Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 16 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR 16 TAHUN 2007
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 11 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK HOTEL
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TASIKMALAYA
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak khususnya Pajak Hotel dan Tempat Penginapan, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan dan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel, terutama yang berkaitan dengan penyesuaian nilai tarif pajak;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3489);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493), yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3238);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Tasikmalaya;
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
dan
BUPATI TASIKMALAYA
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 11 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK HOTEL
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel, yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2002, Nomor 2 Seri A, diubah sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi:
 
 
 
 
 
 Pasal 2
 
(1)
Dengan nama Pajak Hotel dipungut pajak atas setiap pelayanan di Hotel.
 
(2)
Objek Pajak Hotel adalah setiap pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran.
 
(3)
Objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini meliputi:
 
 
a.
Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek, antara lain gubug pariwisata (Cottage), motel, Wisma Pariwisata, Pesanggrahan (Hostel), Losmen dan Rumah Penginapan termasuk rumah Kos dengan jumlah kamar 10 (sepuluh) atau lebih yang menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan;
 
 
b.
Pelayanan penunjang antara lain: telepon, faximile, telex, fotocopy, pelayanan cuci, setrika, taxi dan pengangkutan lainnya yang disediakan atau dikelola hotel;
 
 
c.
Fasilitas olahraga dan hiburan antara lain, pusat kebugaran (fitnes center), kolam renang, tenis, golf, karaoke, pub, diskotik, yang disediakan atau dikelola hotel;
 
 
d.
Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel;
 
 
e.
Penjualan makanan dan/atau minuman ditempat yang disertai dengan fasilitas penyantapannya dan yang dibawa pulang.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi:
 
 
 
 
 
 Pasal 6
 
(1)
Besarnya tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (Sepuluh persen) dari jumlah pembayaran yang dilakukan kepada Hotel.
 
(2)
Besarnya tarif Pajak Rumah Kos ditetapkan sebesar 5% (Lima persen) dari jumlah tarif kamar yang disewakan.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 24 September 2007
BUPATI TASIKMALAYA,
ttd.
H. T. FARHANUL HAKIM
 
Diundangkan di Tasikmalaya
pada tanggal 25 September 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
ttd.
H. ASEP ACHMAD DJAELANI
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2007 NOMOR 16
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR 16 TAHUN 2007
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 11 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK HOTEL
 
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel perlu untuk ditinjau kembali dan disempurnakan, dimana Pajak Hotel merupakan sumber Pendapatan Daerah.
 
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah ditetapkan besarnya tarif Pajak Hotel paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah pembayaran yang dilakukan kepada Hotel sedangkan untuk Rumah Kos ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah tarif kamar yang disewakan.
 
Mengingat Tarif Pajak Hotel dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 belum termasuk tarif Pajak Rumah Kos, maka agar Pendapatan Daerah dari Pajak Hotel dapat meningkat, sehingga diperlukan adanya perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel yang diatur dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 2
ayat (1)
Cukup Jelas.
ayat (2)
Cukup Jelas.
huruf a, b, c dan d
Cukup Jelas.
huruf e
Yang dimaksud dengan Penjualan Makanan dan/atau Minuman yaitu Tempat Penjualan Makanan dan/atau Minuman yang khusus disediakan untuk tamu hotel.
Pasal 6
Cukup Jelas.
 
 
 
 
 
 
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.