkan sifat atau karakteristik UTTP untuk menentukan besaran atau kesalahan pengukuran.
| ||
|
11.
|
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan atas pelayanan Tera dan Tera Ulang oleh UTTP serta Pengujian.
| ||
|
12.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
| ||
|
13.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| ||
|
14.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
15.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
| ||
|
16.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
| ||
|
17.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
| ||
|
18.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2 | |||
|
Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di pungut pembayaran atas jasa pelayanan Tera/Tera Ulang atas Pengujian UTTP dan Pengujian BDKT.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Objek Retribusi berupa pelayanan terhadap Tera/Tera Ulang atas Pengujian UTTP dan Pengujian BDKT yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan Tera/Tera Ulang atas Pengujian UTTP serta Pengujian BDKT dari Pemerintah Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5 | |||
|
Retribusi termasuk dalam golongan retribusi jasa umum.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa Tera/Tera Ulang dan pengujian atas UTTP dan BDKT dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Bagian Kesatu
Prinsip dan Sasaran
Pasal 7 | |||
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan Tera/Tera Ulang.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Struktur dan besaran tarif Retribusi digolongkan berdasarkan pada standar satuan ukuran yang dipergunakan dan tingkat kesulitan, jenis pelayanan serta jenis UTTP.
| ||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai struktur dan besaran tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Peninjauan Kembali Tarif Retribusi
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||
|
(2)
|
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan mengenai penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
MASA RETRIBUSI
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Masa Retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Masa Retribusi Tera/Tera Ulang atas UTTP mengikuti masa laku tanda Tera sah;
| |
|
|
b.
|
Masa Retribusi atas BDKT jangka waktu lamanya 1 (satu) tahun; dan
| |
|
|
c.
|
masa laku Retribusi kalibrasi atas UTTP, sesuai jangka waktu masa kalibrasi yang ditetapkan dalam surat keterangan hasil pengujian kalibrasi dengan berpedoman pada penggunaan dan kelayakan alat.
| |
|
(2)
|
Masa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
| ||
|
|
a.
|
UTTP mengalami perubahan fisik dan non fisik sehingga mengalami perubahan sifat ukurannya; dan
| |
|
|
b.
|
BDKT mengalami perubahan pengemas, bentuk isi bersih, berat bersih (netto), panjang dan jumlah hitungan.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 11 | |||
|
Retribusi terutang atas pelayanan Tera/Tera Ulang di pungut di wilayah Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PEMUNGUTAN, DAN PEMBAYARAN,
Bagian Kesatu
Pemungutan
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
| ||
|
(2)
|
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(3)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis.
| ||
|
(4)
|
Berdasarkan SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Retribusi terutang ditagih kepada Wajib Retribusi.
| ||
|
(5)
|
Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Perdagangan.
| ||
|
(6)
|
Ketentuan mengenai tata cara pemungutan Retribusi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pembayaran
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi dilakukan secara tunai dengan menggunakan SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Pembayaran Retribusi terutang dilakukan sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan menggunakan SSRD.
| ||
|
(3)
|
Wajib Retribusi diberi tanda bukti pembayaran untuk setiap pembayaran Retribusi.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi dilakukan di kas daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan Retribusi harus disetorkan ke kas daerah paling lama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam, kecuali untuk daerah tertentu atau dalam waktu tertentu.
| ||
|
(3)
|
Wali Kota atas permohonan Wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
| ||
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
PENAGIHAN
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Penagihan Retribusi terutang ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||
|
(2)
|
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.
| ||
|
(3)
|
Pengeluaran surat teguran sebagaimana dimaksud ayat (2) dikeluarkan dikeluarkan paling lambat 3 (tiga) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(4)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Retribusi wajib melunasi Retribusi yang terutang.
| ||
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
KEBERATAN DAN TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN
Bagian Kesatu
Keberatan
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
(4)
|
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
| ||
|
(5)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tata Cara Penyelesaian Keberatan
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Wali Kota memutuskan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan keberatan diterima dengan menerbitkan surat keputusan keberatan.
| ||
|
(2)
|
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan Wali Kota tidak memberi keputusan atas permohonan keberatan yang diajukan, permohonan keberatan tersebut dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Wali Kota.
| ||
|
(2)
|
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelebihan pembayaran Retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan hutang Retribusi dan sanksi administrasi berupa bunga, atau diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya.
| ||
|
(3)
|
Wali Kota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| ||
|
(4)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Wali Kota tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Atas pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KEDALUWARSA
Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran; atau
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapus.
| ||
|
(2)
|
Wali Kota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Ketentuan mengenai tata cara Penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Wali Kota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Pemberian pengurangan atau keringanan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
| ||
|
(3)
|
Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan dengan memperhatikan fungsi objek Retribusi.
| ||
|
(4)
|
Ketentuan mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 24 | |||
|
Penerima Insentif dan besarnya Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
PEMANFAATAN
Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan Tera/Tera Ulang dan Kemetrologian.
| ||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebijakan di bidang teknis dan diatur dengan Peraturan Wali Kota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| |
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| ||
|
(2)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
| ||
|
(3)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjar.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjar
pada tanggal 10 Desember 2020
WALI KOTA BANJAR,
ttd.
ADE UU SUKAESIH
Diundangkan di Banjar
pada tanggal 10 Desember 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR,
ttd.
ADE SETIANA
LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2020 NOMOR 10
| |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR
NOMOR 10 TAHUN 2020
TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
| |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Dengan berlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan metrologi legal berupa Tera/Tera ulang dan pengawasan menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen terutama dalam menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) perlu dilakukan pelayanan tera/tera ulang serta pengawasan. Bahwa pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang.
Dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen terutama dalam menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) perlu dilakukan pelayanan tera/tera ulang serta pengawasan. Bahwa pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi. Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di wilayah Kota Banjar serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Daerah sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dalam Peraturan Daerah.
Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di wilayah Kota Banjar serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Daerah sebagai penyelenggaraan pemerintahan mempunyai peran utama dalam melindungi konsumen pada kegiatan perindustrian, perdagangan dan kepentingan umum penggunaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
Pasal 3
Cukup Jelas.
Pasal 4
Orang pribadi adalah pemilik UTTP perorangan dapat lebih besar lagi berupa kelompok, Badan Usaha, Instansi Pemerintah.
Pasal 5
Cukup Jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Jangka waktu lamanya 1 (satu) atas produk BDKT terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan pengujian.
Huruf c
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Perubahan non fisik yang dimaksud, terutama UTTP yang bekerjanya dengan sistem elektronik
Huruf b
Cukup Jelas.
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
Cukup Jelas.
Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal 10
Cukup Jelas.
Pasal 11
Cukup Jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun dalam pengertian ini bukan berarti bahwa pemerintah Daerah tidak boleh bekerjasama dengan pihak ketiga. Dengan sangat selektif dalam proses pemungutan retribusi, pemerintah Daerah dapat mengajak bekerjasama Badan-badan tertentu yang karena profesionalismenya layak di percaya untuk ikut melaksanakan sebagai tugas pemungutan jenis retribusi secara lebih epesien.Kegiatan pemungutan retribusi yang tidak dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya retribusi yang terutang, pengawasan penyetoran retribusi dan penagihan retribusi.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Ayat (6)
Cukup Jelas.
Pasal 13
Cukup Jelas.
Pasal 14
Cukup Jelas.
Pasal 15
Cukup Jelas.
Pasal 16
Cukup Jelas.
Pasal 17
Cukup Jelas.
Pasal 18
Cukup Jelas.
Pasal 19
Cukup Jelas.
Pasal 20
Cukup Jelas.
Pasal 21
Cukup Jelas.
Pasal 22
Cukup Jelas.
Pasal 23
Cukup Jelas.
Pasal 24
Cukup Jelas.
Pasal 25
Cukup Jelas.
Pasal 26
Cukup Jelas.
Pasal 27
Cukup Jelas.
| |
|
| |
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 46
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.