Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 17 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR 17 TAHUN 2007
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TASIKMALAYA NOMOR 16 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK REKLAME
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TASIKMALAYA
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak khususnya Pajak Reklame, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan dan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, terutama yang berkaitan dengan penyesuaian nilai tarif pajak;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3489);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493), yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tamabahan Lembaran Negara Nomor 3238);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Tasikmalaya;
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
DAN
BUPATI TASIKMALAYA
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DERAH TINGKAT II TASIKMALAYA NOMOR 16 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK REKLAME.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2001 Nomor 1 Seri A, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi:
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Dengan nama Pajak Reklame dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan Reklame.
 
(2)
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggara reklame, yang meliputi:
 
 
a.
Reklame Papan/Billboard;
 
 
b.
Reklame Megatron/Videotron/Large Electronic Display (LED);
 
 
c.
Reklame kain (Spanduk);
 
 
d.
Reklame Melekat (Stiker);
 
 
e.
Reklame Selebaran;
 
 
f.
Reklame Berjalan (termasuk pada kendaraan);
 
 
g.
Reklame Udara (balon udara);
 
 
h.
Reklame Suara;
 
 
i.
Reklame Film/Slide;
 
 
j.
Reklame Peragaan;
 
 
k.
Reklame Video Wall;
 
 
l.
Reklame Dynamic Board;
 
 
m.
Reklame Rombong dan sejenisnya;
 
 
n.
Reklame Plag Chain;
 
 
o.
Reklame Sponsor.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi:
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
 
(2)
Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dihitung dengan menjumlahkan Nilai Strategis dan Nilai Jual Objek Pajak Reklame.
 
(3)
Hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, dinyatakan dalam bentuk tabel dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi:
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Nilai Sewa Reklame.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 24 September 2007
BUPATI TASIKMALAYA,
ttd.
H. T. FARHANUL HAKIM
 
Diundangkan di Tasikmalaya
pada tanggal 25 September 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
ttd.
H. ASEP ACHMAD DJAELANI
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2007 NOMOR 17
 

PENJELASAN

 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR 17 TAHUN 2007
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TASIKMALAYA NOMOR 16 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK REKLAME
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan, dimana Pajak Reklame merupakan sumber pendapatan Daerah yang cukup potensial.
 
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 1998 ditetapkan Jenis Reklame dan besarnya tarip Pajak Reklame.
 
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah ditetapkan besarnya tarip Pajak Reklame paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima prosen) dari Nilai Sewa Reklame.
 
Mengingat Tarif Pajak Reklame dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 1998 baru ditetapkan sebesar 20% (dua puluh prosen), maka agar Pendapatan Daerah dari Pajak Reklame dapat meningkat, dipandang perlu menyesuaikan tarip pajak, yang semula sebesar antara 20% (dua puluh prosen) menjadi 25% (dua puluh lima prosen) dengan jalan merubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 2
ayat (1)
Cukup Jelas.
Pasal 2
ayat (2)
huruf a s/d huruf j
Cukup Jelas.
Pasal 2
ayat (2)
huruf k
Yang dimaksud dengan Reklame Video Wall adalah Media Reklame berupa dinding atau media lain yang sengaja disediakan untuk menayangkan gambar yang disorotkan dari proyektor untuk kegiatan promosi suatu produk.
 
Contoh: Media Televisi Naisonal yang ditayangkan di sebuah gedung.
Pasal 2
ayat (2)
huruf l
Yang dimaksud dengan Reklame Dynamic Board adalah Media Reklame berupa promosi produk yang terus bergerak ke arah samping atau ke dalam, biasanya terdiri dari dua gambar yang berbeda.
 
Contoh: Iklan di pinggir lapangan sepak bola pada suatu pertandingan sepakbola.
Pasal 2
ayat (2)
huruf m
Yang dimaksud dengan Reklame Rombong dan sejenisnya adalah Media Reklame jenis kain yang biasanya dipasang di depan Toko, Factory Outlet dan Counter.
Pasal 2
ayat (2)
huruf n
Yang dimaksud dengan Reklame Plag Chain adalah Media Reklame selebaran, bahan materinya biasanya terbuat dari plastik dan pemasangannya biasanya terangkai.
Pasal 2
ayat (2)
huruf o
Yang dimaksud dengan Reklame Sponsor adalah Media Reklame yang dipasang pada suatu kegiatan yang disponsori oleh produk yang ditempel pada media reklame tersebut.
Pasal 6
Cukup Jelas.
Pasal 7
Cukup Jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.