Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 28 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR 28 TAHUN 2002
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU KELUARGA
 
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TASIKMALAYA
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 tentang pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk jo. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, pelayanan penerbitan Kartu Keluarga merupakan bagian kegiatan di bidang pendaftaran penduduk yang merupakan wewenang Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah;
b.
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelayanan penerbitan Kartu Keluarga, setiap pelayanan penerbitan Kartu Keluarga dikenakan retribusi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf “a dan b” di atas, pengaturan dan penetapannya perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
8.
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1A Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 07 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 05 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU KELUARGA
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
b.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
c.
Bupati adalah Bupati Tasikmalaya;
d.
Dinas adalah Dinas Kependudukan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tasikmalaya;
e.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tasikmalaya;
f.
Penduduk adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) pemegang izin tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
g.
Pendaftaran Penduduk adalah kegiatan pendaftaran dan/atau pencatatan data penduduk beserta perubahan yang meliputi pendaftaran dan pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian dan mutasi penduduk, penerbitan Nomor Induk Kependudukan, Nomor Induk Kependudukan Sementara, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Penduduk serta pengelolaan data penduduk dan penyuluhan;
h.
Keluarga adalah seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai hubungan darah dan orang lain yang tinggal dalam satu rumah/bangunan dan terdaftar dalam Kartu Keluarga;
i.
Kepala Keluarga adalah orang yang bertanggung jawab dalam keluarga;
j.
Anggota Keluarga adalah mereka yang tercantum dalam Kartu Keluarga dan secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab Kepala Keluarga;
k.
Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah Kartu identitas yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga;
l.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penggantian biaya cetak Kartu Keluarga yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan keluarga;
m.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi dan/atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
n.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan pencetakan dan/atau penerbitan Kartu Keluarga;
o.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
p.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
q.
Penyidik adalah Penyidik Polisi Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
r.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang diberi wewenang untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga dipungut retribusi atas jasa pelayanan sebagai pengganti biaya cetak Kartu Keluarga yang disediakan dan/atau diberikan oleh Dinas untuk kepentingan keluarga.
(2)
Objek Retribusi adalah setiap pelayanan penerbitan Kartu Keluarga yang disediakan dan/atau diberikan oleh Dinas.
(3)
Subjek Retribusi adalah setiap penduduk sebagai Kepala Keluarga yang telah menerima pelayanan penerbitan Kartu Keluarga.
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 3

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 4

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pada pelayanan dan jumlah Kartu Keluarga yang dicetak.
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 5

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi adalah untuk pelayanan dan penggantian biaya cetak atas penerbitan Kartu Keluarga dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 6

(1)
Tarif Retribusi ditetapkan sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah).
(2)
Pengaturan dari pungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Disetor ke Kas Daerah sebesar
1.000,-
b.
Biaya cetak Blanko Kartu Keluarga sebesar
1.250,-
c.
Operasional Dinas sebesar
200,-
d.
Insentif Kecamatan sebesar
250,-
e.
Insentif Desa sebesar
300,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Disetor ke Kas Daerah sebesar
1.000,-
b.
Biaya cetak Blanko Kartu Keluarga sebesar
1.250,-
c.
Operasional Dinas sebesar
200,-
d.
Insentif Kecamatan sebesar
250,-
e.
Insentif Desa sebesar
300,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Disetor ke Kas Daerah sebesar
1.000,-
b.
Biaya cetak Blanko Kartu Keluarga sebesar
1.250,-
c.
Operasional Dinas sebesar
200,-
d.
Insentif Kecamatan sebesar
250,-
e.
Insentif Desa sebesar
300,-
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 7

Retribusi yang terutang dipungut di Daerah tempat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga.
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Retribusi yang terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Retribusi yang terutang dipungut oleh Bendaharawan Penerima pada Dinas.
(3)
Pemungutan dan pengelolaan retribusi dipertanggungjawabkan oleh Kepala Dinas kepada Bupati.
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pembayaran retribusi harus dilaksanakan sekaligus lunas.
(2)
Hasil pemungutan retribusi disetor ke Kas Daerah.
(3)
Tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 10

(1)
Masa Retribusi untuk penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga adalah satu kali pada saat diterbitkannya Kartu Keluarga.
(2)
Dalam hal terjadi penambahan anggota keluarga, wajib diterbitkan Kartu Keluarga yang baru.
 
 
 
BAB X
KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 11

(1)
Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
(3)
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan retribusi diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 12

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 6 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 13

Penyidikan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Penyidik, dalam hal ini Penyidik Polisi Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 14

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati, kecuali yang menyangkut teknis pelaksanaan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
 
 
 

Pasal 15

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
Ditetapkan di Tasikmalaya
Pada Tanggal 28 November 2002
BUPATI TASIKMALAYA
ttd.
Drs. T. FARHANUL HAKIM, M.Pd.
 
Diundangkan di Tasikmalaya
Pada Tanggal 29 November 2002
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
ttd.
Drs. H. BUBUN BUNYAMIN
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2002 NOMOR 15 SERI B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.