Perda Kota Bandung Nomor: 11 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG
NOMOR 11 TAHUN 2002
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI KOTA BANDUNG
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANDUNG
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka sektor kesehatan menjadi kewenangan penuh dari Daerah Otonom sehingga dalam pelaksanaannya perlu adanya pengaturan, pembinaan dan pengawasan;
b.
bahwa dengan adanya kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka Pemerintah Daerah dapat memaksimalkan potensi sumber daya kesehatan secara lebih aktif untuk lebih meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya;
c.
bahwa untuk mencapai maksud sebagaimana tersebut pada huruf b di atas, maka diperlukan adanya peningkatan kinerja dari aparat Pemerintah Daerah serta biaya yang memadai yang berkaitan dengan operasional sektor kesehatan tersebut, oleh karena itu diperlukan adanya peningkatan pungutan dari masyarakat yang dikaitkan dengan peningkatan pelayanan yang diberikan;
d.
bahwa untuk mengingat begitu penting dan strategisnya sektor kesehatan tersebut di atas maka dengan tetap berpijak pada arah kebijakan kesehatan nasional maka penyelenggaraan sumber daya kesehatan di Kota Bandung perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar di lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Himpunan Peraturan Negara tentang Pembentukan Wilayah/Negara);
2.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685 Jo. Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6018);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3698);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987 tentang Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung; (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Masa Bakti dan Praktek Dokter dan Dokter Gigi (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3366);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3609);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3953;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
15.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Penyelidikan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah yang Memuat Ketentuan Sanksi/Ancaman Pidana;
16.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 1989 tentang Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung;
17.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembuatan, Perubahan, Pencabutan dan Pengundangan Peraturan Daerah Kota Bandung;
18.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kota Bandung Tahun 2000-2004;
19.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2001 tentang Kewenangan Daerah Kota Bandung sebagai Daerah Otonom;
20.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda) Kota Bandung Tahun 2001-2004;
21.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan di Kota Bandung;
22.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Sumber Daya Kesehatan Kota Bandung;
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDUNG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI KOTA BANDUNG
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Kota Bandung;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Bandung;
c.
Walikota adalah Walikota Bandung;
d.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung yang selanjutnya disingkat DPRD;
e.
Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang di bidang Penyelenggaraan Kesehatan dan mendapat pendelegasian dari Walikota;
f.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Bandung;
g.
Kesehatan adalah kesehatan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis;
h.
Puskesmas adalah Pusat Kesehatan Masyarakat yang langsung memberikan Pelayanan Kesehatan secara Menyeluruh dan terintegrasi kepada masyarakat di Wilayah Kerja tentu dalam bentuk usaha-usaha pokok;
i.
UPTD Laboratorium adalah fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium dan Diagnostik;
j.
Rumah Sakit adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara merata dengan mengutamakan upaya penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit dalam suatu tatanan rujukan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga dan penelitian;
k.
Rumah Sakit Pemerintah dapat berupa Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, terdiri dari Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Khusus antara lain Rumah Sakit jiwa, Rumah Sakit Tuberkulosa Paru-paru dan lain-lainnya;
l.
Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat untuk semua jenis penyakit dari pelayanan dasar sampai dengan sub spesialistik sesuai dengan kemampuannya;
m.
Rumah Sakit Khusus adalah Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat untuk jenis penyakit tertentu atau berdasarkan disiplin ilmu tertentu;
n.
Pelayanan Kesehatan adalah Kegiatan fungsional yang melaksanakan berbagai jenis Pelayanan Kesehatan yang dilaksanakan oleh tenaga medis dan atau tenaga lainnya kepada penderita;
o.
Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit adalah kegiatan pelayanan berupa pelayanan rawat jalan, rawat inap dan pelayanan gawat darurat yang mencakup pelayanan medik dan penunjang medik;
p.
Pengobatan adalah Upaya penyembuhan penyakit yang diberikan oleh dokter atau oleh tenaga kesehatan lain yang berwenang sesuai dengan profesinya yang ditunjuk untuk menjalankan pelayanan medis, tindakan medis dan lainnya yang ada hubungannya dengan penyembuhan penyakit;
q.
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap;
r.
Rawat inap adalah Pengobatan atau Perawatan dengan Menginap di Rumah Sakit Bersalin atau Klinik Bersalin serta Rumah Sakit Umum Daerah;
s.
Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi resiko kematian atau cacat;
t.
Tindakan medik operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan;
u.
Tindakan medik non operatif adalah tindakan non pembedahan;
v.
Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) di Rumah Sakit adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lain dengan menempati tempat tidur kurang dari satu hari;
w.
Pelayanan medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di Rumah Sakit;
x.
Rujukan Medik adalah pengiriman pasien dari dokter atau pelayanan kesehatan lain ke Rumah Sakit atau mengirim ke Institusi pelayanan lain;
y.
Rujukan Swasta adalah kiriman dari Dokter dan atau Pelayanan Kesehatan Swasta;
z.
Penunjang Diagnostik adalah pelayanan untuk menunjang dalam menegakan diagnosa yang terdiri dari Laboratorium Pathologi Klinik, Laboratorium Pathologi Anatomi, Radiologi dan Alat Elektromedik;
aa.
Rehabilitasi Medis adalah Pelayanan yang diberikan dalam bentuk Pelayanan Fisioterapi, occupasionale, wicara, ortetik/protetik, bimbingan sosial medis dan jasa fisiologi serta rehabilitasi lainnya;
bb.
Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan di Rumah Sakit secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik;
cc.
Konsultasi medik adalah, konsultasi baik oleh pasien kepada tenaga medis maupun antar tenaga medis, dari jenis spesialisasi yang berbeda dalam hal penanganan kasus penyakit;
dd.
Pelayanan Konsultasi Khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologis, gizi dan konsultasi lainnya;
ee.
Pelayanan Medikolegal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum;
ff.
Pemulasaraan/Perawatan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah konservasi dan bedah mayat yang dilakukan oleh Rumah Sakit untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakanan dan kepentingan proses peradilan;
gg.
Barang Farmasi adalah obat bahan dan alat kesehatan habis pakai serta gas medis yang digunakan untuk melaksanakan diagnostik, tindakan medik dan terapi serta tindakan lainnya baik pada rawat jalan, rawat inap maupun rawat darurat;
hh.
Unit Rawat Intensif (ICU) adalah unit fungsional yang melaksanakan pelayanan secara intensif;
ii.
Akomodasi adalah, penggunaan fasilitas rawat inap dengan atau tanpa makan di Rumah Sakit;
jj.
Bahan dan alat adalah, bahan kimia, obat untuk kesehatan (habis pakai), bahan radiologi dan bahan lainnya untuk digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnose, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya yang dapat disediakan oleh fasilitas lainnya;
kk.
Pola Tarif adalah pedoman dasar dalam pengaturan dan perhitungan besaran tarif Rumah Sakit;
ll.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi dan atau Badan Hukum;
mm.
Jasa adalah imbalan akibat dari Pelayanan dan Kemudahan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, Diagnosa, Pengobatan, Rehabilitasi Medik dan atau Pelayanan Kesehatan lainnya;
nn.
Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan yang dibebankan pada masyarakat sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya;
oo.
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan baik untuk tenaga medis, paramedis dan tenaga non medis atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lainnya;
pp.
Jasa Sarana Rumah Sakit adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas pemakaian sarana, fasilitas Rumah Sakit yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lainnya;
qq.
Penerimaan Fungsional Rumah Sakit adalah penerimaan yang diperoleh sebagai imbalan atas pelayanan, baik berupa barang atau jasa yang diberikan oleh Rumah Sakit dalam menjalankan fungsinya melayani kepentingan masyarakat atau Instansi Pemerintah lainnya;
rr.
Unit Cost adalah hasil perhitungan total biaya operasional pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit;
ss.
Tempat Tidur Rumah Sakit adalah tempat tidur yang tercatat atau yang tersedia di ruang rawat inap sesuai dengan kelas perawatan;
tt.
Tindakan Cito adalah tindakan yang harus segera dilaksanakan atas dasar upaya penyelamatan jiwa pasien;
uu.
Penjamin adalah orang atau Badan Hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan atau mendapat pelayanan di Rumah Sakit;
vv.
Pasien Tidak Mampu adalah mereka yang kurang atau tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kepala Desa, Kelurahan, Camat dan mereka yang dipelihara oleh Badan Sosial Pemerintah atau swasta yang disahkan oleh Badan hukum;
ww.
Pasien Tahanan adalah pasien yang sedang dalam tahanan yang berwajib;
xx.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah adalah, Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
yy.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah adalah, Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang, jumlah kredit retribusi, jumlah kekurangan pokok retribusi, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
zz.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda
aaa.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotong retribusi tertentu;
bbb.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah;
ccc.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang di kas daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
ddd.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDT adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi tambahan yang terutang apabila berdasarkan tambahan hasil pemeriksaan ditemukan data baru atau data yang semula belum lengkap;
eee.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang, jumlah kredit retribusi, jumlah kekurangan retribusi, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
fff.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau yang tidak seharusnya terutang;
ggg.
Surat Ketetapan Retribusi Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan;
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK
 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan, dipungut Retribusi Pelayanan Kesehatan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah Kota Bandung yang terdiri dari:
 
a.
Puskesmas, UPTD Laboratorium, Klinik Bersalin (Puskesmas dengan tempat perawatan), UPTD Emergency dan fasilitas lain;
 
b.
RSB Astanaanyar;
 
c.
PPKGM (Pusat Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut);
 
d.
RSUD Ujung Berung.
(2)
Obyek retribusi adalah Pelayanan Kesehatan yang meliputi:
 
a.
Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, UPTD Laboratorium, Klinik Bersalin, UPTD Emergency dan bidang kesehatan lain;
 
b.
Pelayanan Kesehatan di RSB Astanaanyar;
 
c.
Pelayanan Kesehatan di Pusat Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut;
 
d.
Pelayanan Kesehatan di RSUD Ujung Berung.
(3)
Subyek Retribusi adalah Orang pribadi atau Badan Hukum yang mendapatkan Pelayanan Kesehatan.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 3

Retribusi Pelayanan Kesehatan Termasuk golongan retribusi jasa umum
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 4

Tingkat Penggunaan Jasa pelayanan Kesehatan diukur berdasarkan jumlah, jenis, pemakaian alat, pelayanan kesehatan di Puskesmas, pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan di UPTD Laboratorium, pelayanan kesehatan di Klinik Bersalin, Pelayanan Kesehatan di UPTD Emergency, pelayan di RSB Astanaanyar, pelayan kesehatan di Pusat Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut serta pelayanan kesehatan di RSUD Ujungberung.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP PENETAPAN, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 5

(1)
Prinsip penetapan tarif retribusi jasa kesehatan adalah, untuk mengganti biaya administrasi, pembangunan, perawatan, pemeriksaan dan tindakan, biaya pengobatan, biaya penginapan dan biaya konsumsi serta pembinaan.
(2)
Tarif pelayanan di Rumah Sakit Ujungberung terdiri dari komponen:
 
-
Jasa Sarana Rumah Sakit dan Jasa Pelayanan dengan pendekatan Unit Cost;
 
-
Jasa Sarana Farmasi, karena jumlah dan harganya fluktuatif/berubah-ubah, dihitung kemudian setelah pelayanan;
 
-
Jasa Pelayanan; Medis, Paramedis, Manajemen dan Sarana Rumah Sakit Relatif stabil sehingga sudah bisa ditetapkan;
 
-
Tarif yang dijamin oleh pihak ketiga ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Direktur dengan pihak ketiga.
 
 
 
 

Pasal 6

Besaran tarif retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 tercantum dalam Lampiran.
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENGGUNAAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Hasil pungutan retribusi disetor ke Kas Daerah.
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PUNGUTAN
 

Pasal 8

Retribusi dipungut di Wilayah Operasional Kegiatan Pelayanan Kesehatan.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 9

(1)
Retribusi yang terutang berdasarkan SKRD, SKRDKB, SKRDKT, STRD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang tidak atau kurang bayar oleh wajib retribusi pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Penagihan Retribusi dengan surat Paksa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 10

(1)
Pembayaran Retribusi Daerah dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk hasil Retribusi Daerah harus disetor ke Kas daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota.
(3)
Bilamana Pembayaran Retribusi daerah dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% (dua Persen) setiap bulan dari retribusi utang dan tagihan dengan menerbitkan STRD.
(4)
Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
(5)
Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (4) ditentukan oleh Walikota.
 
 
 
 
BAB X
KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 11

(1)
Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dengan memperhatikan permohonan wajib retribusi sebagai akibat terjadinya kesalahan menghitung dan atau kekeliruan dalam penetapan Peraturan Daerah dan Peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
(3)
Pembebasan Retribusi dimaksud ayat (1) antara lain diberikan kepada wajib retribusi yang ditimpa bencana dan kerusakanan sebagai akibat kerusakan masal.
(4)
Tata cara pembelian, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh walikota.
 
 
 
 
BAB XI
KADALUARSA PENAGIHAN
 

Pasal 12

(1)
Hak untuk melaksanakan Penagihan retribusi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kadaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) tertanggung apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran dan surat paksa;
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dan wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PENGHAPUSAN UTANG RETRIBUSI
 

Pasal 13

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluarsa sudah dapat dihapus.
(2)
Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang sudah kadaluarsa sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh walikota.
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN SANKSI
 
Bagian Pertama
Sanksi Administrasi
 
 

Pasal 14

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan Surat Tagihan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Sanksi Pidana
 

Pasal 15

(1)
Barang siapa melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XIV
PENYIDIKAN
 

Pasal 16

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi pelayanan kesehatan.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi pelayanan kesehatan;
 
b.
meneliti, mencari, mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi pelayanan kesehatan;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi kesehatan;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi pelayanan kesehatan;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan di bidang retribusi pelayanan kesehatan;
 
g.
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruang atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dokumen yang sedang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e diatas;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang retribusi pelayanan kesehatan;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang dianggap perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi kesehatan, menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
 
l.
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 08 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 17

Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
 
 
 
 

Pasal 18

Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 05 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 

Pasal 19

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bandung.
 
 
 
 
Disahkan di Bandung
pada tanggal 12 Maret 2002
WALIKOTA BANDUNG
TTD.
AA TARMANA
 
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 12 Maret 2002
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG
TTD.
DADA ROSADA
 
LEMBARAN DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2002 NOMOR 12
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.