Perda Kota Bandung Nomor: 29 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG
NOMOR 29 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANDUNG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pengaturan pungutan daerah di bidang administrasi kependudukan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk;
b.
bahwa dengan kondisi perkembangan ekonomi saat ini, adanya kebijakan nasional dan terbitnya peraturan perundang-undangan yang baru di bidang administrasi kependudukan, maka dipandang perlu melakukan peninjauan kembali dan penyesuaian terhadap pengaturan pungutan daerah di bidang administrasi kependudukan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Perubahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
9.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
10.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
11.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
12.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
13.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
14.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
20.
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
23.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 04 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Yang Melakukan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Yang Memuat Ketentuan Sanksi/Pidana (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 10 Seri C Tahun 1986);
24.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 10 Tahun 1989 tentang Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Tahun 1990 Nomor 3 Seri D);
25.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandung (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2007 Nomor 08);
26.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2008 Nomor 05);
27.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2009 Nomor 07);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDUNG
dan
WALIKOTA BANDUNG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Bandung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Bandung.
3.
Walikota adalah Walikota Bandung.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung.
5.
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
6.
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di daerah.
7.
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai WNI.
8.
Orang Asing adalah orang bukan WNI.
9.
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen penduduk berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
10.
Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang, dalam register pencatatan sipil pada Instansi Pelaksana.
11.
Instansi Pelaksana adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
12.
Akta Pencatatan Sipil adalah Akta yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang merupakan alat bukti autentik mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan, pengangkatan dan pengesahan anak.
13.
Salinan Akta adalah salinan lengkap isi Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana atas permintaan pemohon.
14.
Pengakuan Anak adalah pengakuan secara hukum dari seorang bapak terhadap anaknya karena lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
15.
Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
16.
Pengesahan Anak adalah pengesahan status hukum seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah, menjadi anak sah sepasang suami istri.
17.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi.
18.
Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan oleh Instansi Pelaksana.
19.
Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terhutang.
21.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terhutang atau tidak seharusnya terhutang.
22.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
 
 
 
 
BAB II
RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dalam rangka pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan di Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan retribusi daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

Retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum terdiri dari:
a.
Penerbitan Akta Perkawinan;
b.
Penerbitan Akta Perceraian;
c.
Pencatatan Pengesahan Anak;
d.
Pengesahan Perjanjian Kawin;
e.
Pencatatan Pengangkatan Anak;
f.
Pencatatan Akta Pengakuan Anak;
g.
Pencatatan Perubahan; dan
h.
Salinan lengkap Akta-Akta Pencatatan Sipil;
 
 
 
 
BAB III
OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI

 

Pasal 4

(1)
Obyek Retribusi adalah setiap pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah di bidang Administrasi Kependudukan pada Instansi Pelaksana, yang meliputi:
 
a.
Pencatatan Akta Perkawinan;
 
b.
Pencatatan Akta Perceraian;
 
c.
Pencatatan Pengesahan Anak;
 
d.
Pengesahan Perjanjian Kawin;
 
e.
Pencatatan Pengangkatan Anak;
 
f.
Pencatatan Akta Pengakuan Anak;
 
g.
Pencatatan Perubahan;
 
h.
Salinan lengkap Akta-Akta Pencatatan Sipil.
(2)
Bagi pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran, Pencatatan dan Penerbitan Akta Kematian, Kutipan Kedua dan seterusnya dari Akta Kelahiran dan Surat Keterangan Kependudukan tidak dipungut retribusi.
(3)
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan di bidang administrasi kependudukan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
 
 
 
 
BAB IV
PERHITUNGAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 5

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan Administrasi Kependudukan yang diberikan.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran retribusi didasarkan pada biaya penyelenggaraan pelayanan Administrasi Kependudukan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dikenakan retribusi dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
NO.
JENIS-JENIS PELAYANAN
RETRIBUSI
(Rp)
RETRIBUSI
(Rp)
WNI
ORANG ASING
I.
PENCATATAN AKTA PERKAWINAN
 
 
 
a.
Pencatatan di dalam kantor
50.000
150.000
 
b.
Pencatatan di luar kantor
150.000
300.000
 
c.
Kutipan kedua dan seterusnya
100.000
200.000
II.
PENCATATAN AKTA PERCERAIAN
 
 
 
a.
Pencatatan Akta Perceraian
200.000
300.000
 
b.
Kutipan Kedua dan seterusnya
200.000
300.000
III.
PENCATATAN AKTA PENGAKUAN ANAK
 
 
 
a.
Kutipan Akta Pengakuan Anak
100.000
200.000
 
b.
Kutipan Kedua dan seterusnya
100.000
200.000
IV.
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
150.000
250.000
V.
PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
100.000
250.000
VI.
PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN
150.000
250.000
VII.
PENCATATAN PERUBAHAN:
 
 
 
a.
Perubahan Nama
75.000
100.000
 
b.
Pembatalan Akta
75.000
100.000
 
c.
Perbaikan Akta
75.000
100.000
 
d.
Perubahan Peristiwa Penting lainnya
75.000
100.000
 
e.
Perubahan Status Kewarganegaraan
75.000
100.000
VIII.
SALINAN AKTA-AKTA PENCATATAN SIPIL:
 
 
 
a.
Perkawinan
50.000
100.000
 
b.
Perceraian
50.000
100.000
 
c.
Kematian
50.000
100.000
 
d.
Pengakuan Anak
50.000
100.000
NO.
JENIS-JENIS PELAYANAN
RETRIBUSI
(Rp)
RETRIBUSI
(Rp)
WNI
ORANG ASING
I.
PENCATATAN AKTA PERKAWINAN
 
 
 
a.
Pencatatan di dalam kantor
50.000
150.000
 
b.
Pencatatan di luar kantor
150.000
300.000
 
c.
Kutipan kedua dan seterusnya
100.000
200.000
II.
PENCATATAN AKTA PERCERAIAN
 
 
 
a.
Pencatatan Akta Perceraian
200.000
300.000
 
b.
Kutipan Kedua dan seterusnya
200.000
300.000
III.
PENCATATAN AKTA PENGAKUAN ANAK
 
 
 
a.
Kutipan Akta Pengakuan Anak
100.000
200.000
 
b.
Kutipan Kedua dan seterusnya
100.000
200.000
IV.
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
150.000
250.000
V.
PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
100.000
250.000
VI.
PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN
150.000
250.000
VII.
PENCATATAN PERUBAHAN:
 
 
 
a.
Perubahan Nama
75.000
100.000
 
b.
Pembatalan Akta
75.000
100.000
 
c.
Perbaikan Akta
75.000
100.000
 
d.
Perubahan Peristiwa Penting lainnya
75.000
100.000
 
e.
Perubahan Status Kewarganegaraan
75.000
100.000
VIII.
SALINAN AKTA-AKTA PENCATATAN SIPIL:
 
 
 
a.
Perkawinan
50.000
100.000
 
b.
Perceraian
50.000
100.000
 
c.
Kematian
50.000
100.000
 
d.
Pengakuan Anak
50.000
100.000
NO.
JENIS-JENIS PELAYANAN
RETRIBUSI
(Rp)
RETRIBUSI
(Rp)
WNI
ORANG ASING
I.
PENCATATAN AKTA PERKAWINAN
 
 
 
a.
Pencatatan di dalam kantor
50.000
150.000
 
b.
Pencatatan di luar kantor
150.000
300.000
 
c.
Kutipan kedua dan seterusnya
100.000
200.000
II.
PENCATATAN AKTA PERCERAIAN
 
 
 
a.
Pencatatan Akta Perceraian
200.000
300.000
 
b.
Kutipan Kedua dan seterusnya
200.000
300.000
III.
PENCATATAN AKTA PENGAKUAN ANAK
 
 
 
a.
Kutipan Akta Pengakuan Anak
100.000
200.000
 
b.
Kutipan Kedua dan seterusnya
100.000
200.000
IV.
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
150.000
250.000
V.
PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
100.000
250.000
VI.
PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN
150.000
250.000
VII.
PENCATATAN PERUBAHAN:
 
 
 
a.
Perubahan Nama
75.000
100.000
 
b.
Pembatalan Akta
75.000
100.000
 
c.
Perbaikan Akta
75.000
100.000
 
d.
Perubahan Peristiwa Penting lainnya
75.000
100.000
 
e.
Perubahan Status Kewarganegaraan
75.000
100.000
VIII.
SALINAN AKTA-AKTA PENCATATAN SIPIL:
 
 
 
a.
Perkawinan
50.000
100.000
 
b.
Perceraian
50.000
100.000
 
c.
Kematian
50.000
100.000
 
d.
Pengakuan Anak
50.000
100.000
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 8

Retribusi dipungut di wilayah Daerah.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PUNGUTAN

 

Pasal 9

(1)
Pungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Bentuk dan isi SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 10

(1)
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran Retribusi Daerah dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang ditetapkan.
(3)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Retribusi Daerah harus disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
(4)
Walikota dapat memberikan izin kepada subyek retribusi untuk mengangsur retribusi yang terhutang dalam kurun waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Bentuk, isi buku dan tanda bukti pembayaran diatur lebih lanjut oleh Walikota.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN

 

Pasal 12

(1)
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
(3)
Surat teguran/peringatan/surat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Walikota.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 13

(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Walikota.
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 14

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan SKRDT yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah ini.
(2)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam hal timbulnya sanksi tersebut bukan dikarenakan kesalahannya.
(3)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar.
(4)
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Retribusi kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
(5)
Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonannya.
(6)
Apabila setelah lewat 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Walikota atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan maka permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
BAB XIII
TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN
 

Pasal 15

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKRD dan STRD.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal SKRD dan STRD.
(3)
Pengajuan keberatan tidak menunda pembayaran.
(4)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diputuskan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal permohonan keberatan diterima.
 
 
 
 
BAB XIV
TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI

 

Pasal 16

(1)
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk untuk perhitungan pengembalian retribusi.
(2)
Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dan dikembalikan kepada yang berhak.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Dalam hal kelebihan pembayaran retribusi yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diterbitkan SKRDLB paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(2)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi.
(2)
Perhitungan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan bukti pemindahan buku yang berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
BAB XV
PENGAWASAN

 

Pasal 19

Pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini menjadi wewenang Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 20

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 21

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 22

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan, mengundangkan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bandung.
 
 
 
 
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 26 Agustus 2009
WALIKOTA BANDUNG,
ttd.
DADA ROSADA

Diundangkan di Bandung
pada tanggal 26 Agustus 2009
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG,
ttd.
EDI SISWADI

LEMBARAN DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2009 NOMOR 29
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.