Perda Kabupaten Temanggung Nomor: 6 Tahun 2009
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN TEMANGGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEMANGGUNG,
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||
|
a.
|
bahwa dengan diberlakukan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan sesuai Pasal 107 dan Pasal 108 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil perlu diganti;
| ||||||
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
| ||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3437);
| ||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| ||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
| ||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
| ||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
| ||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||||
|
11.
|
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||||||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||||||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||||
|
14.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
| ||||||
|
15.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
| ||||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
| ||||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
| ||||||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
| ||||||
|
20.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||||||
|
21.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
| ||||||
|
22.
|
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
| ||||||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 7);
| ||||||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 6);
| ||||||
|
25.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 15).
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
dan
BUPATI TEMANGGUNG
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN TEMANGGUNG.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| |||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
| ||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah, adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| ||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Temanggung.
| ||||||
|
4.
|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung yang selanjutnya disebut Dinas.
| ||||||
|
5.
|
Kecamatan adalah Wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.
| ||||||
|
6.
|
Kas Daerah, adalah Kas Pemerintah Kabupaten Temanggung.
| ||||||
|
7.
|
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
| ||||||
|
8.
|
Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi.
| ||||||
|
9.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| ||||||
|
10.
|
Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| ||||||
|
11.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
| ||||||
|
12.
|
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
| ||||||
|
13.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
| ||||||
|
14.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok Retribusi.
| ||||||
|
15.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||||||
|
16.
|
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
| ||||||
|
17.
|
Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
| ||||||
|
18.
|
Orang asing tinggal terbatas adalah orang asing yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di wilayah Negara Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal terbatas dari instansi yang berwenang.
| ||||||
|
19.
|
Orang Asing tinggal tetap adalah orang asing yang berada dalam wilayah Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal tetap dari Instansi yang berwenang.
| ||||||
|
20.
|
Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk adalah penduduk atau pengungsi yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan sosial.
| ||||||
|
21.
|
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan.
| ||||||
|
22.
|
Dokumen Kependudukan adalah Dokumen Resmi keterangan tertulis yang diterbitkan oleh Pejabat berwenang yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
| ||||||
|
23.
|
Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan adalah mencatat perubahan kewarganegaraan penduduk yang telah mendapatkan penetapan/pengesahan sesuai peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
24.
|
Pendaftaran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Adminduk serta penerbitan dokumen penduduk berupa identitas, kartu atau surat keterangan kependudukan.
| ||||||
|
25.
|
Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
| ||||||
|
26.
|
Nomor Induk Kependudukan selanjutnya disingkat NIK adalah Nomor Identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
| ||||||
|
27.
|
Kartu Keluarga selanjutnya disingkat KK adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
| ||||||
|
28.
|
Kartu Tanda Penduduk selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||||||
|
29.
|
Pindah Penduduk adalah perubahan tempat tinggal untuk menetap dari daerah ke luar daerah.
| ||||||
|
30.
|
Pindah Datang penduduk adalah perubahan tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari luar daerah ke daerah.
| ||||||
|
31.
|
Pendaftaran Penduduk antar negara adalah kegiatan pencatatan dan pemberian/pencabutan dokumen penduduk bagi orang asing yang tinggal terbatas/ tetap dan Warga Negara Indonesia yang meninggalkan tanah air untuk jangka waktu lebih dari 1 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
32.
|
Surat Keterangan Kependudukan adalah bukti yang dimiliki seseorang setelah melaporkan peristiwa Kependudukan dan peristiwa Penting, meliputi Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Kematian Surat Keterangan Pindah WNI, Surat Keterangan Pindah Datang WNI, Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing Tinggal Terbatas, Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing Tinggal Tetap, Surat Keterangan Tinggal Tetap, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri untuk WNI, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri untuk Orang Asing, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas Penduduk, Surat Keterangan Pencatatan Sipil, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian dan Surat Keterangan Kependudukan lainnya.
| ||||||
|
33.
|
Surat Keterangan Kelahiran adalah surat bukti adanya pelaporan tentang kelahiran bayi dalam keadaan hidup.
| ||||||
|
34.
|
Surat Keterangan Lahir Mati adalah surat bukti adanya pelaporan tentang kelahiran bayi dalam keadaan mati setelah usia kandungan minimal 28 (duapuluh delapan) minggu.
| ||||||
|
35.
|
Surat Keterangan Kematian adalah surat bukti adanya laporan tentang kematian.
| ||||||
|
36.
|
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri adalah surat bukti kedatangan bagi WNI yang sebelumnya pindah ke luar negeri kemudian datang untuk menetap kembali di Republik Indonesia.
| ||||||
|
37.
|
Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing adalah surat bukti Kedatangan bagi Orang Asing.
| ||||||
|
38.
|
Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing Tinggal Terbatas adalah surat bukti diri kepindahan bagi Orang Asing yang bertempat tinggal sementara.
| ||||||
|
39.
|
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) adalah Surat Keterangan Kependudukan yang diberikan kepada Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas sebagai bukti diri telah terdaftar di pemerintah daerah sebagai Penduduk tinggal terbatas.
| ||||||
|
40.
|
Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing Tinggal Tetap adalah surat bukti diri kepindahan bagi Orang Asing yang bertempat tinggal tetap.
| ||||||
|
41.
|
Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN) untuk WNI adalah surat bukti diri Warga Negara Indonesia yang akan pindah menetap ke luar negeri selama satu tahun berturut-turut atau lebih.
| ||||||
|
42.
|
Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN) untuk Orang Asing adalah surat bukti diri kepindahan Orang Asing ke luar negeri.
| ||||||
|
43.
|
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) adalah surat bukti kedatangan Warga Negara Indonesia dari luar negeri untuk kembali menjadi penduduk tetap.
| ||||||
|
44.
|
Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI) adalah surat keterangan identitas sementara yang diberikan kepada pengungsi dan penduduk korban bencana sebagai pengganti tanda Identitas yang musnah.
| ||||||
|
45.
|
Surat Keterangan Pencatatan Sipil adalah Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang diberikan kepada pengungsi dan penduduk korban bencana, yang isinya menjelaskan terjadinya peristiwa Kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian sebagai pengganti sementara atas Akta Catatan Sipil yang hilang karena bencana.
| ||||||
|
46.
|
Surat Keterangan Kependudukan lainnya adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas, yang terkait dengan keterangan penduduk, selain surat keterangan kependudukan.
| ||||||
|
47.
|
Surat Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan (SPPK) adalah surat bukti pelaporan perubahan kewarganegaraan WNI menjadi Orang Asing atau Orang Asing menjadi WNI.
| ||||||
|
48.
|
Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang pada register Catatan Sipil.
| ||||||
|
49.
|
Akta Catatan Sipil adalah akta autentik yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang mengenai peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan serta peristiwa penting lainnya.
| ||||||
|
50.
|
Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya.
| ||||||
|
51.
|
Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak didik ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
| ||||||
|
52.
|
Pengakuan anak adalah pengakuan secara hukum dari seorang bapak terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
| ||||||
|
53.
|
Pengesahan anak adalah pengesahan status hukum seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah menjadi anak sah sepasang suami istri.
| ||||||
|
54.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melaksanakan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2 | |||||||
|
Dengan nama Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||||||
|
Obyek retribusi adalah setiap pelayanan di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi:
| |||||||
|
a.
|
KK;
| ||||||
|
b.
|
KTP;
| ||||||
|
c.
|
Akta Pencatatan Sipil;
| ||||||
|
d.
|
Perubahan akta pencatatan sipil;
| ||||||
|
e.
|
Pembatalan akta pencatatan sipil;
| ||||||
|
f.
|
Kutipan ke-2 (ke dua) akta pencatatan sipil;
| ||||||
|
g.
|
Alih bahasa akta pencatatan sipil;
| ||||||
|
h.
|
Pelaporan/mutasi biodata di luar negeri;
| ||||||
|
i.
|
Surat Keterangan Pindah;
| ||||||
|
j.
|
Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD);
| ||||||
|
k.
|
Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri;
| ||||||
|
l.
|
Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri;
| ||||||
|
m.
|
Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing Tinggal Terbatas.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||||||
|
Subyek Retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh jasa pelayanan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5 | |||||||
|
Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6 | |||||||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIP RETRIBUSI
Bagian Kesatu
Prinsip dan Sasaran
Pasal 7 | |||||||
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada kebijaksanaan daerah atas jenis pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 8 | |||||||
|
(1)
|
Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.
| ||||||
|
(2)
|
Besarnya tarif retribusi sebagaimana terlampir dalam Peraturan Daerah ini.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||||||
|
Semua hasil pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disetor ke Kas Daerah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 10 | |||||||
|
Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 11 | |||||||
|
Retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 12 | |||||||
|
(1)
|
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
| ||||||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||||
|
(3)
|
Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk Bupati.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 13 | |||||||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi terutang harus dilunasi sekaligus.
| ||||||
|
(2)
|
Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||||||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diberikan tanda bukti penerimaan.
| ||||||
|
(2)
|
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
| ||||||
|
(3)
|
Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku dan tanda bukti pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 15 | |||||||
|
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
TATA CARA PENGURANGAN DAN KERINGANAN RETRIBUSI
Pasal 16 | |||||||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan pengurangan dan keringanan retribusi.
| ||||||
|
(2)
|
Tata cara pemberian pengurangan dan keringanan retribusi diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17 | |||||||
|
(1)
|
Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk Bupati.
| ||||||
|
(2)
|
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Pejabat yang ditunjuk Bupati.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18 | |||||||
|
(1)
|
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau dikenakan denda sesuai ketentuan.
| ||||||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 19 | |||||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
| ||||||
|
(2)
|
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||||||
|
|
a.
|
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| |||||
|
|
b.
|
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi tersebut;
| |||||
|
|
c.
|
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
| |||||
|
|
d.
|
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan retribusi daerah serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
| |||||
|
|
e.
|
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
| |||||
|
|
f.
|
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
| |||||
|
|
g.
|
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e;
| |||||
|
|
h.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa;
| |||||
|
|
i.
|
Menghentikan penyidikan; dan
| |||||
|
|
j.
|
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |||||
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20 | |||||||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||||||
|
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2002 Nomor 44) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Temanggung
pada tanggal 14 Maret 2009 BUPATI TEMANGGUNG ttd. HASYIM AFANDI Diundangkan di Temanggung pada tanggal 27 Juni 2009 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG ttd. BAMBANG AROCHMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2009 NOMOR 6 | |||||||
|
| |||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR 6 TAHUN 2009
TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN TEMANGGUNG
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
| |||||
|
Bahwa untuk mendukung penyelenggaran pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Daerah serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, maka perlu dilakukan upaya-upaya penyempurnaan dalam ketentuan penyelenggaran pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sekaligus meningkatkan pendapatan dari retribusi daerah.
Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil berupa KTP, KK, Akta Catatan Sipil dan Surat Keterangan Kependudukan lainnya.
Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| |||||
|
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas.
Pasal 5
Cukup Jelas.
Pasal 6
Cukup Jelas.
Pasal 7
Cukup Jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas.
Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal 10
Cukup Jelas.
Pasal 11
Cukup Jelas.
Pasal 12
ayat (1)
Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah seluruh proses kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada Pihak ketiga, namun dalam pengertian ini bukan berarti bahwa Pemerintah Kabupaten tidak boleh bekerja sama dengan pihak ketiga. Dengan sangat selektif dalam proses pemungutan retribusi, Pemerintah Kabupaten dapat mengajak bekerjasama badan-badan tertentu yang karena profesionalismenya layak dipercaya untuk ikut melaksanakan sebagian tugas pemungutan jenis retribusi, yang tidak dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga adalah kegiatan perhitungan besarnya retribusi yang terutang, pengawasan penyetoran retribusi dan penagihan retribusi.
ayat (2)
Cukup Jelas.
ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 13
Cukup Jelas.
Pasal 14
Cukup Jelas.
Pasal 15
Cukup Jelas.
Pasal 16
Cukup Jelas.
Pasal 17
Cukup Jelas.
Pasal 18
Cukup Jelas.
Pasal 19
Cukup Jelas.
Pasal 20
Cukup Jelas.
Pasal 21
Cukup Jelas.
Pasal 22
Cukup Jelas.
| ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.