Perda Kabupaten Wonogiri Nomor: 9 Tahun 2007
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI WONOGIRI,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa biaya pengganti tanda samping uji berkala yang merupakan bagian dari retribusi pengujian Kendaraan Bermotor belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, maka perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Daerah tersebut;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
| |||
|
9.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
| |||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Tahun 1988 Nomor 7).
| |||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2001 Nomor 64, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 18);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
dan
BUPATI WONOGIRI
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2001 Nomor 64, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 18) diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi dibedakan berdasarkan jenis Kendaraan Bermotor yang diuji;
| |||
|
(2)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Tarif Retribusi Pengujian:
| ||
|
|
|
-
|
Mobil Penumpang Umum Rp19.000,00 (sembilan belas ribu rupiah).
| |
|
|
|
-
|
Mobil Bus Kecil dan Mobil Barang Kategori I sebesar Rp23.500,00 (dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
| |
|
|
|
-
|
Mobil Bus sedang dan mobil barang kategori II sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
| |
|
|
|
-
|
Mobil Bus Besar dan Mobil Barang Kategori III Rp37.500,00 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
| |
|
|
|
-
|
Mobil Barang Sumbu Lebih dari 2 (dua) Rp40.500,00 (empat puluh ribu lima ratus rupiah).
| |
|
|
|
-
|
Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
| |
|
|
b.
|
Biaya Pengganti Tanda Uji Berkala, baut, kawat dan segel sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
| ||
|
|
c.
|
Biaya pengganti Buku Uji Berkala Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
| ||
|
|
d.
|
Biaya pengganti Tanda Samping Uji Berkala sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Wonogiri
pada tanggal 30 Juni 2007
BUPATI WONOGIRI,
Cap ttd
BEGUG POERNOMOSIDI
Diundang di Wonogiri
pada tanggal 30 Juni 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOGIRI,
Cap ttd
MULYADI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2007 NOMOR 9.
| ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
NOMOR 9 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
| |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi yang luas dan bertanggungjawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan Daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya yang bersumber dari Retribusi Daerah perlu ditingkatkan sehingga kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintah di daerah dapat terwujud.
Sehubungan dengan hal tersebut maka pengenaan tarif untuk retribusi izin usaha angkutan seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini.
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR 77.
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.