Perda Kabupaten Tuban Nomor: 4 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN
NOMOR 4 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PENCABUTAN ATAS 15 (LIMA BELAS) PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN YANG BERKAITAN DENGAN RETRIBUSI, PERIZINAN DAN URUSAN PEMERINTAHAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/67.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 18 (delapan belas) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban, perlu dilakukan pencabutan beberapa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Gubernur di atas;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas 15 (lima belas) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Yang Berkaitan Dengan Retribusi, Perizinan dan Urusan Pemerintahan;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TUBAN
dan
BUPATI TUBAN
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN ATAS 15 (LIMA BELAS) PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN YANG BERKAITAN DENGAN RETRIBUSI, PERIZINAN DAN URUSAN PEMERINTAHAN.
 
 
 

Pasal I

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka:
1.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pemotongan Ternak Besar Bertanduk Betina Produktif (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2002 Seri B Nomor 6);
2.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2002 Seri B Nomor 9);
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2002 Seri B Nomor 12);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2003 tentang Konservasi Mata Air (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2003 Seri C Nomor 6);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2003 Seri C Nomor 9);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Kesenian (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2003 Seri B Nomor 6);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 24 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2003 Seri B Nomor 9);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 25 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengesahan Badan Hukum Koperasi (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2003 Seri B Nomor 10);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengendalian dan Pengembangan Kawasan Pantai (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2004 Seri E Nomor 4);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Lokasi (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2005 Seri C Nomor 1);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K.3) (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2005 Seri C Nomor 2);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2005 Seri C Nomor 3);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran dan Penerbitan Surat Tanda Kepangsaan Kapal (Pas Kecil) (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2005 Seri C Nomor 6);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2008 Seri E Nomor 7);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri E Nomor 7);
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tuban.
 
 
 
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 15 Mei 2017
BUPATI TUBAN,
ttd.
H. FATHUL HUDA
 
Diundangkan di Tuban
pada tanggal 15 Mei 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TUBAN,
ttd.
BUDI WIYANA
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2017 SERI E NOMOR 16
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN
NOMOR 4 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PENCABUTAN ATAS 15 (LIMA BELAS) PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN YANG BERKAITAN DENGAN RETRIBUSI, PERIZINAN DAN URUSAN PEMERINTAHAN
 
 
I.
UMUM
 
Guna melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang­-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan.
 
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/67.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 18 (delapan belas) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban, 15 (lima belas) diantaranya merupakan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan retribusi, perizinan dan urusan pemerintahan yang harus dicabut karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 83
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.