Perda Kabupaten Wonogiri Nomor: 10 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
NOMOR 10 TAHUN 2007
 
TENTANG
 
RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI WONOGIRI,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mewujudkan otonomi yang luas dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan Daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, khususnya yang bersumber dari Retribusi Daerah perlu ditingkatkan sehingga kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaran pemerintah di daerah dapat terwujud;
b.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 1986 tentang Pemberian Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini,maka perlu ditinjau kembali;
c.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Tahun 1988 Nomor 7).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
dan
BUPATI WONOGIRI
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Wonogiri.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Wonogiri.
4.
Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Seni Budaya adalah Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Seni Budaya Kabupaten Wonogiri atau sebutan lainnya.
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
7.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
8.
Retribusi Perizinan tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian Izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan pengendalian dan pengawasan, atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
9.
Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
10.
Kendaraan adalah satu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.
11.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
12.
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
13.
Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
14.
mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
15.
Mobil barang adalah setiap kendaraan selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, dan kendaraan khusus.
16.
JBB adalah Jumlah Berat Barang yang diperbolehkan untuk diangkut kendaraan.
17.
Izin Usaha Angkutan adalah Izin yang diberikan Pemerintah Daerah kepada Pribadi atau Badan untuk mendirikan Izin Usaha Angkutan.
18.
Perusahaan Angkutan adalah Perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum maupun tidak umum di jalan.
19.
Retribusi Izin usaha angkutan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian Izin usaha angkutan yang diberikan oleh Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Seni Budaya atau sebutan lainnya.
20.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
21.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan Izin usaha angkutan.
22.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
23.
Surat Keterangan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
24.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Wonogiri.
25.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundangan undangan retribusi Daerah.
26.
Penyidik tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Izin Usaha Angkutan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin usaha angkutan kepada orang pribadi atau Badan.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek retribusi adalah pemberian Izin usaha angkutan kepada orang pribadi atau badan.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pemberian Izin usaha angkutan.
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Izin Usaha Angkutan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan atas jumlah kendaraan dan jenis Izin usaha angkutan.
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian Izin Usaha Angkutan.
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

A.
Angkutan Orang
 
1.
Bus
 
 
a.
Jumlah armada 5 kendaraan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
 
 
b.
Jumlah armada 6 sampai dengan 10 kendaraan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
 
 
c.
Jumlah armada 11 sampai dengan 15 kendaraan Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
 
 
d.
Jumlah armada 16 sampai dengan 20 kendaraan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
 
 
e.
Jumlah armada 21 sampai dengan 25 kendaraan Rp250.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
 
 
f.
Jumlah armada lebih dari 25 kendaraan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
 
2.
Mini Bus
 
 
a.
Jumlah armada 2 sampai dengan 5 kendaraan Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah).
 
 
b.
Jumlah armada 6 sampai dengan 10 kendaraan Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah).
 
 
c.
Jumlah armada 11 sampai dengan 15 kendaraan Rp105.000,00 (seratus lima ribu rupiah).
 
 
d.
Jumlah armada 16 sampai dengan 20 kendaraan Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah).
 
 
e.
Jumlah armada 21 sampai dengan 25 kendaraan Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
 
 
f.
Jumlah armada lebih dari 25 kendaraan Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah).
B.
Angkutan Barang
 
1.
JBB sampai dengan 5.000 Kg
 
 
a.
Jumlah armada 5 kendaraan Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah).
 
 
b.
Jumlah armada 6 sampai dengan 10 kendaraan Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah).
 
 
c.
Jumlah armada 11 sampai dengan 15 kendaraan Rp105.000,00 (seratus lima ribu rupiah).
 
 
d.
Jumlah armada 16 sampai dengan 20 kendaraan Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah).
 
 
e.
Jumlah armada 21 sampai dengan 25 kendaraan Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
 
 
f.
Jumlah armada lebih dari 25 kendaraan Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah).
 
2.
JBB lebih dari 5.000 Kg
 
 
a.
Jumlah armada 5 kendaraan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
 
 
b.
Jumlah armada 6 sampai dengan 10 kendaraan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
 
 
c.
Jumlah armada 11 sampai dengan 15 kendaraan Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
 
 
d.
Jumlah armada 16 sampai dengan 20 kendaraan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
 
 
e.
Jumlah armada 21 sampai dengan 25 kendaraan Rp250.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
 
 
f.
Jumlah armada lebih dari 25 kendaraan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
 

Pasal 9

(1)
Semua hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disetorkan ke Kas Daerah.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
BAB VII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 10

Masa retribusi Izin Usaha Angkutan adalah jangka waktu selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan usahanya.
 
 
 
 
 
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUT
 

Pasal 11

Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 

Pasal 12

Retribusi yang terutang dipungut di tempat pemberian pelayanan Izin Usaha Angkutan diberikan.
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 13

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 14

(1)
Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dimuka untuk 1 (satu) kali masa retribusi.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi, diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 15

(1)
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(3)
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 16

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang, atau kurang dibayar, ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
 
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 17

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 18

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah melampaui saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi ini.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
Ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
 
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 19

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
BAB XVI
PENYIDIKAN
 

Pasal 20

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah tersebut;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagaimana tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB XVII
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 21

Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 22

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya.
 
 
 
 
 

Pasal 23

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 tahun 1986 tentang Pemberian Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 1986 Nomor 1).
 
 
 
 
 

Pasal 24

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Wonogiri
pada tanggal 30 Juni 2007
BUPATI WONOGIRI,
Cap/ttd
BEGUG POERNOMOSIDI
 
Diundangkan di Wonogiri
pada tanggal 30 Juni 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOGIRI,
Cap/ttd
M U L Y A D I
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2007 NOMOR 10.
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
NOMOR 10 TAHUN 2007
 
TENTANG
 
RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN
 
 
 
I.
UMUM
 
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi yang luas dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan Daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya yang bersumber dari Retribusi Daerah perlu ditingkatkan sehingga kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintah di daerah dapat terwujud.
 
Sehubungan dengan hal tersebut maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 1986 tentang Pemberian Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri, perlu ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1 s.d. Pasal 24
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR 78
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.