Perda Kabupaten Temanggung Nomor: 3 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR 3 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEMANGGUNG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha;
b.
bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan perlu dicabut;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
7.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
8.
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2016 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 68);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
dan
BUPATI TEMANGGUNG,
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN.
 
 
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Kabupaten Temanggung Nomor 12) dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 20, Tambahan Lembaran Kabupaten Temanggung Nomor 42) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung.
 
 
 
Ditetapkan di Temanggung
pada tanggal 24 Juli 2018
BUPATI TEMANGGUNG
ttd.
M. BAMBANG SUKARNO
 
Diundangkan di Temanggung
pada tanggal 24 Juli 2018
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
ASISTEN PEMERINTAHAN
ttd
SUYONO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2018 NOMOR 3
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR 3 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN
 
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Guna mendukung upaya peningkatan kemudahan berusaha di Daerah maka regulasi yang menghambat investasi untuk ditinjau kembali agar pelayanan perizinan dan nonperizinan menjadi lebih mudah, jelas dan terintegrasi tanpa menghilangkan fungsi perlindungan dan pengawasan atas suatu usaha dan/atau kegiatan.
 
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan perlu dicabut.
 
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan.
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 90
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.