Perda Kota Bandar Lampung Nomor: 13 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BANDAR LAMPUNG, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan Pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dengan perkembangan perekonomian negara serta untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/413/B.III/HK/2016 14 Juni 2016 tentang Pembatalan atas beberapa pasal Peraturan daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum maka perlu dilakukan perubahan;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57), tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung Menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| ||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05)
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07)
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG dan WALIKOTA BANDAR LAMPUNG | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2011 Nomor 05 Tambahan Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05) diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 17, angka 18, angka 29, dihapus, angka 32 diubah dan diantara angka 33 dan angka 34 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 33a sehingga pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
1.
|
Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
| |
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
| |
|
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Bandar Lampung;
| |
|
|
4..
|
Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Bandar Lampung;
| |
|
|
5.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |
|
|
6.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
| |
|
|
7.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
| |
|
|
8.
|
Jasa Umum adalah Jasa yang disediakan atau yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
| |
|
|
9.
|
Wajib Retribusi Jasa Umum yang selanjutnya disebut Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum;
| |
|
|
10.
|
Subjek Retribusi Jasa Umum yang selanjutnya disebut Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan jasa umum yang disediakan oleh pemerintah daerah;
| |
|
|
11.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investor kolektif dan bentuk usaha tetap;
| |
|
|
12.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah;
| |
|
|
13.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Bandar Lampung;
| |
|
|
14.
|
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat;
| |
|
|
15.
|
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya di wilayah kerjanya.
| |
|
|
16.
|
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat;
| |
|
|
17.
|
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
| |
|
|
18.
|
Tempat parkir di tepi jalan umum adalah tempat pemberhentian kendaraan di lokasi tertentu di tepi jalan umum di wilayah daerah;
| |
|
|
19.
|
Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;
| |
|
|
20.
|
Kartu Langganan Parkir adalah tanda pelunasan pembayaran parkir terhadap seluruh lokasi parkir di tepi jalan umum yang ada di daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah;
| |
|
|
21.
|
Pasar adalah tempat pertemuan penjual dan pembeli yang bersifat umum dan teratur serta diberi batas tertentu yang terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk los dan/atau kios serta bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang;
| |
|
|
22.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air;
| |
|
|
23.
|
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan pengujian dan/atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan;
| |
|
|
24.
|
Alat Pemadam Kebakaran adalah alat yang digunakan untuk memadamkan kebarakaran;
| |
|
|
25.
|
Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau dengan tanda tera batal yang berlaku untuk memberikan keterangan tertulis yang tertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai sesuai persyaratan atau ketentuan yang berlaku;
| |
|
|
26.
|
Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku untuk memberikan keterangan-keterangan tertulis yang tertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atau alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera;
| |
|
|
27.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah Bukti Pembayaran atau Penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
| |
|
|
28.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan retribusi Daerah yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang;
| |
|
|
29.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
| |
|
|
30.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan atau denda;
| |
|
|
31.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
| |
|
|
32.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obkjek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetoran;
| |
|
|
33.
|
Pemeriksaan adalah Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
| |
|
|
34.
|
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 2 huruf c dihapus sehingga pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
| ||
|
|
Jenis Retribusi Jasa Umum dalam Peraturan Daerah ini adalah:
| ||
|
|
a.
|
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
| |
|
|
b.
|
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
| |
|
|
c.
|
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Penguburan Mayat;
| |
|
|
d.
|
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
| |
|
|
e.
|
Retribusi Pelayanan Pasar;
| |
|
|
f.
|
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
| |
|
|
g.
|
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
| |
|
|
h.
|
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
| |
|
|
i.
|
Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
| |
|
|
j.
|
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
| |
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan BAB VI dihapus.
| ||
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan BAB V dan Lampiran IV dihapus.
| ||
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 84 diubah, sehingga Pasal 84 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 84
| ||
|
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini untuk pelaksanaannya menunjuk:
| ||
|
|
a.
|
Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung
| |
| Untuk melaksanakan pemungutan retribusi pelayanan kesehatan. | |||
|
|
b.
|
Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung
| |
| Untuk melaksanakan pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di terminal, retribusi penyediaan/penyedotan kakus di terminal. | |||
|
|
c.
|
Badan penanggulangan bencana Daerah Kota Bandar Lampung untuk melaksanakan pemungutan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
| |
|
|
d.
|
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung
| |
| untuk melaksanakan pemungutan retribusi pengelolaan limbah cair. | |||
|
|
e.
|
Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung
| |
| Untuk melaksanakan pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang. | |||
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan Pasal 85 diubah, sehingga Pasal 85 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 85
| ||
|
|
Hal-hal teknis mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandar Lampung
pada tanggal 28 Desember 2017 WALIKOTA BANDAR LAMPUNG, Cap/Dto HERMAN HN. Diundangkan di Bandar Lampung pada tanggal 29 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG, Cap/Dto BADRI TAMAM LEMBARAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2017 NOMOR 13 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.