Perda Kota Bandar Lampung Nomor: 12 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG

NOMOR 12 TAHUN 2017

 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANDAR LAMPUNG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai Pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
b.
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian pada saat ini sesuai keputusan Gubernur Lampung Nomor G/395/B.III/HK/2016 tanggal 14 Juni 2016 oleh karenanya perlu dilakukan perubahan;
c.
bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55) Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57), tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat II Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982, tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01);
11.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
dan
WALIKOTA BANDAR LAMPUNG
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2011 Nomor 01, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah, sehingga Pasal 1 angka 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Angka 5 Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 4 ayat (4) huruf f diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Objek Pajak Hotel adalah Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
 
(2)
Jasa Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas telephone, faksimile, teleks, internet, fotocopy, pelayanan cuci, setrika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.
 
(3)
Termasuk Objek Pajak Hotel adalah jasa Persewaan Ruangan/tempat untuk kegiatan rapat, acara resepsi, pertemuan dan sejenisnya di hotel.
 
(4)
Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
 
a.
Jasa tempat tinggal, asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah;
 
 
b.
Jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
 
 
c.
Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
 
 
d.
Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
 
 
e.
jasa Biro Perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum; dan
 
 
f.
jasa Rumah Kost dengan jumlah kamar lebih dari.10 (sepuluh).
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf g diubah sehingga pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 18
 
(1)
Objek Pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, yaitu:
 
 
a.
Tontonan Film;
 
 
b.
Pagelaran Kesenian, musik, tari (tari modern) dan/atau busana;
 
 
c.
Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
 
 
d.
Pameran;
 
 
e.
Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
 
 
f.
Sirkus, akrobat dan sulap;
 
 
g.
Permainan bilyar, bowling;
 
 
h.
Pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
 
 
i.
Panti pijat, refleksi, mandi uap/SPA dan pusat kebugaran (fitness center);
 
 
j.
Pertandingan olahraga.
 
(2)
Tidak termasuk objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran, antara lain hiburan yang diselenggarakan dalam rangka acara pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan, dan sejenisnya.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 21
 
(1).
Tarif Pajak untuk setiap jenis Pajak hiburan ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
Tontonan film, sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga tanda masuk;
 
 
b.
Pagelaran busana, kontes kecantikan dan binaraga yang berkelas lokal/tradisional ditetapkan sebesar 0% (dua puluh persen) dari harga tanda masuk;
 
 
c.
Pagelaran busana, kontes kecantikan dan binaraga yang berkelas nasional ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari harga tanda masuk;
 
 
d.
Pagelaran busana, kontes kecantikan dan binaraga yang berkelas internasional ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari harga tanda masuk;
 
 
e.
Pagelaran musik, tari berkelas nasional ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari harga tanda masuk;
 
 
f.
Pagelaran musik, tari berkelas internasional ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari harga tanda masuk;
 
 
g.
Pagelaran musik, tari nasional yang berkelas lokal/tradisional ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
 
 
h.
Pameran yang bersifat non komersial ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
 
 
i.
Pameran yang bersifat komersial ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen);
 
 
j.
Diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya ditetapkan sebesar 40% dari pembayaran;
 
 
k.
Sirkus akrobat dan sulap yang berkelas lokal/tradisional ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari harga tanda masuk;
 
 
l.
Sirkus akrobat dan sulap yang berkelas nasional ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga tanda masuk;
 
 
m.
Sirkus akrobat dan sulap yang berkelas internasional ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari harga tanda masuk;
 
 
n.
Permainan bilyar yang menggunakan AC (air conditioner) dikenakan pajak sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dan permainan bilyar yang tidak menggunakan AC (air conditioner) dikenakan Pajak sebesar 30% (tiga puluh persen);
 
 
o.
Permainan bowling ditetapkan sebesar 35 (tiga puluh lima persen) dari pembayaran;
 
 
p.
Pacuan kuda, yang berkelas lokal/tradisional ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari harga tanda masuk;
 
 
q.
Pacuan kuda, yang berkelas nasional dan internasional ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari harga tanda masuk;
 
 
r.
Balapan kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari harga tanda masuk;
 
 
s.
Permainan ketangkasan dan sejenisnya ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pembayaran;
 
 
t.
Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
 
 
u.
Pusat kebugaran ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pembayaran;
 
 
v.
Pertandingan olahraga yang berkelas lokal/tradisional ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari harga tanda masuk;
 
 
w.
Pertandingan Olahraga yang berkelas nasional ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga tanda masuk;
 
 
x.
Pertandingan Olahraga yang berkelas internasional ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari harga tanda masuk.
 
(2)
Setiap penyelenggara hiburan pagelaran music, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan f yang diselenggarakan di hotel atau tempat lainnya wajib menyetorkan uang jaminan.
 
(3)
Uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah uang untuk pembayaran pajak hiburan yang akan diperhitungkan kembali setelah pagelaran berakhir sesuai dengan jumlah tiket atau tanda masuk yang terjual.
 
(4)
Besarnya uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 135 diubah, sehingga pasal 135 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 135
 
Hal-hal teknis mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bandar Lampung
pada tanggal 28 Desember 2017
WALIKOTA BANDAR LAMPUNG,
Cap/Dto
HERMAN HN

Diundangkan di Bandar Lampung
pada tanggal 29 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG,
Cap/Dto
BADRI TAMAM

LEMBARAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2016 NOMOR 12
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.