Perda Kabupaten Temanggung Nomor: 1 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR 1 TAHUN 2019
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEMANGGUNG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja di Kabupaten Temanggung perlu dilaksanakan pelatihan teknis keterampilan kerja bagi tenaga kerja;
b.
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pendidikan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah guna menunjang biaya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan atas permintaan orang pribadi atau Badan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2016 Nomor 10) Tambahan Lembaran Daerah Nomor 68);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2018 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 96);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
dan
BUPATI TEMANGGUNG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Temanggung.
4.
Dinas adalah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung.
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja yang selanjutnya disingkat UPTD BLK adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung.
7.
Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan pelayanan pendidikan dan pelatihan teknis yang bertujuan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
8.
Retribusi Daerah selanjutnya disingkat Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai Pembayaran atas Jasa Pelayanan Pelatihan Swadana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
9.
Pelayanan Pelatihan Swadana adalah Pelayanan Pelatihan Swadana yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada UPTD BLK untuk mendorong pembentukan tenaga kerja profesional yang mandiri, beretos kerja tinggi dan produktif serta membuka peluang usaha bagi masyarakat, atas permintaan masyarakat yang membutuhkan dengan biaya penyelenggaraan dibebankan kepada para peserta.
10.
Peserta Pelayanan Pelatihan Swadana adalah perseorangan atau Badan yang mengikuti program Pelayanan Pelatihan Swadana.
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pelayanan Pendidikan dipungut retribusi atas Pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh pemerintah daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Obyek retribusi adalah pelayanan Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh pemerintah daerah yang meliputi:
 
a.
Pelatihan/pendidikan teknis Manufaktur;
 
b.
Pelatihan/Pendidikan Teknis Las;
 
c.
Pelatihan/Pendidikan Teknis Otomotif;
 
d.
Pelatihan/Pendidikan Teknis Listrik;
 
e.
Pelatihan/Pendidikan Teknis Elektro;
 
f.
Pelatihan/Pendidkan Refrigation;
 
g.
Pelatihan/Pendidikan Bangunan;
 
h.
Pelatihan/Pendidikan Bisnis dan Manajemen;
 
i.
Pelatihan/Pendidikan Teknologi dan Komunikasi;
 
j.
Pelatihan/Pendidikan Garmen Apparel; dan
 
h.
Pelatihan/Pendidikan Processing.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
 
b.
Pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
 
c.
Pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD; dan
 
d.
Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pihak Swasta.
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek retribusi adalah orang Pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau memperoleh pelayanan jasa pendidikan dan pelatihan teknis dari Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Pelayanan Pendidikan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan Jasa Pelayanan Pendidikan diukur berdasarkan frekwensi, jenis dan jangka waktu layanan pelatihan teknis dan pendidikan.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 7

Prinsip penetapan tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB VI
PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Wilayah Pemungutan
 

Pasal 9

Retribusi Pelayanan Pendidikan dipungut di Wilayah Daerah.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 10

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
(3)
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 11

(1)
Setiap peserta Pelayanan pendidikan, wajib membayar retribusi sebelum pelatihan dimulai.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB VIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 12

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB IX
INSTANSI PEMUNGUT
 

Pasal 13

Pemungutan Retribusi Pelayanan Pendidikan dilaksanakan oleh UPTD BLK pada Dinas Tenaga Kerja.
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 14

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung.
 
 
 
 
Ditetapkan di Temanggung
pada tanggal 14 Januari 2019
BUPATI TEMANGGUNG,
ttd.
M. AL KHADZIQ

Diundangkan di Temanggung
pada tanggal 14 Januari 2019
Pj SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
ASISTEN PEMERINTAHAN.
ttd.
SUYONO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2019 NOMOR 1
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR 1 TAHUN 2019

TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN
 
 
I.
UMUM
 
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai dasar hukum pelaksanaan pelatihan keterampilan kerja berbasis kompetensi secara swadana untuk orang pribadi atau Badan yang dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung.

Dalam era globalisasi dan semakin pesatnya kemajuan teknologi dan industri, berdampak pada semakin dituntutnya kualitas sumber daya tenaga kerja yang mampu bersaing di pasar kerja. Salah satu upaya peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja di Kabupaten Temanggung dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja berbasis kompetensi bagi tenaga kerja dan calon pencari kerja. Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, dibutuhkan biaya guna membantu pembiayaan pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja berbasis kompetensi tersebut diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi. Sejalan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kabupaten/Kota wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang dimaksud dalam hal pungutan pajak dan retribusi. Retribusi Pelayanan Pendidikan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah untuk menunjang biaya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja berbasis kompetensi.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 97
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.