Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 26 Tahun 2002
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR 26 TAHUN 2002 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 32 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PEMBERIAN IJIN DAN BIAYA PEMBONGKARAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN TASIKMALAYA DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 34 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PENGGUNAAN BON KONTAN PERUSAHAAN/TOKO DALAM WILAYAH KABUPATEN TASIKMALAYA DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TASIKMALAYA | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa menindaklanjuti Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2002 tentang Penghentian Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemberian Ijin dan Biaya Pembongkaran Reklame dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2000 tentang Penggunaan Bon Kontan Perusahaan/Toko dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, sehubungan dengan diterimanya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.342/57/SJ dan Nomor 188.342/10/SJ, tanggal 2 Januari 2002 perihal Peraturan Daerah, yang pada pokoknya meminta penghentian pelaksanaan kedua Peraturan Daerah tersebut dan mengusulkan proses pencabutannya;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas, pengaturan dan penetapannya perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 07 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 05 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 32 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PEMBERIAN IJIN DAN BIAYA PEMBONGKARAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN TASIKMALAYA DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 34 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PENGGUNAAN BON KONTAN PERUSAHAAN/TOKO DALAM WILAYAH KABUPATEN TASIKMALAYA.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Dengan Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi 2 (dua) buah Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemberian Ijin dan Biaya Pembongkaran Reklame dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2000 Seri B);
| |
|
2.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2000 tentang Penggunaan Bon Kontan Perusahaan/Toko dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2000 Seri B).
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Hal-hal yang bersifat teknis sebagai akibat pencabutan 2 (dua) buah Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 1 Peraturan Daerah ini, diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tasikmalaya
Pada Tanggal 28 November 2002 BUPATI TASIKMALAYA ttd. Drs. T. FARHANUL HAKIM, M.Pd. Diundangkan di Tasikmalaya Pada Tanggal 29 November 2002 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA ttd. Drs. H. BUBUN BUNYAMIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2002 NOMOR 13 SERI B | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.