Perda Kabupaten Tegal Nomor: 21 Tahun 2001

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL
NOMOR 21 TAHUN 2001
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TEGAL NOMOR 5 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK HOTEL DAN RESTORAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEGAL,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri, dengan Keputusan Nomor 973.33.734 tanggal 7 September 1998, dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1998 Nomor 20;
b.
bahwa guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Tegal, maka perlu menambah obyek-obyek pungutan Pajak Hotel dan Restoran;
c.
bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 5 Tahun 1998, yang diatur dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
4.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang­-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3221);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
9.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 3 Tahun 1991 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1991 Nomor 11);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1998 Nomor 20).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEGAL
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TEGAL NOMOR 5 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK HOTEL DAN RESTORAN.
 
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1998 Nomor 20), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
A.
Pasal 1 huruf a s/d p diubah menjadi angka 1 s/d 16
 
 
 
 
 
B.
Pasal 1 angka 1, 2 dan 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Tegal;
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
 
3.
Bupati adalah Bupati Tegal;
 
 
 
 
 
C.
Pasal 2 ayat (3) huruf e berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
e.
Penjualan makanan dan/atau minuman ditempat yang menetap baik disertai dengan fasilitas penyantapannya atau tidak meliputi warung tenda, lesehan dan sejenisnya;
 
 
 
 
 
D.
Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Tarif Pajak Hotel dan Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
 
(2)
Tarif Pajak warung tenda, lesehan. dan sejenisnya dikenakan Pajak dengan menggunakan Pola Karcis;
 
(3)
Besarnya Tarif Pajak sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini adalah:
 
 
a.
Pendapatan antara Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) s/d 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) nilai nominal karcis sebesar Rp500,-(lima ratus rupiah)/hari;
 
 
b.
Pendapatan di atas Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) s/d 50.000,­ (lima puluh ribu rupiah) nilai nominal karcis sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah)/hari;
 
 
c.
Pendapatan di atas Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) s/d 100.000,- (seratus ribu rupiah) nilai nominal karcis sebesar Rp1.500,- (seribu lima ratus rupiah)/hari;
 
 
d.
Pendapatan di atas Rp100.000 (seratus ribu rupiah) nilai nominal karcis sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah)/hari.
 
 
 
 
 
E.
BAB XIV, judul BAB berbunyi sebagai berikut PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN.
 
 
 
 
 
F.
Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan Pasal 30A yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 30A
 
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Badan Pengawas Kabupaten Tegal.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tegal.
 
 
 
 
 
Disahkan di Slawi
pada tanggal 25 Agustus 2001
BUPATI TEGAL
dto.
SOEDIHARTO

Diundangkan di Slawi
pada tanggal 25 Agustus 2001
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEGAL
dto.
Drs. MOESTOFA HARDJO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEGAL TAHUN 2001 NOMOR 44
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL
NOMOR 21 TAHUN 2001
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TEGAL NOMOR 5 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK HOTEL DAN RESTORAN
 
I.
UMUM
 
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri, dengan Keputusan Nomor 973.33.734 tanggal 7 September 1998, dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1998 Nomor 20.
 
Bahwa guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Tegal, maka perlu menambah obyek-obyek pungutan Pajak Hotel dan Restoran.
 
Bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 5 Tahun 1998, yang diatur dengan Peraturan Daerah.
  
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Pasal 2 huruf e yang dimaksud dengan:
a.warung tenda adalah warung yang terbuat dari tenda yang ditempatkan pada suatu tempat tertentu dengan sistem bongkar pasang untuk menjual makanan atau minuman yang disertai fasilitas penyantapannya berupa meja dan kursi atau sejenisnya.
b.warung Lesehan adalah warung yang terbuat dari tenda yang ditempatkan pada suatu tempat tertentu dengan sistem bongkar pasang untuk menjual makanan atau minuman yang disertai fasilitas penyantapannya berupa tikar atau sejenisnya.
a.warung tenda adalah warung yang terbuat dari tenda yang ditempatkan pada suatu tempat tertentu dengan sistem bongkar pasang untuk menjual makanan atau minuman yang disertai fasilitas penyantapannya berupa meja dan kursi atau sejenisnya.
b.warung Lesehan adalah warung yang terbuat dari tenda yang ditempatkan pada suatu tempat tertentu dengan sistem bongkar pasang untuk menjual makanan atau minuman yang disertai fasilitas penyantapannya berupa tikar atau sejenisnya.
a.warung tenda adalah warung yang terbuat dari tenda yang ditempatkan pada suatu tempat tertentu dengan sistem bongkar pasang untuk menjual makanan atau minuman yang disertai fasilitas penyantapannya berupa meja dan kursi atau sejenisnya.
b.warung Lesehan adalah warung yang terbuat dari tenda yang ditempatkan pada suatu tempat tertentu dengan sistem bongkar pasang untuk menjual makanan atau minuman yang disertai fasilitas penyantapannya berupa tikar atau sejenisnya.
Pasal II
Cukup Jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.