Perda Kabupaten Trenggalek Nomor: 16 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK
NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TRENGGALEK,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu dilakukan penyesuaian;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dengan merubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 4 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 2 Seri C);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK
dan
BUPATI TRENGGALEK
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 4 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 2 Seri C), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Trenggalek.
| |
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Trenggalek.
| |
|
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |
|
|
5.
|
Dinas adalah perangkat daerah yang menangani urusan komunikasi dan informatika.
| |
|
|
6.
|
Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai negeri yang ditunjuk dan diberi tugas tertentu di bidang pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Trenggalek sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
|
8.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
| |
|
|
9.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| |
|
|
10.
|
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah retribusi atas jasa pengendalian menara telekomunikasi yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| |
|
|
11.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |
|
|
12.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Umum Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
| |
|
|
13.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya pokok retribusi.
| |
|
|
14.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| |
|
|
15.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
|
16.
|
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
| |
|
|
17.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi.
| |
|
|
18.
|
Pembangunan adalah kegiatan pembangunan menara telekomunikasi terpadu yang dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyedia menara di atas tanah/lahan milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek atau milik masyarakat secara perorangan maupun lembaga sesuai dengan rencana induk telekomunikasi yang meliputi perencanaan, pengurusan izin, pembangunan fisik menara telekomunikasi terpadu beserta fasilitas pendukungnya.
| |
|
|
19.
|
Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Menara, adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain, dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
| |
|
|
20.
|
Hari adalah hari kerja.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
| ||
|
|
(1)
|
Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk Menara dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
| |
|
|
(2)
|
Objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Menara seluler.
| |
|
|
(3)
|
Dikecualikan dari objek retribusi adalah Pembangunan dan/atau pengoperasian Menara yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Daerah.
| |
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6
| ||
|
|
(1)
|
Tingkat penggunaan Jasa adalah jumlah penggunaan Jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan Jasa yang bersangkutan.
| |
|
|
(2)
|
Tingkat penggunaan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah kunjungan ke lokasi Menara dalam rangka pengawasan dan pengendalian.
| |
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
| ||
|
|
(1)
|
Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan Jasa dengan tarif retribusi.
| |
|
|
(2)
|
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang.
| |
|
|
(3)
|
Besarnya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan sebesar Rp4.200.000,- (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) per Menara per tahun.
| |
|
|
(4)
|
Rumusan perhitungan besarnya retribusi pengendalian Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan ayat (3) Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 18
| ||
|
|
(1)
|
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) Hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
| |
|
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari setelah tanggal surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
| |
|
|
(3)
|
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Trenggalek
pada tanggal 13 September 2016
BUPATI TRENGGALEK,
ttd.
EMIL ELESTIANTO
Diundangkan di Trenggalek
pada tanggal 13 September 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK,
ttd.
ALI MUSTOFA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2016 NOMOR 15
| |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK
NOMOR 16 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
| |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan komunikasi nirkabel (seluler) masyarakat Kabupaten Trenggalek saat ini banyak bangunan menara telekomunikasi didirikan oleh operator telekomunikasi. Keberadaan menara (tower) tersebut merupakan sarana pendukung komunikasi di daerah, pada saat ini mengalami pertumbuhan yang semakin pesat. Banyaknya menara telekomunikasi tersebut di satu sisi menguntungkan warga karena dapat memperlancar arus komunikasi, namun di sisi lain, menara komunikasi juga dapat mengancam keselamatan penduduk sekitar menara jika pengelolaannya mengabaikan prinsip-prinsip keamanan, keselamatan dan estetika, sehingga perlu dilakukan penataan dan pengendalian.
Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah atas keberadaan menara telekomunikasi, seta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah, maka terhadap menara telekomunikasi di Kabupaten Trenggalek dikenakan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berbunyi:
“Mengingat tingkat penggunaan jasa pelayanan yang bersifat pengawasan dan pengendalian sulit ditentukan serta untuk kemudahan penghitungan, tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi, yang besarnya retribusi dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi tersebut.”
telah ditetapkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU–XII/2014 tanggal 26 Mei 2015, maka perlu dilakukan penyesuaian perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Peraturan Daerah ini merupakan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Trenggalek.
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal I
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup Jelas.
|
| TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 67 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.