Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 8 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR: 8 TAHUN 2002
 
TENTANG

RETRIBUSI IJIN TEMPAT USAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TASIKMALAYA
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, serta dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas nyata dan bertanggungjawab perlu digali sumber-sumber pendapatan Daerah yang berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Ijin Tempat Usaha merupakan retribusi Daerah Kabupaten/Kota;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf “a“ di atas, pengaturan dan penetapannya perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Retribusi Ijin Tempat Usaha.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
6.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
8.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
15.
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penanaman Modal;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985 tentang Tata Cara Pengendalian Pencemaran bagi Perusahaan-perusahaan yang Mengadakan Penanaman Modal menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1967 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penerbitan Pungutan-Pungutan dan Jangka Waktu terhadap Pemberian Ijin Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992 tentang Rencana Tapak Tanah dan Tata tertib Pengusahaan Kawasan Industri serta Prosedur Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Ijin Undang-Undang Gangguan (UUG/HO) bagi Perusahaan-perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992 tentang Rencana Tapak Tanah dan Tata Tertib Pengusahaan Kawasan Industri serta Prosedur Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Ijin Undang-Undang Gangguan (UUG/HO) bagi Perusahaan-perusahaan yang berlokasi di Luas Kawasan Industri;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
22.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1992 tentang Izin Undang-Undang Gangguan, Izin Tempat Usaha di Daerah Tingkat II Tasikmalaya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999;
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 07 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
24.
Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2000 tentang Biaya Leges;
25.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TENTANG RETRIBUSI IJIN TEMPAT USAHA.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
b.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya lainnya.
c.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
d.
Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
e.
Pejabat adalah Pejabat yang ditunjuk dan diberi tugas tertentu di bidang retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
f.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya.
g.
Retribusi Perijinan Tertentu adalah Retribusi Daerah atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam memberikan ijin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana dan fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
h.
Retribusi Ijin Tempat Usaha, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian Ijin tempat usaha kepada orang pribadi dan atau badan di lokasi tertentu yang tidak menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan.
i.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
j.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi dan atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
k.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, untuk selanjutnya disingkat SKRD adalah surat Keputusan yang menetukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
l.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, untuk selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi Daerah dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
m.
Penyidik adalah Penyidik sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 yaitu Penyidik Polisi Republik Indonesia dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
n.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI

 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Retribusi Ijin Tempat Usaha dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian ijin terhadap suatu tempat usaha kepada orang pribadi dan atau badan.
(2)
Obyek retribusi adalah pemberian ijin tempat usaha kepada orang pribadi dan atau badan.
(3)
Subyek retribusi adalah orang pribadi dan atau badan yang memperoleh ijin tempat usaha.
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI

 

Pasal 3

Retribusi Ijin Tempat Usaha digolongkan sebagai Retribusi Perijinan Tertentu.
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 4

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha dengan indeks lokasi.
 

Pasal 5

(1)
Luas ruang tempat usaha sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini adalah luas bangunan yang dihitung sebagai jumlah luas setiap lantai.
(2)
Indeks lokasi sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
LOKASI
INDEKS
a.
Jalan protokol (strategis tinggi)
2
 
Jalan protokol (strategis sedang)
1,5
 
Jalan protokol (strategis rendah)
1
 
 
 
b.
Jalan kolektor (strategis tinggi)
2
 
Jalan kolektor (strategis sedang)
1,5
 
Jalan kolektor (strategis rendah)
1
 
 
 
c.
Jalan lokal/pinggir lingkungan
1
 
LOKASI
INDEKS
a.
Jalan protokol (strategis tinggi)
2
 
Jalan protokol (strategis sedang)
1,5
 
Jalan protokol (strategis rendah)
1
 
 
 
b.
Jalan kolektor (strategis tinggi)
2
 
Jalan kolektor (strategis sedang)
1,5
 
Jalan kolektor (strategis rendah)
1
 
 
 
c.
Jalan lokal/pinggir lingkungan
1
 
LOKASI
INDEKS
a.
Jalan protokol (strategis tinggi)
2
 
Jalan protokol (strategis sedang)
1,5
 
Jalan protokol (strategis rendah)
1
 
 
 
b.
Jalan kolektor (strategis tinggi)
2
 
Jalan kolektor (strategis sedang)
1,5
 
Jalan kolektor (strategis rendah)
1
 
 
 
c.
Jalan lokal/pinggir lingkungan
1
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIP

 

Pasal 6

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip retribusi didasarkan pada tujuan pembinaan, pengawasan dan pengendalian perizinan.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini meliputi biaya pengecekan dan pengukuran tempat usaha, biaya pemeriksaan dan biaya transportasi dalam rangka pembinaan pengawasan dan pengendalian.
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIP

 

Pasal 7

(1)
Tarip retribusi digolongkan berdasarkan luas ruang tempat usaha.
(2)
Besarnya tarip retribusi ditetapkan sebagai berikut:
 
 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
untuk Luas Tempat Usaha 0-100 m2
500,00/m2
b.
Selebihnya ditambah
150,00/m2
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
untuk Luas Tempat Usaha 0-100 m2
500,00/m2
b.
Selebihnya ditambah
150,00/m2
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
untuk Luas Tempat Usaha 0-100 m2
500,00/m2
b.
Selebihnya ditambah
150,00/m2
 
BAB VII
DAERAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 8

Retribusi yang terutang dipungut di Daerah.
 
BAB VIII
MASA RETRIBUSI

 

Pasal 9

Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 3 (tiga) tahun, dipersamakan dengan jangka waktu Ijin Tempat Usaha.
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN

 

Pasal 10

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi yang terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Tata cara pemungutan retribusi diatur lebih lanjut oleh Bupati.
(4)
Bentuk, isi SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
 
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN

 

Pasal 11

(1)
Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus di muka untuk 1 (satu) kali masa retribusi.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Retribusi yang terutang disetor ke Kas Daerah.
(4)
Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN

 

Pasal 12

(1)
Retribusi yang terutang ditagih dengan menggunakan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
 
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 13

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
(3)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 14

(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar.
(2)
Sanksi administrasi berupa denda ditagih dengan menggunakan STRD.
 
BAB XIV
KADALUWARSA PENAGIHAN

 

Pasal 15

(1)
Hal untuk melakukan penagihan retribusi, dinyatakan kadaluwarsa apabila telah melampaui waktu 3 (tiga) tahun saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tidak pidana di bidang retribusi.
(2)
Piutang retribusi yang kadaluwarsa dapat dihapuskan.
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 16

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
 
BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIKAN

 

Pasal 17

Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Penyidik, dalam hal ini Penyidik Polisi Republik Indonesia dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 18

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 

Pasal 19

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
Ditetapkan di Tasikmalaya
Pada Tanggal 8 Januari 2002
BUPATI TASIKMALAYA,
ttd.
Drs. T. FARHANUL HAKIM

Diundangkan di Tasikmalaya
Pada tanggal 9 Januari 2002
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA,
ttd.
Drs. H. BUBUN BUNYAMIN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2002 NOMOR 5 SERI B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.