Perda Kota Bandar Lampung Nomor: 06 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG

NOMORĀ 06 TAHUN 2018

 
TENTANG

SISTEM PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK (E-Billing)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANDAR LAMPUNG,
 

Menimbang

a.
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai pembangunan daerah;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak dipandang perlu pemanfaatan teknologi dalam transaksi perpajakan daerah yang sederhana, efektif, dan efisien;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (E-Billing);
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Negara Nomor 3790);
5.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
15.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010;
16.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
18.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik;
19.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2011 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2017 Nomor 12);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
dan
WALIKOTA BANDAR LAMPUNG MEMUTUSKAN:
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG SISTEM PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK (E-Billing).
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Bandar Lampung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Walikota adalah Walikota Bandar Lampung.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
5.
Badan adalah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung.
6.
Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Bandar Lampung.
7.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah.
9.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
10.
Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
11.
Sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik adalah bagian dari sistem Penerimaan pajak secara elektronik yang selanjutnya disebut e-billing.
12.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-SPTPD adalah SPTPD yang dibuat secara elektronik yang berfungsi sebagai sarana pelaporan, penghitungan, dan/atau pembayaran Pajak.
13.
Surat Setoran Pajak Daerah Elektronik yang selanjutnya disebut E-SSPD adalah SSPD yang dibuat secara elektronik sebagai bukti setoran pajak daerah.
14.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak daerah yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk.
15.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengelola, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
16.
Billing System adalah metode pembayaran elektronik dengan menggunakan Kode Billing.
17.
Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak.
18.
Aplikasi Billing Dinas/Badan adalah bagian dari Sistem Billing yang menyediakan antar-muka berupa aplikasi berbasis web bagi Wajib Pajak untuk menerbitkan Kode Billing dan dapat diakses melalui jaringan internet.
19.
Bank/Pos Tempat Pembayaran adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan pajak daerah yang ditunjuk oleh Walikota.
20.
Bendahara Penerimaan adalah Bendahara Penerimaan pada Dinas/Badan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Walikota untuk menerima pembayaran pajak daerah.
21.
Data Transaksi Usaha Keterangan atau Data atau Dokumen transaksi pembayaran yang dapat dijadikan dasar pengenaan pajak daerah oleh wajib pajak.
22.
Alat perekam data transaksi usaha adalah perangkat keras dan/atau perangkat lunak yang digunakan untuk merekam, memproses, dan mengirimkan data ke sistem elektronik yang dimiliki Dinas/Badan.
23.
Electronic Data Capture yang selanjutnya disingkat EDC adalah alat yang dipergunakan untuk transaksi kartu debit/kredit yang terhubung secara online dengan sistem/jaringan Bank/Pos Tempat Pembayaran.
24.
Cash Management Service yang selanjutnya disebut CMS adalah jasa layanan perbankan berbasis sistem informasi yang diberikan oleh petugas loket pembayaran pada Bank/Pos tempat pembayaran kepada wajib pajak.
25.
Nomor Transaksi Penerimaan Daerah yang selanjutnya disingkat NTPD adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Daerah yang tertera pada Bukti Penerimaan Daerah dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Dinas/Badan.
26.
Nomor Transaksi Bank/Pos adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan daerah yang diterbitkan oleh Bank/Pos Tempat Pembayaran.
27.
Bukti Penerimaan Daerah adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos atas transaksi penerimaan daerah sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak Daerah.
28.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah yang digunakan untuk melakukan penagihan pajak daerah.
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

(1)
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman dan legalitas bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik (E-Billing) dalam rangka pengembangan e-government di Daerah.
(2)
Tujuan Sistem E-Billing adalah untuk:
 
a.
mewujudkan transparansi transaksi pembayaran, penyetoran, data usaha wajib pajak, dan pelaporan wajib pajak;
 
b.
meminimalisir kehilangan potensi pajak daerah;
 
c.
memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembayaran pajak;
 
d.
terintegrasinya sistem perizinan dan pemungutan pajak daerah.
 
BAB III
RUANG LINGKUP
 

Pasal 3

Ruang lingkup Sistem E-Billing Pajak meliputi:
a.
Sistem E-Billing pembayaran dan penyetoran Pajak, dilakukan antara Dinas/Badan dengan Bank/Pos tempat pembayaran atau Bank yang ditunjuk meliputi pemindahbukuan hasil penerimaan pembayaran Pajak secara elektronik dari Wajib Pajak ke rekening Kas Daerah;
b.
Sistem E-Billing pelaporan transaksi, dilakukan antara Dinas/Badan dengan Wajib Pajak meliputi sistem informasi data transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
c.
Sistem E-Billing SPTPD, dilakukan antara Dinas/Badan dengan Wajib Pajak meliputi pelaporan SPTPD yang dilakukan melalui fasilitas e-SPTPD, untuk pajak daerah dengan sistem Self Assesment;
d.
Sistem E-Billing informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Pajak, dilakukan antara Dinas/Badan dengan Wajib Pajak meliputi informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang berkaitan dengan Pajak baik itu yang disampaikan oleh Dinas/Badan kepada Wajib Pajak maupun sebaliknya dari Wajib Pajak kepada Dinas/Badan;
e.
Sistem E-Billing perizinan terintegrasi dengan Pajak, dilakukan antara Dinas/Badan dengan Organisasi Perangkat Daerah yang mengelola Perizinan meliputi pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
 
BAB IV
SISTEM E-BILLING PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK

Bagian Kesatu
Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Bank/Pos Tempat Pembayaran
 

Pasal 4

(1)
Sistem E-Billing pembayaran dan penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan melalui kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Bank/Pos Tempat Pembayaran.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditindaklanjuti oleh OPD dengan Perjanjian Kerjasama.
(3)
Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
 
a.
subjek kerja sama;
 
b.
objek kerja sama;
 
c.
ruang lingkup kerja sama;
 
d.
hak dan kewajiban para pihak;
 
e.
jangka waktu kerja sama;
 
f.
keadaan memaksa;
 
g.
penyelesaian perselisihan; dan
 
h.
pengakhiran kerja sama.
(4)
Kerjasama Sistem E-Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Bagian Kedua
Pembayaran dan Penyetoran Pajak
 

Pasal 5

(1)
Wajib Pajak melakukan pembayaran dan penyetoran Pajak dengan Sistem E-Billing.
(2)
Sistem e-billing dilakukan wajib pajak daerah dalam rangka menyetorkan:
 
a.
Pajak Hotel;
 
b.
Pajak Restoran;
 
c.
Pajak Hiburan;
 
d.
Pajak Reklame;
 
e.
Pajak Penerangan Jalan;
 
f.
Pajak Parkir;
 
g.
Pajak Air Tanah;
 
h.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
i.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
 
j.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
 

Pasal 6

(1)
Wajib Pajak melakukan pembayaran dan penyetoran Pajak melalui Bank/Pos Tempat Pembayaran yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Wajib Pajak melakukan pembayaran dan penyetoran Pajak dengan setoran tunai, transfer dan/atau menggunakan fasilitas pembayaran dan penyetoran yang disediakan oleh Bank/Pos Tempat Pembayaran ke rekening Kas Daerah.
(3)
Bank Tempat Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyediakan Fasilitas pembayaran dan penyetoran Pajak melalui:
 
a.
Anjungan Tunai Mandiri (ATM);
 
b.
Internet Banking;
 
c.
Mobile Banking;
 
d.
Cash Management Service (CMS); dan/atau
 
e.
fasilitas lain yang dimiliki dan dikembangkan oleh Bank Tempat Pembayaran.
(4)
Dalam hal Sistem mengalami gangguan, maka pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan pada Dinas/Badan.
 

Pasal 7

(1)
Atas pembayaran/penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Daerah sebagai bukti setoran.
(2)
Pembayaran dan penyetoran Pajak dengan cara transfer dan/atau menggunakan fasilitas pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dinyatakan sah apabila telah dibukukan pada Kas Daerah.
(3)
Bukti Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk:
 
a.
dokumen bukti pembayaran yang diterbitkan Bank/Pos Tempat Pembayaran, untuk pembayaran/penyetoran melalui Teller dengan Kode Billing;
 
b.
struk bukti transaksi, untuk pembayaran melalui ATM dan EDC;
 
c.
dokumen elektronik, untuk pembayaran melalui internet banking.
(4)
Bukti penerimaan daerah untuk pembayaran melalui Bendahara Penerimaan pada Dinas/Badan dilakukan dengan menerbitkan SSPD.
(5)
Bukti Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan:
 
a.
NTPD;
 
b.
Kode Billing;
 
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
 
d.
Nama Wajib Pajak;
 
e.
Alamat Wajib Pajak, kecuali untuk Bukti Penerimaan Daerah yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;
 
f.
Nomor Objek Pajak (NOP), dalam hal pembayaran pajak atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kegiatan membangun sendiri dan Pajak Bumi dan Bangunan P-2, kecuali untuk Bukti Penerimaan Daerah yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;
 
g.
Kode Akun Pajak;
 
h.
Kode Jenis Setoran;
 
i.
Masa pajak;
 
j.
Tahun pajak;
 
k.
Nomor ketetapan pajak, bila ada;
 
l.
Tanggal bayar; dan
 
m.
Jumlah nominal pembayaran.
(6)
Bukti Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk cetakan, salinan dan fotokopinya, kedudukannya disamakan dengan SSPD dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(7)
Dalam hal terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam Bukti Penerimaan Daerah dengan data pembayaran menurut sistem Penerimaan Daerah secara elektronik, maka yang dianggap sah adalah data sistem Penerimaan Daerah secara elektronik
 

Pasal 8

Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran Pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu, maka pembayaran atau penyetoran Pajak dilakukan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja sebelumnya.
 

Pasal 9

(1)
Setiap transaksi pembayaran dan penyetoran Pajak melalui Sistem E-Billing akan dilakukan Rekonsiliasi antara Dinas/Badan dan Bank/Pos Tempat Pembayaran.
(2)
Hasil Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsilasi.
 

Pasal 10

(1)
Setiap wajib pajak daerah dapat memperoleh kode billing dalam aplikasi billing Dinas/Badan.
(2)
Kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan wajib pajak daerah.
 

Pasal 11

Tata Cara pelaksanaan E-Billing, serta Mekanisme Pembayaran dan Pelaporan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
 
BAB V
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
 

Pasal 12

(1)
Hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam pelaksanaan Sistem E-Billing pelaporan transaksi sebagai berikut:
 
a.
Wajib Pajak berhak:
 
 
1.
memperoleh pembebasan dari kewajiban porporasi/legalisasi bill pembayaran, harga tanda masuk/tiket/karcis;
 
 
2.
memperoleh fasilitas e-SPTPD;
 
 
3.
memperoleh hasil perekaman data transaksi usaha dan informasi terkait perpajakan daerah;
 
 
4.
mendapat jaminan kerahasiaan atas setiap data transaksi usaha;
 
 
5.
menerima jaringan untuk Sistem E-Biling yang dilaksanakan oleh Dinas;
 
 
6.
memperoleh jaminan pemasangan/penyambungan/penempatan E-Billing sistem tidak mengganggu alat dan sistem yang sudah ada pada Wajib Pajak; dan
 
 
7.
mendapatkan penggantian alat dan Sistem E-Billing yang rusak atau tidak berfungsi/beroperasi yang disebabkan bukan karena perbuatan atau kesalahan Wajib Pajak.
 
b.
Wajib Pajak berkewajiban:
 
 
1.
menjaga dan memelihara dengan baik alat atau sistem perekam data transaksi usaha yang ditempatkan pada usaha Wajib Pajak;
 
 
2.
menyimpan data transaksi usaha berupa bill pembayaran, harga tanda masuk/tiket/karcis untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
 
 
3.
menyampaikan data transaksi usaha yang dilampirkan pada SPTPD atau e-SPTPD;
 
 
4.
melaporkan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam apabila alat atau sistem perekam data transaksi usaha yang mengalami kerusakan kepada Dinas, jika kerusakan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu, pelaporan dilakukan pada hari kerja pertama berikutnya;
 
 
5.
memberikan kemudahan kepada Dinas dalam pelaksanaan Sistem E-Billing seperti menginstal/memasang/menghubungkan alat dan/atau sistem informasi pelaporan data transaksi pembayaran pajak ditempat usaha/outlet Wajib Pajak;
 
 
6.
memberikan informasi mengenai merk/type, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan sistem data transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak;
(2)
Dalam pelaksanaan Sistem E-Billing pelaporan transaksi, hak dan kewajiban Dinas adalah sebagai berikut:
 
a.
Dinas berhak:
 
 
1.
memperoleh kemudahan pada saat pelaksanaan Sistem Online seperti menginstal/memasang/menghubungkan alat dan/atau sistem informasi pelaporan data transaksi pembayaran pajak di tempat usaha/outlet Wajib Pajak;
 
 
2.
memperoleh informasi mengenai merk/type, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan sistem informasi transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak;
 
 
3.
mendapatkan rekapitulasi data transaksi usaha dan laporan pembayaran Pajak dari Wajib Pajak;
 
 
4.
memonitoring data transaksi usaha dan Pajak terutang;
 
 
5.
mengakses hardware dan/atau software Sistem Online pelaporan transaksi;
 
 
6.
melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada Wajib Pajak apabila data yang tersaji dalam Sistem E-Billing pelaporan data berbeda dengan laporan SPTPD atau e-SPTPD yang diberikan oleh Wajib Pajak;
 
 
7.
melaporkan kepada penegak hukum atas perbuatan baik yang disengaja atau karena kealpaan Wajib Pajak sehingga terjadinya kerusakan dan/atau hilangnya perangkat dan/atau Sistem E-Billing;
 
b.
Dinas berkewajiban:
 
 
1.
menjaga kerahasiaan setiap data transaksi usaha Wajib Pajak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
 
 
2.
membangun dan menyediakan jaringan;
 
 
3.
mengadakan, menyediakan, menyambung dan memelihara perangkat Sistem E-Billing pelaporan transaksi dengan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
 
 
4.
menjamin tidak terjadi kerusakan atau terganggunya perangkat dan sistem data transaksi pembayaran dimiliki oleh Wajib Pajak atas pelaksanaan Sistem E-Billing;
 
 
5.
melakukan tindakan administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, apabila terjadi kerusakan pada alat atau sistem perekam data transaksi usaha sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya Sistem E-Billing pelaporan transaksi;
 
 
6.
menyimpan data transaksi usaha Wajib Pajak pada database Pajak untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3)
Dalam pelaksanaan Sistem E-billing pelaporan transaksi Wajib Pajak dilarang:
 
a.
dengan sengaja mengubah data Sistem E-Billing dengan cara dan dalam bentuk apapun; dan/atau
 
b.
dengan sengaja merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya perangkat dan Sistem E-Billing yang telah terpasang.
 
BAB VI
PENGAWASAN
 

Pasal 13

Dinas/Badan melakukan pengawasan atas penggunaan perangkat dan penerapan sistem informasi pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara online dan melakukan audit sistem pelaporan data.
 
BAB VII
SANKSI DENDA
 

Pasal 14

Setiap keterlambatan pembayaran/setoran pajak daerah dikenakan denda sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
 
BAB VIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 15

(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah ini agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah ini;
 
c.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah ini;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah ini;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah ini;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret dan/atau mendokumentasikan seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah ini;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 16

(1)
Wajib Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (3) dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 17

(1)
SPTPD yang telah disampaikan oleh wajib pajak sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dinyatakan sah.
(2)
Terhadap wajib pajak yang telah melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara manual, dan belum mempunyai sistem online data transaksi usaha sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, wajib memasang sistem online data transaksi usaha untuk pembayaran dan pelaporan pajak daerah, paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya peraturan daerah ini.
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 18

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung.
 
Ditetapkan di Bandar Lampung,
pada tanggal 19 Juli 2018
WALIKOTA BANDAR LAMPUNG,
Cap/Dto
HERMAN HN

Diundangkan di Bandar Lampung,
pada tanggal 20 Juli 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG,
Cap/Dto
BADRI TAMAM

LEMBARAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2018 NOMOR 06
 

PENJELASAN

 
PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
NOMOR: 06 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
SISTEM PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK (E-Billing)
 
I.
UMUM
 
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah maka dalam upaya memaksimalkan potensi Pendapatan Daerah diperlukan kemandirian dan kreativitas Pemerintah Daerah dalam menggali dan mengelola sumber pendapatan daerah dalam hal ini khususnya pajak daerah untuk menunjang pembiayaan pembangunan daerah.

Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah, sehingga perlu dilakukan upaya optimalisasi melalui sistem pengelolaan administrasi perpajakan yang lebih modern dengan menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang baik, namun tetap mengedepankan pola pemungutan yang sederhana, efektif dan efisien yang memudahkan bagi wajib pajak untuk membayar pajak, diantaranya melalui penerapan sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik (e-billing).
 
Selanjutnya tujuan dari penerapan sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik (e-billing) ini adalah untuk membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, meminimalkan kontak antara aparatur perpajakan dengan Wajib Pajak untuk menghindari tindakan kolutif dan koruptif, serta meningkatkan profesionalisme bagi aparatur perpajakan maupun Wajib Pajak yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan dari sektor pajak daerah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Bank/Pos Tempat Pembayaran adalah Bank Umum yang ada di daerah atau pos tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Walikota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Bendahara Penerimaan adalah Bendahara Penerimaan pada Dinas/Badan yang ditunjuk oleh Walikota untuk menerima pembayaran dan penyetoran pajak daerah secara manual apabila sistem elektronik mengalami gangguan (error).
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7).
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Rekonsiliasi antara Dinas/Badan dengan Bank/pos tempat pembayaran secara rutin dilakukan setiap awal bulan dan dapat juga dilakukan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Ayat (1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang berwenang melakukan penyidikan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Walikota.
Ayat (2)
huruf a
Cukup jelas.
huruf b
Cukup jelas.
huruf c
Cukup jelas.
huruf d
Cukup jelas.
huruf e
Cukup jelas.
huruf f
Cukup jelas.
huruf g
Cukup jelas.
huruf h
Cukup jelas.
huruf i
Cukup jelas.
huruf j
Cukup jelas.
huruf k
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.