Perda Kabupaten Tuban Nomor: 5 Tahun 2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN
NOMOR 5 TAHUN 2006
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa sebagai tindak lanjut surat Menteri Keuangan, Kepala Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan Kerjasama Internasional tanggal 18 Juli 2005 Nomor S-068/MK.10/2005 perihal Revisi Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2003 untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan menuangkan ketentuan perubahan dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah­ daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 diubah Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389)
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diubah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Alas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tuban Nomor 35 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tuban Tahun 1989 Seri C Nomor 3);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2003 Seri 8 Nomor 3).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TUBAN
dan
BUPATI TUBAN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2003 Seri B Nomor 3), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dicabut, sehingga Pasal 7 hanya satu ayat;
2.
Pasal 8 dicabut;
3.
Pasal 15 ayat (2) huruf b dicabut;
4.
Pasal 9 sampai dengan 23 (lama) menjadi Pasal 8 sampai dengan 22 (baru).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tuban.
 
Diundangkan di Tuban
pada tanggal 16 Januari 2006.
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
Drs. SOEKARMAN, MM

Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 16 Januari 2006
BUPATI TUBAN
ttd.
Dra. Hj. HAENY RELAWATI RINI WIDYASTUTI, M.Si

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2006 SERI C NOMOR 1
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN
NOMOR 5 TAHUN 2006
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN
  
I.
PENJELASAN UMUM
 
Peraturan Daerah ini pada hakikatnya hanya mencabut Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 dan Pasal 15 ayat (2) menyangkut daftar ulang Izin Usaha Perdagangan, karena ketentuan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing dalam Bidang Perdagangan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 perlu diubah untuk disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 1.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.