Perda Kabupaten Tegal Nomor: 8 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL
NOMOR 8 TAHUN 2007
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL NOMOR 14 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEGAL,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal dengan Keputusan Nomor 06/DPRD/V11/2000 tanggal 10 Juli 2000 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2000 Nomor 27;
b.
bahwa struktur dan besarnya tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang sehingga perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
4.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4538);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2000 Nomor 27);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 02 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2000 Nomor 11);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 04 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2003 Nomor 13);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2005 Nomor 35);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEGAL
dan
BUPATI TEGAL
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL NOMOR 14 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2000 Nomor 27) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
 
4.
Dinas Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat DPT adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pelayanan dalam bentuk perizinan, penerbitan dan rekomendasi kepada masyarakat.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(3)
Jenis angkutan penumpang umum adalah angkutan pedesaan, angkutan perbatasan dan taxi.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis dan daya angkut kendaraan yang digunakan.
 
2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Jenis Angkutan
Daya Angkut
Tarif
Mobil Penumpang
s.d 8 tempat duduk
Rp150.000,-
Mobil Bus
-
9 s.d 16 tempat duduk
Rp200.000,-
 
-
17 s.d 24 tempat duduk
Rp270.000,-
 
-
> 24 tempat duduk
Rp375.000,-
 
 
 
Rp375.000,-
Jenis Angkutan
Daya Angkut
Tarif
Mobil Penumpang
s.d 8 tempat duduk
Rp150.000,-
Mobil Bus
-
9 s.d 16 tempat duduk
Rp200.000,-
 
-
17 s.d 24 tempat duduk
Rp270.000,-
 
-
> 24 tempat duduk
Rp375.000,-
 
 
 
Rp375.000,-
Jenis Angkutan
Daya Angkut
Tarif
Mobil Penumpang
s.d 8 tempat duduk
Rp150.000,-
Mobil Bus
-
9 s.d 16 tempat duduk
Rp200.000,-
 
-
17 s.d 24 tempat duduk
Rp270.000,-
 
-
> 24 tempat duduk
Rp375.000,-
 
 
 
Rp375.000,-
 
 
 
 
 
3)
Setiap pemberian izin insidentil untuk satu kali perjalanan pulang pergi selama 14 (empat belas) hari dikenakan Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
 
4)
Masa berlaku Izin Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 5 (lima) tahun.
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 17
 
(1)
Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, STRD dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang bayar oleh Wajib Retribusi dapat ditagih melalui Kas Daerah.
 
(2)
Penagihan retribusi melalui Kas Daerah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
5.
Judul BAB XIX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
BAB XIX
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 25
 
1)
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
2)
Pengawasan atas Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Badan Pengawas Daerah Kabupaten Tegal.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tegal.
 
 
 
 
Ditetapkan di Slawi
pada tanggal 13 Juli 2007
BUPATI TEGAL,
ttd.
AGUS RIYANTO
 
Diundangkan di Slawi
pada tanggal 14 Juli 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEGAL,
ttd.
MOCH. HERY SOELISTIYAWAN
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEGAL TAHUN 2007 NOMOR 8
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL
NOMOR 8 TAHUN 2007
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL NOMOR 14 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
 
 
I.
UMUM
 
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal dengan Keputusan Nomor 06/DPRD/VII/2000 tanggal 10 Juli 2000 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2000 Nomor 27.
 
Bahwa struktur dan besarnya tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang sehingga perlu diubah.
 
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEGAL NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.