Perda Kota Bandung Nomor: 5 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG
NOMOR 5 TAHUN 2020

 

TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BANDUNG,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2019;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Pasal 298 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
c.
bahwa penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak dapat dilaksanakan tepat waktu sehubungan adanya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Corona Virus Deasease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional dan perubahan sistem kerja yang berdampak pada keterlambatan penyerahan laporan hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2019;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota­ kota Besar dan Kota-kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan · Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560);
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
32.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
33.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
34.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 450);
35.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1067);
36.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
37.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1213);
38.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2015 Nomor 07);
39.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2019 Nomor 11);
40.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2019 Nomor 7);
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDUNG
dan
WALI KOTA BANDUNG
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, berupa laporan keuangan memuat:
 
a.
Laporan Realisasi Anggaran;
 
b.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
 
c.
Neraca;
 
d.
Laporan Operasional;
 
e.
Laporan Arus Kas;
 
f.
Laporan Perubahan Ekuitas; dan
 
g.
Catatan atas Laporan Keuangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, sebagai berikut:
 
a.
Pendapatan
Rp
6.381.818.944.636,00
b.
Belanja dan transfer Surplus/Defisit
Rp
6.312.147.268.359,67
c.
Pembiayaan
Rp
69.671.676.276,33
 
-
Penerimaan
Rp
234.380.008.666,70
 
-
Pengeluaran
Rp
72.772.760.800,00
 
Pembiayaan neto
Rp
161.607.247.866,70
d.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Rp
231.278.924.143,03
a.
Pendapatan
Rp
6.381.818.944.636,00
b.
Belanja dan transfer Surplus/Defisit
Rp
6.312.147.268.359,67
c.
Pembiayaan
Rp
69.671.676.276,33
 
-
Penerimaan
Rp
234.380.008.666,70
 
-
Pengeluaran
Rp
72.772.760.800,00
 
Pembiayaan neto
Rp
161.607.247.866,70
d.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Rp
231.278.924.143,03
a.
Pendapatan
Rp
6.381.818.944.636,00
b.
Belanja dan transfer Surplus/Defisit
Rp
6.312.147.268.359,67
c.
Pembiayaan
Rp
69.671.676.276,33
 
-
Penerimaan
Rp
234.380.008.666,70
 
-
Pengeluaran
Rp
72.772.760.800,00
 
Pembiayaan neto
Rp
161.607.247.866,70
d.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Rp
231.278.924.143,03
 

Pasal 3

Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
 
a.
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. 960.152.970.363,16 (Sembilan Ratus Enam Puluh Milyar Seratus Lima Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Koma Satu Enam Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran Pendapatan setelah Perubahan
Rp
7.341.971.914.999,16
 
2.
Realisasi
Rp
6.381.818.944.636,00
 
 
Selisih Lebih/(Kurang)
Rp
(960.152.970.363,16)
b.
Selisih anggaran dengan realisasi belanja dan transfer sejumlah Rpl.053.263.511.648,34 (Satu Triliun Lima Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Lima Ratus Sebelas Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan Koma Tiga Empat Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran Belanja dan transfer setelah Perubahan
Rp
7.365.410.780.008,01
 
2.
Realisasi
Rp
6.312.147.268.359,67
 
 
Selisih Lebih/(Kurang)
Rp
(1.053.263.511.648,34)
c.
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/(defisit) sejumlah Rp46.232.81 l.267,48 (Empat Puluh Enam Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sebelas Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Koma Empat Delapan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Surplus/defisit setelah Perubahan
Rp
(23.438.865.008,85)
 
2.
Realisasi
Rp
69.671.676.276,33
 
 
Selisih Lebih/(Kurang)
Rp
46.232.811.267,48
d.
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp591.143.657,85 (Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Koma Delapan Lima Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran Penerimaan Pembiayaan
Rp
233.788.865.008,85
 
2.
Realisasi
Rp
234.380.008.666,70
 
 
Selisih Lebih/(Kurang)
Rp
591.143.657,85
e.
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp137.577.239.200,00 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran Pengeluaran Pembiayaan setelah Perubahan
Rp
210.350.000.000,00
 
2.
Realisasi
Rp
72.772.760.800,00
 
 
Selisih Lebih/(Kurang)
Rp
(137.577.239.200,00)
f.
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp138.168.382.857,85 (Seratus Tiga Puluh Delapan Milyar Seratus Enam Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Koma Delapan Lima Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran Pembiayaan neto setelah Perubahan
Rp
23.438.865.008,85
 
2.
Realisasi
Rp
161.607.247.866,70
 
 
Selisih Lebih/(Kurang)
Rp
138.168.382.857,85
a.
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. 960.152.970.363,16 (Sembilan Ratus Enam Puluh Milyar Seratus Lima Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Koma Satu Enam Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran Pendapatan setelah Perubahan
Rp
7.341.971.914.999,16
 
2.
Realisasi
Rp
6.381.818.944.636,00
 
 
Selisih Lebih/(Kurang)
Rp
(960.152.970.363,16)
b.
Selisih anggaran dengan realisasi belanja dan transfer sejumlah Rpl.053.263.511.648,34 (Satu Triliun Lima Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Lima Ratus Sebelas Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan Koma Tiga Empat Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran Belanja dan transfer setelah Perubahan
Rp
7.365.410.780.008,01
 
2.
Realisasi
Rp
6.312.147.268.359,67
 
 
Selisih Lebih/(Kurang)
Rp
(1.053.263.511.648,34)
c.
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/(defisit) sejumlah Rp46.232.81 l.267,48 (Empat Puluh Enam Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sebelas Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Koma Empat Delapan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Surplus/defisit setelah Perubahan
Rp
(23.438.865.008,85)
 
2.
Realisasi
Rp
69.671.676.276,33
 
 
Selisih Lebih/(Kurang)
Rp
46.232.811.267,48
d.
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp591.143.657,85 (Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Koma Delapan Lima Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran Penerimaan Pembiayaan
Rp
233.788.865.008,85
 
2.
Realisasi
Rp
234.380.008.666,70
 
 
Selisih Lebih/(Kurang)
Rp
591.143.657,85
e.
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp137.577.239.200,00 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran Pengeluaran Pembiayaan setelah Perubahan
Rp
210.350.000.000,00
 
2.
Realisasi
Rp
72.772.760.800,00
 
 
Selisih Lebih/(Kurang)
Rp
(137.577.239.200,00)
f.
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp138.168.382.857,85 (Seratus Tiga Puluh Delapan Milyar Seratus Enam Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Koma Delapan Lima Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran Pembiayaan neto setelah Perubahan
Rp
23.438.865.008,85
 
2.
Realisasi
Rp
161.607.247.866,70
 
 
Selisih Lebih/(Kurang)
Rp
138.168.382.857,85
a.
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. 960.152.970.363,16 (Sembilan Ratus Enam Puluh Milyar Seratus Lima Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Koma Satu Enam Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran Pendapatan setelah Perubahan
Rp
7.341.971.914.999,16
 
2.
Realisasi
Rp
6.381.818.944.636,00
 
 
Selisih Lebih/(Kurang)
Rp
(960.152.970.363,16)
b.
Selisih anggaran dengan realisasi belanja dan transfer sejumlah Rpl.053.263.511.648,34 (Satu Triliun Lima Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Lima Ratus Sebelas Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan Koma Tiga Empat Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran Belanja dan transfer setelah Perubahan
Rp
7.365.410.780.008,01
 
2.
Realisasi
Rp
6.312.147.268.359,67
 
 
Selisih Lebih/(Kurang)
Rp
(1.053.263.511.648,34)
c.
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/(defisit) sejumlah Rp46.232.81 l.267,48 (Empat Puluh Enam Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sebelas Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Koma Empat Delapan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Surplus/defisit setelah Perubahan
Rp
(23.438.865.008,85)
 
2.
Realisasi
Rp
69.671.676.276,33
 
 
Selisih Lebih/(Kurang)
Rp
46.232.811.267,48
d.
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp591.143.657,85 (Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Koma Delapan Lima Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran Penerimaan Pembiayaan
Rp
233.788.865.008,85
 
2.
Realisasi
Rp
234.380.008.666,70
 
 
Selisih Lebih/(Kurang)
Rp
591.143.657,85
e.
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp137.577.239.200,00 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran Pengeluaran Pembiayaan setelah Perubahan
Rp
210.350.000.000,00
 
2.
Realisasi
Rp
72.772.760.800,00
 
 
Selisih Lebih/(Kurang)
Rp
(137.577.239.200,00)
f.
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp138.168.382.857,85 (Seratus Tiga Puluh Delapan Milyar Seratus Enam Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Koma Delapan Lima Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran Pembiayaan neto setelah Perubahan
Rp
23.438.865.008,85
 
2.
Realisasi
Rp
161.607.247.866,70
 
 
Selisih Lebih/(Kurang)
Rp
138.168.382.857,85
 

Pasal 4

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, per 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
 
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal
Rp
233.788.865.008,85
b.
Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
Rp
(233.788.865.008,85)
c.
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA)
Rp
230.687.780.485,18
d.
Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya
Rp
591.143.657,85
e.
Saldo Anggaran Lebih Akhir
Rp
231.278.924.143,03
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal
Rp
233.788.865.008,85
b.
Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
Rp
(233.788.865.008,85)
c.
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA)
Rp
230.687.780.485,18
d.
Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya
Rp
591.143.657,85
e.
Saldo Anggaran Lebih Akhir
Rp
231.278.924.143,03
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal
Rp
233.788.865.008,85
b.
Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
Rp
(233.788.865.008,85)
c.
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA)
Rp
230.687.780.485,18
d.
Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya
Rp
591.143.657,85
e.
Saldo Anggaran Lebih Akhir
Rp
231.278.924.143,03
 

Pasal 5

Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, per 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Jumlah Aset
Rp
43.525.674.870.159,00
b.
Jumlah Kewajiban
Rp
208.491.087.428,07
c.
Jumlah Ekuitas
Rp
43.317.183.782.730,90
a.
Jumlah Aset
Rp
43.525.674.870.159,00
b.
Jumlah Kewajiban
Rp
208.491.087.428,07
c.
Jumlah Ekuitas
Rp
43.317.183.782.730,90
a.
Jumlah Aset
Rp
43.525.674.870.159,00
b.
Jumlah Kewajiban
Rp
208.491.087.428,07
c.
Jumlah Ekuitas
Rp
43.317.183.782.730,90
 

Pasal 6

Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019, adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Pendapatan-LO
Rp
6.455.976.223.624,17
b.
Behan
Rp
(5.742.667.820.223,01)
c.
Surplus/(Defisit) Kegiatan Operasional
Rp
713.308.403.401,16
d.
Surplus dari Kegiatan Non Operasional
Rp
2.802.599.939,21
e.
Pos Luar Biasa
Rp
(102.256.000,00)
f.
Surplus/(Defisit) LO
Rp
716.008.747.340,37
a.
Pendapatan-LO
Rp
6.455.976.223.624,17
b.
Behan
Rp
(5.742.667.820.223,01)
c.
Surplus/(Defisit) Kegiatan Operasional
Rp
713.308.403.401,16
d.
Surplus dari Kegiatan Non Operasional
Rp
2.802.599.939,21
e.
Pos Luar Biasa
Rp
(102.256.000,00)
f.
Surplus/(Defisit) LO
Rp
716.008.747.340,37
a.
Pendapatan-LO
Rp
6.455.976.223.624,17
b.
Behan
Rp
(5.742.667.820.223,01)
c.
Surplus/(Defisit) Kegiatan Operasional
Rp
713.308.403.401,16
d.
Surplus dari Kegiatan Non Operasional
Rp
2.802.599.939,21
e.
Pos Luar Biasa
Rp
(102.256.000,00)
f.
Surplus/(Defisit) LO
Rp
716.008.747.340,37
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Saldo Kas awal per 1 Januari
Rp
233.796.229.871,85 2019
b.
Arus kas bersih dari aktivitas operasi
Rp
1.248.945.538.290,33
c.
Arus kas bersih dari aktivitas investasi
Rp
1.252.046.622.814,00)
d.
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan
Rp
0,00
e.
Arus kas bersih dari aktivitas transitoris
Rp
583.778.794,85
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember 2019
Rp
231.278.924.143,03
a.
Saldo Kas awal per 1 Januari
Rp
233.796.229.871,85 2019
b.
Arus kas bersih dari aktivitas operasi
Rp
1.248.945.538.290,33
c.
Arus kas bersih dari aktivitas investasi
Rp
1.252.046.622.814,00)
d.
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan
Rp
0,00
e.
Arus kas bersih dari aktivitas transitoris
Rp
583.778.794,85
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember 2019
Rp
231.278.924.143,03
a.
Saldo Kas awal per 1 Januari
Rp
233.796.229.871,85 2019
b.
Arus kas bersih dari aktivitas operasi
Rp
1.248.945.538.290,33
c.
Arus kas bersih dari aktivitas investasi
Rp
1.252.046.622.814,00)
d.
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan
Rp
0,00
e.
Arus kas bersih dari aktivitas transitoris
Rp
583.778.794,85
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember 2019
Rp
231.278.924.143,03
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f, untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Ekuitas Awal
Rp
42.315.714.237.592,50
b.
Surplus/(Defisit) LO
Rp
716.008. 747.340,37
c.
Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar:
 
 
 
1.
Selisih Revaluasi Aset
Rp
500.257.172.638,00
 
2.
Lain-Lain (Koreksi Ekuitas Lainnya)
Rp
(214.796.374.840,01)
d.
Ekuitas Akhir
Rp
43.317.183.782.730,90
a.
Ekuitas Awal
Rp
42.315.714.237.592,50
b.
Surplus/(Defisit) LO
Rp
716.008. 747.340,37
c.
Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar:
 
 
 
1.
Selisih Revaluasi Aset
Rp
500.257.172.638,00
 
2.
Lain-Lain (Koreksi Ekuitas Lainnya)
Rp
(214.796.374.840,01)
d.
Ekuitas Akhir
Rp
43.317.183.782.730,90
a.
Ekuitas Awal
Rp
42.315.714.237.592,50
b.
Surplus/(Defisit) LO
Rp
716.008. 747.340,37
c.
Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar:
 
 
 
1.
Selisih Revaluasi Aset
Rp
500.257.172.638,00
 
2.
Lain-Lain (Koreksi Ekuitas Lainnya)
Rp
(214.796.374.840,01)
d.
Ekuitas Akhir
Rp
43.317.183.782.730,90
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat {1) huruf g, memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Pemerintah Daerah Kota menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2019.
(2)
Pemerintah Daerah Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan instansi terkait sesuai kompetensi dan ketentuan peraturan perundang­ undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a.
Lampiran I
:
 
 
Laporan Realisasi Anggaran
 
1.
Lampiran 1.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
2.
Lampiran 1.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
 
3.
Lampiran 1.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
4.
Lampiran 1.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.
Lampiran II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
d.
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
e.
Lampiran V
:
Neraca;
f.
Lampiran VI
:
Laporan Arus Kas;
g.
Lampiran VII
:
Catatan atas Laporan Keuangan;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
i
Lampiran IX
:
Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
j.
Lampiran X
:
Daftar Rekapitulasi Penyisihan dan Penyisihan Dana Bergulir;
k.
Lampiran XI
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
l
Lampiran XII
:
Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
m.
Lampiran XIII
:
Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
n.
Lampiran XIV
:
Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan;
o.
Lampiran XV
:
Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
p.
Lampiran XVI
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
q.
Lampiran XVII
:
Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
r.
Lampiran XVIII
:
Daftar Kewajiban Jangka· Panjang;
s.
Lampiran XIX
:
Daftar Kegiatan-Kegiatan Yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya;
t.
Lampiran XX
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
a.
Lampiran I
:
 
 
Laporan Realisasi Anggaran
 
1.
Lampiran 1.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
2.
Lampiran 1.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
 
3.
Lampiran 1.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
4.
Lampiran 1.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.
Lampiran II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
d.
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
e.
Lampiran V
:
Neraca;
f.
Lampiran VI
:
Laporan Arus Kas;
g.
Lampiran VII
:
Catatan atas Laporan Keuangan;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
i
Lampiran IX
:
Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
j.
Lampiran X
:
Daftar Rekapitulasi Penyisihan dan Penyisihan Dana Bergulir;
k.
Lampiran XI
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
l
Lampiran XII
:
Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
m.
Lampiran XIII
:
Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
n.
Lampiran XIV
:
Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan;
o.
Lampiran XV
:
Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
p.
Lampiran XVI
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
q.
Lampiran XVII
:
Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
r.
Lampiran XVIII
:
Daftar Kewajiban Jangka· Panjang;
s.
Lampiran XIX
:
Daftar Kegiatan-Kegiatan Yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya;
t.
Lampiran XX
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
a.
Lampiran I
:
 
 
Laporan Realisasi Anggaran
 
1.
Lampiran 1.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
2.
Lampiran 1.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
 
3.
Lampiran 1.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
4.
Lampiran 1.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.
Lampiran II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
d.
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
e.
Lampiran V
:
Neraca;
f.
Lampiran VI
:
Laporan Arus Kas;
g.
Lampiran VII
:
Catatan atas Laporan Keuangan;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
i
Lampiran IX
:
Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
j.
Lampiran X
:
Daftar Rekapitulasi Penyisihan dan Penyisihan Dana Bergulir;
k.
Lampiran XI
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
l
Lampiran XII
:
Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
m.
Lampiran XIII
:
Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
n.
Lampiran XIV
:
Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan;
o.
Lampiran XV
:
Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
p.
Lampiran XVI
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
q.
Lampiran XVII
:
Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
r.
Lampiran XVIII
:
Daftar Kewajiban Jangka· Panjang;
s.
Lampiran XIX
:
Daftar Kegiatan-Kegiatan Yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya;
t.
Lampiran XX
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan dan Ikhtisar laporan keuangan BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII dan Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bandung.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 23 September 2020
WALIKOTA BANDUNG,
ttd.
ODED MOHAMAD DANIAL

Diundangkan di Bandung
pada tanggal 23 September 2010
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG,
ttd.
EMA SUMARNA

LEMBARAN DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2020 NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.