Perda Kota Bandung Nomor: 3 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG
NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN DAN RETRIBUSI DI BIDANG PERHUBUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
WALI KOTA BANDUNG,
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan telah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan, namun dalam perkembangannya terbit beberapa peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan, sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat maka Peraturan Daerah termaksud perlu dilakukan penyesuaian;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6022);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksana Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2012 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di bidang Perhubungan (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2017 Nomor 4);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDUNG
dan
WALI KOTA BANDUNG
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN DAN RETRIBUSI DI BIDANG PERHUBUNGAN.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal I | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2012 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2017 Nomor 4), diubah sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 4, angka 5, dan angka 66 diubah, angka 35 dan angka 36 dihapus serta ditambah angka baru yakni angka 74, angka 75, angka 76, angka 77, angka 78, dan angka 79, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 1
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
Daerah Kota adalah daerah Kota Bandung.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Bandung.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
5.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
6.
|
Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kota yang berwenang di bidang penyelenggaraan perhubungan dan mendapat pendelegasian dari Wali Kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
7.
|
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
8.
|
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
9.
|
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
10.
|
Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa terminal, stasiun kereta api, dan bandar udara.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
11.
|
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
12.
|
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
13.
|
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
14.
|
Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia, hewan dan/atau sumber tenaga lainnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
15.
|
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
16.
|
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
17.
|
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
18.
|
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
19.
|
Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
20.
|
Angkutan khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang pengangkutannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
21.
|
Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
22.
|
Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
23.
|
Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
24.
|
Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
25.
|
Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo dan pos dalam satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
26.
|
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
27.
|
Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian nasional dan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
28.
|
Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
29.
|
Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
30.
|
Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor dan tidak bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
31.
|
Shelter Sepeda adalah tempat pemberhentian dan penyimpanan sepeda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
32.
|
Tempat Parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum dan/atau pada daerah milik jalan yang tidak mengganggu pergerakan ruang lalu lintas dan/atau fasilitas khusus berupa gedung parkir dan/atau pelataran parkir.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
33.
|
Pelayanan parkir ditepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir ditepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah Kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
34.
|
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
35.
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
36.
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
37.
|
Tempat Khusus Parkir adalah penyediaan pelayanan di tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah baik Pusat maupun Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Pihak Swasta.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
38.
|
Rambu Parkir adalah tanda-tanda yang menunjukan tempat parkir.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
39.
|
Marka Parkir adalah tanda yang menjadi batas parkir kendaraan yang menunjukkan tata cara parkir.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
40.
|
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
41.
|
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
42.
|
Pengguna Jasa adalah perorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
43.
|
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
44.
|
Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
45.
|
Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
46.
|
Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
47.
|
Pejalan kaki adalah setiap orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
48.
|
Pengguna jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
49.
|
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
50.
|
Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
51.
|
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
52.
|
Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
53.
|
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
54.
|
Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan sub sistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
55.
|
Penguji adalah setiap tenaga penguji yang dinyatakan memenuhi kualifikasi teknis tertentu dan diberikan sertifikat serta tanda kualifikasi teknis sesuai dengan jenjang kualifikasinya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
56.
|
Kendaraan wajib uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib diujikan untuk menentukan kelaikan jalan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
57.
|
Uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
58.
|
Kartu uji berkala adalah Kartu yang memuat keterangan tentang identifikasi kendaraan bermotor dan identitas pemilik, spesifikasi teknis, hasil uji dan masa berlaku hasil uji.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
59.
|
Jumlah berat yang diizinkan yang selanjutnya disingkat JBI adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
60.
|
Penilaian teknis adalah penilaian terhadap komponen kendaraan yang akan dioperasikan kembali dan/atau dihapuskan atau dibesituakan dalam satuan persentase.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
61.
|
Kas Daerah adalah kas Pemerintah Daerah Kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
62.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah Kota berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang, pribadi atau badan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
63.
|
Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya pula disediakan oleh sektor swasta.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
64.
|
Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang, pribadi atau badan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
65.
|
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khususnya disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota untuk kepentingan orang pribadi dan/atau badan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
66.
|
Retribusi di bidang perhubungan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang terdiri atas retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, retribusi izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dan tidak dalam trayek, dan retribusi pemakaian kekayaan daerah di bidang perhubungan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
67.
|
Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah Kota dalam rangka pemberian izin kepada orang, pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
68.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan di bidang retribusi daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
69.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
70.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah Kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
71.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke kas daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Wali Kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
72.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
73.
|
Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
74.
|
Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang penyelenggaraan urusan perhubungan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
75.
|
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis/dinas badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
76.
|
Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
77.
|
Tarif Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah imbalan atas jasa penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
78.
|
Tarif Pelayanan Tempat Khusus Parkir adalah imbalan atas jasa pelayanan tempat khusus parkir yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
79.
|
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c diubah, huruf d dan huruf e dihapus, dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 3
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Ruang lingkup penyelenggaraan perhubungan, meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
perhubungan darat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
perkeretaapian; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
perhubungan udara.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Retribusi dalam bidang perhubungan yang terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Retribusi pengujian kendaraan bermotor;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Retribusi terminal;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
Retribusi izin penyelenggaraan angkutan orang;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
Dihapus;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
e.
|
Dihapus; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
f.
|
Retribusi pemakaian kekayaan daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 23A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 23A
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Dalam pengelolaan perparkiran di Daerah Kota selanjutnya dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Perparkiran Kota Bandung yang menerapkan PPK-BLUD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip, sasaran, dan penetapan tarif layanan dalam bidang perparkiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Ketentuan Pasal 50 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf g dan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 50
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Pemindahan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) diselenggarakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
pemindahan kendaraan dilakukan dengan menggunakan mobil derek yang sesuai dengan peruntukannya;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
tersedia areal tempat penyimpanan kendaraan yang memadai;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
adanya jaminan keamanan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
jika pemindahan kendaraan bermotor dengan menggunakan mobil derek tidak dapat dilakukan karena alasan teknis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2), maka dapat dilakukan penguncian roda kendaraan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
e.
|
terhadap kendaraan dimaksud diberikan stiker pemberitahuan pelanggaran dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
f.
|
kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir pada tempat yang dilarang dilakukan penguncian roda kendaraan; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
g.
|
selain tindakan sebagaimana diatur dalam huruf a, huruf d, huruf e dan huruf f dapat dikenakan penindakan paksa cabut pentil.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Mobil derek yang sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
dapat di sediakan oleh badan hukum; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
adanya jaminan keamanan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Pemerintah Daerah Kota wajib menyediakan area penyimpanan kendaraan dan pengunci roda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penindakan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g, diatur dalam Peraturan Wali Kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Diantara Pasal 53 dan Pasal 54 ditambah 2 (dua) pasal yakni Pasal 53A dan Pasal 53B yang berbunyi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 53A
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Pemindahan kendaraan dan biaya inap kendaraan dengan menggunakan derek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 52, dikenakan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Biaya paling lama inap kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) hari.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemindahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Ketentuan Pasal 200 ayat (1) huruf d dan huruf e dihapus, serta ditambah huruf f, kemudian ayat (5) dan ayat (6) dihapus, serta ditambah ayat (7), sehingga Pasal 200 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 200
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Jenis Retribusi terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Retribusi Terminal;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
Retribusi Izin Trayek;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
Dihapus;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
e.
|
Dihapus; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
f.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Dengan nama Retribusi Terminal dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Dengan nama Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(5)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(6)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(7)
|
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemindahan kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Ketentuan Pasal 201 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) dihapus, serta ditambah ayat (8), sehingga Pasal 201 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 201
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf a adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Objek Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf b adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Dikecualikan dari objek Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Objek Retribusi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf c adalah pemberian izin kepada badan usaha untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(5)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(6)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(7)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(8)
|
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf f adalah pelayanan pemindahan kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Ketentuan Pasal 202 ayat (4) dan ayat (5) dihapus, serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 202 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 202
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Subjek Retribusi Terminal adalah orang pribadi atau Badan Usaha yang menggunakan, menikmati tempat parkir, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Subjek Retribusi Izin Trayek adalah Badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah Kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(5)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(6)
|
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pemindahan kendaraan bermotor, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Ketentuan Pasal 204 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dihapus serta pada ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c, sehingga Pasal 204 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 204
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Jenis retribusi jasa umum terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Dihapus.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Jenis retribusi jasa usaha terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Retribusi Terminal;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Dihapus;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Jenis retribusi perizinan tertentu adalah Retribusi Izin Trayek.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Ketentuan Pasal 205 ayat (4) dihapus, serta ditambah ayat (5), sehingga Pasal 205 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 205
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
jenis kendaraan bermotor;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
frekuensi; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
biaya operasional.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Retribusi Terminal terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
jenis kendaraan bermotor;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
frekuensi; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
biaya operasional.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Retribusi Izin Trayek terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
jenis kendaraan bermotor; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
biaya operasional
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(5)
|
Tingkat penggunaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
jenis kendaraan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
jarak; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
biaya operasional.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Ketentuan Pasal 206 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 206 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 206
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan memperhatikan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
biaya penyediaan jasa yang bersangkutan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
kemampuan masyarakat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
aspek keadilan; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
biaya operasional dan pemeliharaan; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
biaya bunga dan biaya modal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Dalam hal penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Ketentuan Pasal 206A diubah, sehingga Pasal 206A berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 206A
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif/biaya Retribusi Terminal didasarkan untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan pemberian pelayanan yang seimbang secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi biaya:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
prasarana;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
penyusutan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
operasional; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
pemeliharaan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Dalam hal penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Ketentuan Pasal 207 diubah, sehingga Pasal 207 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 207
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Pengujian berkala pertama kali dengan menggunakan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe):
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1)
|
Mobil barang, bus, traktor head Rp95.000,00 per kendaraan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
a)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
b)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
c)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
d)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2)
|
Kereta gandengan, tempelan, mobil penumpang Rp85.000,00 per kendaraan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
a)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
b)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
c)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
d)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Pengujian Berkala Perpanjangan dengan menggunakan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe):
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1)
|
Mobil barang, bus, traktor head Rp55.000,00 per kendaraan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
a)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
b)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
c)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
d)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2)
|
Kereta gandengan, tempelan, mobil penumpang Rp45.000,00 per kendaraan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
a)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
b)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
c)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
d)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3)
|
Penilaian kondisi teknis kendaraan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
a)
|
mobil barang, bus, traktor head Rp75.000,00 per kendaraan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
b)
|
kereta gandengan, tempelan, mobil penumpang Rp60.000,00 per kendaraan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
c)
|
sepeda motor Rp25.000,00 per kendaraan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4)
|
Biaya penggantian hilang/rusak bukti lulus Uji Elektronik (BLUe) Rp100.000,00 per kendaraan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
a)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
b)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Biaya numpang uji keluar Rp55.000,00 per kendaraan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Biaya rubah bentuk kendaraan Rp100.000,00 per kendaraan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Biaya rubah status kendaraan Rp55.000,00 per kendaraan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
Biaya rekomendasi plat nomor kuning kendaraan Rp100.000,00 per kendaraan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Ketentuan Pasal 209 diubah, sehingga Pasal 209 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 209
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Besarnya tarif Retribusi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan kendaraan umum di Daerah Kota ditetapkan dengan besaran biaya izin untuk:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Izin Trayek dalam Trayek dengan besaran biaya izin untuk:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1)
|
Izin Trayek dalam Trayek yang beroperasi di dalam kota sebesar Rp1.000.000,00 per izin yang berlaku sepanjang pengusaha masih melakukan usahanya; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2)
|
Dihapus.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
a)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
b)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
c)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
d)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Izin Trayek tidak dalam Trayek dengan besaran biaya izin untuk:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1)
|
Izin angkutan taksi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per izin berlaku selama 5 (lima) tahun;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2)
|
Izin Angkutan Karyawan dan Angkutan Sekolah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per izin; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3)
|
Dihapus.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
a)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
b)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
c)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
d)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Retribusi izin insidentil sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah)/kendaraan/sekali jalan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Ketentuan Pasal 210 dihapus.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 210
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (Dihapus) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Ketentuan Pasal 211 ayat (1) diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 211 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 211
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Retribusi dipungut di Daerah Kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di lokasi pengujian.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Pemungutan Retribusi Terminal dilaksanakan di terminal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(5)
|
Lokasi pungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 sampai dengan Pasal 186 ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Di antara Pasal 225 dan Pasal 226 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 225A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 225A
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, ketentuan mengenai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2017 dalam Pasal 45 ayat (4), Pasal 69 ayat (4), Pasal 70 ayat (2), Pasal 72 ayat (2), Pasal 77 ayat (2), Pasal 80 ayat (4), Pasal 88 ayat (3), Pasal 98 ayat (3), Pasal 105 huruf (b), Pasal 114 ayat (2), Pasal 126 ayat (2) huruf (b), Pasal 127 ayat (3), Pasal 128 ayat (1), Pasal 169 ayat (1), Pasal 170 ayat (1), Pasal 171 ayat (2), Pasal 194 ayat (2), Pasal 208 huruf (b) angka (7) (8) (9), dan Pasal 222 ayat 1 harus disebut Perangkat Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal II | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bandung.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 4 September 2020
WALI KOTA BANDUNG,
TTD.
ODED MOHAMAD DANIAL
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 4 September 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG,
TTD.
EMA SUMARNA LEMBARAN DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2020 NOMOR 3
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.