Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 3 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TASIKMALAYA, | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dengan telah dibatalkannya Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Mahkamah Konstitusi, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Tasikmalaya dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Tasikmalaya Purwakarta dan Kabupaten Tasikmalaya Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Tasikmalaya Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendirian, Pengawasan, Pengendalian dan Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2007 Nomor 22);
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 1);
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 3);
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 5);
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA dan BUPATI TASIKMALAYA | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Pasal I | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 5), diubah sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 56 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 56
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Indeks variabel jarak tempuh ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Ketentuan mengenai penetapan Dalam Kota dan Luar Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(5)
|
Indeks variabel jenis konstruksi menara ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 57 dihapus.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Ketentuan Pasal 58 dihapus.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Ketentuan Bagian Keempat diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Penetapan Pasal 59 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Ketentuan Bagian Kelima diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 60 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan dengan formasi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Atau
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp2.104.000,00 per menara per tahun.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Ketentuan Pasal 61 dihapus.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Pasal II | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Singaparna
pada tanggal 23 Agustus 2018 BUPATI TASIKMALAYA, ttd. UU RUZHANUL ULUM Diundangkan di Singaparna pada tanggal 23 Agustus 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA, ttd. ABDUL KODIR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2018 NOMOR 3 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.