Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 2 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR 2 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TASIKMALAYA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
26.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosial Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
30.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 4);
31.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 1);
32.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 7);
33.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2017 Nomor 6);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
dan
BUPATI TASIKMALAYA,
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 
 

Pasal 1

(1)
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 berupa Laporan Keuangan memuat:
 
a.
Laporan Realisasi Anggaran;
 
b.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
 
c.
Neraca;
 
d.
Laporan Operasional;
 
e.
Laporan Arus Kas;
 
f.
Laporan Perubahan Ekuitas; dan
 
g.
Catatan Atas Laporan Keuangan.
(2)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
 
 
 
 

Pasal 2

Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebagai berikut:
 
 
 
 
a.PendapatanRp3.557.974.395.890,00 
b.BelanjaRp3.463.237.132.515,00 (-) 
 Surplus/Defisit Rp94.737.263.375,00
c.Pembiayaan  
 -PenerimaanRp86.426.653.779,00 
 -PengeluaranRp3.224.500.000,00 (-) 
 Pembiayaan Netto Rp83.202.153.779,00
 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp177.939.417.154,00
a.PendapatanRp3.557.974.395.890,00 
b.BelanjaRp3.463.237.132.515,00 (-) 
 Surplus/Defisit Rp94.737.263.375,00
c.Pembiayaan  
 -PenerimaanRp86.426.653.779,00 
 -PengeluaranRp3.224.500.000,00 (-) 
 Pembiayaan Netto Rp83.202.153.779,00
 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp177.939.417.154,00
a.PendapatanRp3.557.974.395.890,00 
b.BelanjaRp3.463.237.132.515,00 (-) 
 Surplus/Defisit Rp94.737.263.375,00
c.Pembiayaan  
 -PenerimaanRp86.426.653.779,00 
 -PengeluaranRp3.224.500.000,00 (-) 
 Pembiayaan Netto Rp83.202.153.779,00
 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp177.939.417.154,00
 
 
 
 
 

Pasal 3

Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp32.332.632.667,00 dengan rincian sebagai berikut:
 a.Anggaran PendapatanRp3.590.307.028.557,00
 b.RealisasiRp3.557.974.395.890,00
  Selisih lebih (kurang)(Rp32.332.632.667,00)
2.Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp209.501.723.732,00 dengan rincian sebagai berikut:
 a.Anggaran BelanjaRp3.672.738.856.247,00
 b.RealisasiRp3.463.237.132.515,00
  Selisih lebih (kurang)(Rp209.501.723.732,00)
3.Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp177.169.091.065,00 dengan rincian sebagai berikut:
 a.Surplus/Defisit(Rp82.431.827.690,00)
 b.RealisasiRp94.737.263.375,00
  Selisih lebih (kurang)Rp177.169.091.065,00
4.Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp694.826.089,00 dengan rincian sebagai berikut:
 a.Anggaran penerimaan pembiayaanRp85.731.827.690,00
 b.RealisasiRp86.426.653.779,00
  Selisih lebih (kurang) Rp694.826.089,00
5.Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp75.500.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
 a.Anggaran pengeluaran pembiayaanRp3.300.000.000,00
 b.RealisasiRp3.224.500.000,00
  Selisih lebih (kurang)(Rp75.500.000,00)
6.Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp770.326.089,00 dengan rincian sebagai berikut:
 a.Anggaran pembiayaan netto Rp82.431.827.690,00
 b.RealisasiRp83.202.153.779,00
  Selisih lebih (kurang)Rp770.326.089,00
1.Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp32.332.632.667,00 dengan rincian sebagai berikut:
 a.Anggaran PendapatanRp3.590.307.028.557,00
 b.RealisasiRp3.557.974.395.890,00
  Selisih lebih (kurang)(Rp32.332.632.667,00)
2.Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp209.501.723.732,00 dengan rincian sebagai berikut:
 a.Anggaran BelanjaRp3.672.738.856.247,00
 b.RealisasiRp3.463.237.132.515,00
  Selisih lebih (kurang)(Rp209.501.723.732,00)
3.Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp177.169.091.065,00 dengan rincian sebagai berikut:
 a.Surplus/Defisit(Rp82.431.827.690,00)
 b.RealisasiRp94.737.263.375,00
  Selisih lebih (kurang)Rp177.169.091.065,00
4.Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp694.826.089,00 dengan rincian sebagai berikut:
 a.Anggaran penerimaan pembiayaanRp85.731.827.690,00
 b.RealisasiRp86.426.653.779,00
  Selisih lebih (kurang) Rp694.826.089,00
5.Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp75.500.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
 a.Anggaran pengeluaran pembiayaanRp3.300.000.000,00
 b.RealisasiRp3.224.500.000,00
  Selisih lebih (kurang)(Rp75.500.000,00)
6.Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp770.326.089,00 dengan rincian sebagai berikut:
 a.Anggaran pembiayaan netto Rp82.431.827.690,00
 b.RealisasiRp83.202.153.779,00
  Selisih lebih (kurang)Rp770.326.089,00
1.Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp32.332.632.667,00 dengan rincian sebagai berikut:
 a.Anggaran PendapatanRp3.590.307.028.557,00
 b.RealisasiRp3.557.974.395.890,00
  Selisih lebih (kurang)(Rp32.332.632.667,00)
2.Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp209.501.723.732,00 dengan rincian sebagai berikut:
 a.Anggaran BelanjaRp3.672.738.856.247,00
 b.RealisasiRp3.463.237.132.515,00
  Selisih lebih (kurang)(Rp209.501.723.732,00)
3.Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp177.169.091.065,00 dengan rincian sebagai berikut:
 a.Surplus/Defisit(Rp82.431.827.690,00)
 b.RealisasiRp94.737.263.375,00
  Selisih lebih (kurang)Rp177.169.091.065,00
4.Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp694.826.089,00 dengan rincian sebagai berikut:
 a.Anggaran penerimaan pembiayaanRp85.731.827.690,00
 b.RealisasiRp86.426.653.779,00
  Selisih lebih (kurang) Rp694.826.089,00
5.Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp75.500.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
 a.Anggaran pengeluaran pembiayaanRp3.300.000.000,00
 b.RealisasiRp3.224.500.000,00
  Selisih lebih (kurang)(Rp75.500.000,00)
6.Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp770.326.089,00 dengan rincian sebagai berikut:
 a.Anggaran pembiayaan netto Rp82.431.827.690,00
 b.RealisasiRp83.202.153.779,00
  Selisih lebih (kurang)Rp770.326.089,00
 
 
 
 

Pasal 4

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2018 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal
Rp86.426.653.779,00
b.
Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
Rp86.426.653.779,00
 
Sub Total
Rp0,00
c.
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA)
Rp177.939.417.154,00
d.
Lain-lain
Rp0,00
e.
Saldo Anggaran Lebih Akhir
Rp177.939.417.154,00
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal
Rp86.426.653.779,00
b.
Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
Rp86.426.653.779,00
 
Sub Total
Rp0,00
c.
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA)
Rp177.939.417.154,00
d.
Lain-lain
Rp0,00
e.
Saldo Anggaran Lebih Akhir
Rp177.939.417.154,00
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal
Rp86.426.653.779,00
b.
Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
Rp86.426.653.779,00
 
Sub Total
Rp0,00
c.
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA)
Rp177.939.417.154,00
d.
Lain-lain
Rp0,00
e.
Saldo Anggaran Lebih Akhir
Rp177.939.417.154,00
 
 
 
 

Pasal 5

Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c per 31 Desember Tahun 2018 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Jumlah Aset
Rp4.863.200.296.463,61
b.
Jumlah Kewajiban
Rp33.104.385.373,64
c.
Jumlah Ekuitas
Rp4.830.095.911.089,97
a.
Jumlah Aset
Rp4.863.200.296.463,61
b.
Jumlah Kewajiban
Rp33.104.385.373,64
c.
Jumlah Ekuitas
Rp4.830.095.911.089,97
a.
Jumlah Aset
Rp4.863.200.296.463,61
b.
Jumlah Kewajiban
Rp33.104.385.373,64
c.
Jumlah Ekuitas
Rp4.830.095.911.089,97
 
 
 
 

Pasal 6

Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d per 31 Desember Tahun 2018 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Pendapatan
Rp3.262.747.462.562,83
 
b.
Beban
Rp2.912.545.043.911,24 (-)
 
c.
Pos Luar Biasa
Rp3.702.517.200,00 (-)
 
d.
Surplus/Defisit
 
Rp346.499.901.451,59
a.
Pendapatan
Rp3.262.747.462.562,83
 
b.
Beban
Rp2.912.545.043.911,24 (-)
 
c.
Pos Luar Biasa
Rp3.702.517.200,00 (-)
 
d.
Surplus/Defisit
 
Rp346.499.901.451,59
a.
Pendapatan
Rp3.262.747.462.562,83
 
b.
Beban
Rp2.912.545.043.911,24 (-)
 
c.
Pos Luar Biasa
Rp3.702.517.200,00 (-)
 
d.
Surplus/Defisit
 
Rp346.499.901.451,59
 
 
 
 

Pasal 7

Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2018 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Saldo Kas Awal per 1 Januari 2018
Rp75.110.327.599,00
b.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi
Rp619.564.656.242,00
c.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan
Rp(524.827.392.867,00)
d.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan
Rp(3.224.500.000,00)
e.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris
Rp-
f.
Saldo Akhir Kas di BUD dan Bendahara Pengeluaran
Rp177.939.417.154,00
 
Terdiri dari
 
 
1.
Kas di Kasda
Rp158.417.557.265,00
 
2.
Kas di Bendahara Pengeluaran Dikurangi
Rp64.957.226,00
 
3.
Pajak yang Belum Dibayarkan
Rp(64.957.226,00)
g.
1.
Koreksi Saldo Awal Kas Tahun Sebelumnya
Rp-
 
2.
Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan
Rp-
 
3.
Saldo Akhir Kas di BLUD
Rp11.537.835.095,00
 
4.
Saldo Akhir Kas di FKTP
Rp7.291.803.533,00
 
5.
Saldo Akhir Kas di BOS
Rp1.070.862.101,45
 
Jumlah Saldo Akhir Kas Per 31 Desember 2018
Rp178.318.057.994,45
a.
Saldo Kas Awal per 1 Januari 2018
Rp75.110.327.599,00
b.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi
Rp619.564.656.242,00
c.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan
Rp(524.827.392.867,00)
d.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan
Rp(3.224.500.000,00)
e.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris
Rp-
f.
Saldo Akhir Kas di BUD dan Bendahara Pengeluaran
Rp177.939.417.154,00
 
Terdiri dari
 
 
1.
Kas di Kasda
Rp158.417.557.265,00
 
2.
Kas di Bendahara Pengeluaran Dikurangi
Rp64.957.226,00
 
3.
Pajak yang Belum Dibayarkan
Rp(64.957.226,00)
g.
1.
Koreksi Saldo Awal Kas Tahun Sebelumnya
Rp-
 
2.
Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan
Rp-
 
3.
Saldo Akhir Kas di BLUD
Rp11.537.835.095,00
 
4.
Saldo Akhir Kas di FKTP
Rp7.291.803.533,00
 
5.
Saldo Akhir Kas di BOS
Rp1.070.862.101,45
 
Jumlah Saldo Akhir Kas Per 31 Desember 2018
Rp178.318.057.994,45
a.
Saldo Kas Awal per 1 Januari 2018
Rp75.110.327.599,00
b.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi
Rp619.564.656.242,00
c.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan
Rp(524.827.392.867,00)
d.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan
Rp(3.224.500.000,00)
e.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris
Rp-
f.
Saldo Akhir Kas di BUD dan Bendahara Pengeluaran
Rp177.939.417.154,00
 
Terdiri dari
 
 
1.
Kas di Kasda
Rp158.417.557.265,00
 
2.
Kas di Bendahara Pengeluaran Dikurangi
Rp64.957.226,00
 
3.
Pajak yang Belum Dibayarkan
Rp(64.957.226,00)
g.
1.
Koreksi Saldo Awal Kas Tahun Sebelumnya
Rp-
 
2.
Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan
Rp-
 
3.
Saldo Akhir Kas di BLUD
Rp11.537.835.095,00
 
4.
Saldo Akhir Kas di FKTP
Rp7.291.803.533,00
 
5.
Saldo Akhir Kas di BOS
Rp1.070.862.101,45
 
Jumlah Saldo Akhir Kas Per 31 Desember 2018
Rp178.318.057.994,45
 
 
 
 
 

Pasal 8

Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f per 31 Desember Tahun 2018 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Ekuitas Awal
Rp3.921.705.725.256,96
b.
Surplus/Defisit-LO
Rp346.499.901.451,59
c.
Koreksi ekuitas lainnya
Rp561.890.284.381,42
d.
Ekuitas Akhir
Rp4.830.095.911.089,97
a.
Ekuitas Awal
Rp3.921.705.725.256,96
b.
Surplus/Defisit-LO
Rp346.499.901.451,59
c.
Koreksi ekuitas lainnya
Rp561.890.284.381,42
d.
Ekuitas Akhir
Rp4.830.095.911.089,97
a.
Ekuitas Awal
Rp3.921.705.725.256,96
b.
Surplus/Defisit-LO
Rp346.499.901.451,59
c.
Koreksi ekuitas lainnya
Rp561.890.284.381,42
d.
Ekuitas Akhir
Rp4.830.095.911.089,97
 
 
 
 

Pasal 9

Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Tahun Anggaran 2018, memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
 
 
 
 

Pasal 10

Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
 
Lampiran II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
 
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
 
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
 
Lampiran V
:
Neraca;
 
Lampiran VI
:
Laporan Arus Kas;
 
Lampiran VII
:
Catatan Atas Laporan Keuangan;
 
Lampiran VIII
:
Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah Tahun Anggaran 2018;
 
Lampiran VIIIa
:
Daftar piutang lainnya Tahun Anggaran 2018
 
Lampiran IX
:
Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Tahun Anggaran 2018;
b.
Lampiran X
:
Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir Tahun Anggaran 2018;
c.
Lampiran XI
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Tahun Anggaran 2018;
d.
Lampiran XII
:
Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap;
e.
Lampiran XIII
:
Daftar Rekapitulasi Aset Tetap Tahun Anggaran 2018;
f.
Lampiran XIV
:
Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan Tahun Anggaran 2018;
g.
Lampiran XV
:
Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya Tahun Anggaran 2018;
h.
Lampiran XVI
:
Daftar Dana Cadangan Daerah Tahun Anggaran 2018;
i.
Lampiran XVII
:
Daftar Kewajiban Jangka Pendek Tahun Anggaran 2018;
j.
Lampiran XVIII
:
Daftar Kewajiban Jangka Panjang Tahun Anggaran 2018;
k.
Lampiran XIX
:
Daftar Kegiatan-Kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya (DPA-L) Tahun Anggaran 2018;
l.
Lampiran XX
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah Tahun Anggaran 2018.
m.
Lampiran XXI
:
Ikhtisar Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018.
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
 
Lampiran II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
 
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
 
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
 
Lampiran V
:
Neraca;
 
Lampiran VI
:
Laporan Arus Kas;
 
Lampiran VII
:
Catatan Atas Laporan Keuangan;
 
Lampiran VIII
:
Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah Tahun Anggaran 2018;
 
Lampiran VIIIa
:
Daftar piutang lainnya Tahun Anggaran 2018
 
Lampiran IX
:
Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Tahun Anggaran 2018;
b.
Lampiran X
:
Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir Tahun Anggaran 2018;
c.
Lampiran XI
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Tahun Anggaran 2018;
d.
Lampiran XII
:
Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap;
e.
Lampiran XIII
:
Daftar Rekapitulasi Aset Tetap Tahun Anggaran 2018;
f.
Lampiran XIV
:
Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan Tahun Anggaran 2018;
g.
Lampiran XV
:
Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya Tahun Anggaran 2018;
h.
Lampiran XVI
:
Daftar Dana Cadangan Daerah Tahun Anggaran 2018;
i.
Lampiran XVII
:
Daftar Kewajiban Jangka Pendek Tahun Anggaran 2018;
j.
Lampiran XVIII
:
Daftar Kewajiban Jangka Panjang Tahun Anggaran 2018;
k.
Lampiran XIX
:
Daftar Kegiatan-Kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya (DPA-L) Tahun Anggaran 2018;
l.
Lampiran XX
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah Tahun Anggaran 2018.
m.
Lampiran XXI
:
Ikhtisar Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018.
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
 
Lampiran II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
 
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
 
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
 
Lampiran V
:
Neraca;
 
Lampiran VI
:
Laporan Arus Kas;
 
Lampiran VII
:
Catatan Atas Laporan Keuangan;
 
Lampiran VIII
:
Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah Tahun Anggaran 2018;
 
Lampiran VIIIa
:
Daftar piutang lainnya Tahun Anggaran 2018
 
Lampiran IX
:
Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Tahun Anggaran 2018;
b.
Lampiran X
:
Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir Tahun Anggaran 2018;
c.
Lampiran XI
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Tahun Anggaran 2018;
d.
Lampiran XII
:
Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap;
e.
Lampiran XIII
:
Daftar Rekapitulasi Aset Tetap Tahun Anggaran 2018;
f.
Lampiran XIV
:
Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan Tahun Anggaran 2018;
g.
Lampiran XV
:
Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya Tahun Anggaran 2018;
h.
Lampiran XVI
:
Daftar Dana Cadangan Daerah Tahun Anggaran 2018;
i.
Lampiran XVII
:
Daftar Kewajiban Jangka Pendek Tahun Anggaran 2018;
j.
Lampiran XVIII
:
Daftar Kewajiban Jangka Panjang Tahun Anggaran 2018;
k.
Lampiran XIX
:
Daftar Kegiatan-Kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya (DPA-L) Tahun Anggaran 2018;
l.
Lampiran XX
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah Tahun Anggaran 2018.
m.
Lampiran XXI
:
Ikhtisar Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018.
 
 
 
 

Pasal 11

Bupati menetapkan Peraturan Bupati Tasikmalaya tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 
 

Pasal 12

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 
Ditetapkan di Singaparna
pada tanggal 15 Agustus 2019
BUPATI TASIKMALAYA,
ttd.
ADE SUGIANTO
 
Diundangkan di Singaparna
pada tanggal 15 Agustus 2019
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA,
ttd.
IIN AMINUDIN
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2019 NOMOR 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.