Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 15 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR 15 TAHUN 2007
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TASIKMALAYA NOMOR 1 TAHUN 1999 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TASIKMALAYA
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak khususnya Pajak Penerangan Jalan, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan dan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pajak Penerangan Jalan, terutama yang berkaitan dengan penyesuaian nilai tarif pajak;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pajak Penerangan Jalan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3489);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493), yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3238);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pajak Penerangan Jalan;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Tasikmalaya;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
DAN
BUPATI TASIKMALAYA
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TASIKMALAYA NOMOR 1 TAHUN 1999 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pajak Penerangan Jalan, yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2001, Nomor 1, Seri A, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 Pasal 5
 
(1)
Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik;
 
(2)
Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
Dalam hal tenaga listrik berasal dari PLN dan Bukan PLN dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah Jumlah tagihan biaya beban ditambah dengan biaya pemakaian kwh yang ditetapkan dalam rekening listrik;
 
 
b.
Dalam hal tenaga listrik berasal dari bukan PLN dengan tidak dipungut bayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan listrik atau taksiran penggunaan listrik dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah;
 
(3)
Khusus untuk kegiatan Industri, Pertambangan Minyak dan Gas Alam, Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen);
 
(4)
Harga Satuan Listrik sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Bupati dengan berpedoman pada harga satuan listrik yang berlaku untuk PLN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 Pasal 6
 
Tarif Pajak ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Penggunaan Tenaga Listrik yang berasal dari PLN sebagai berikut:
 
 
1.
S1 s/d S3 (Sosial) sebesar 0% (nol persen);
 
 
2.
R1 s/d R3 (Rumah Tangga K/S/B) ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 9% (sembilan persen);
 
 
3.
B1 s/d B3 (Bisnis K/M/B) sebesar 7% (tujuh persen);
 
 
4.
I1 s/d I4 (Industri K/M/B) sebesar 6% (enam persen);
 
 
5.
P1 s/d P3 (Pemerintah) sebesar 0% (nol persen).
 
b.
Penggunaan Tenaga Listrik yang berasal dari bukan PLN, bukan untuk industri sebesar 4% (empat persen);
 
c.
Penggunaan Tenaga Listrik yang berasal dari bukan PLN, untuk industri sebesar 7% (tujuh persen);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 Pasal 7
 
(1)
Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah;
 
(2)
Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarip sebagaimana dimaksud Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
 
(3)
Dalam hal pajak dipungut oleh PLN, maka besarnya pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah rekening listrik yang dibayarkan oleh pelanggan PLN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 24 September 2007
BUPATI TASIKMALAYA,
ttd.
H. T. FARHANUL HAKIM

Diundangkan di Tasikmalaya
pada tanggal 25 September 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
ttd.
H. ASEP ACHMAD DJAELAN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2007 NOMOR 15
 

PENJELASAN

 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR 15 TAHUN 2007

TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TASIKMALAYA NOMOR 1 TAHUN 1999 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
 
 
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan, dimana Pajak Penerangan Jalan merupakan sumber pendapatan Daerah yang cukup potensial.

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 1999 ditetapkan besarnya tarip Pajak Penerangan Jalan untuk kegiatan Non Industri sebesar 3% (tiga prosen) dan Kegiatan Industri sebesar 3% (tiga prosen) dari Nilai Jual Tenaga Listrik.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah ditetapkan besarnya tarip Pajak Penerangan Jalan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh prosen) dari Nilai Jual Tenaga Listrik.

Mengingat Tarif Pajak Penggunaan Tenaga Listrik yang berasal dari PLN dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 baru ditetapkan sebesar antara 0% (nol prosen) sampai dengan 4% (Empat Prosen), maka agar Pendapatan Daerah dari sektor pajak khususnya Pajak Penerangan Jalan dapat meningkat, dipandang perlu menyesuaikan tarip pajak, yang semula sebesar antara 0% (tiga prosen) s/d 4% (empat Prosen) menjadi antara 0% s/d 10% (sepuluh prosen) dengan jalan merubah Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pajak Penerangan Jalan yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
huruf a
Nilai Jual Tenaga Listrik dalam hal tenaga listrik berasal dari PLN dengan pembayaran adalah besarnya tagihan yang tercantum dalam rekening listrik, yang faktor-faktornya meliputi:
a.
Batas Daya (VA)
(A)
b.
Tarip Biaya Beban
(B)
c.
Tarip Biaya Pemakaian Rp/kwh
(C)
d.
Jumlah pemakaian listrik perbulan
(D)
a.
Batas Daya (VA)
(A)
b.
Tarip Biaya Beban
(B)
c.
Tarip Biaya Pemakaian Rp/kwh
(C)
d.
Jumlah pemakaian listrik perbulan
(D)
a.
Batas Daya (VA)
(A)
b.
Tarip Biaya Beban
(B)
c.
Tarip Biaya Pemakaian Rp/kwh
(C)
d.
Jumlah pemakaian listrik perbulan
(D)
formula perhitungan rekening listrik sebagai berikut:
a.
Biaya beban perbulan
(E)
b.
Biaya Pemakaian
(F)
a.
Biaya beban perbulan
(E)
b.
Biaya Pemakaian
(F)
a.
Biaya beban perbulan
(E)
b.
Biaya Pemakaian
(F)
jumlah rekening = (E)+(F)=(G)\text{(E)} + \text{(F)} = \text{(G)}(E)+(F)=(G)\text{(E)} + \text{(F)} = \text{(G)}(E)+(F)=(G)\text{(E)} + \text{(F)} = \text{(G)}
huruf b
Nilai Jual tenaga listrik dalam hal tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN dengan dipungut pembayaran dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan atau taksiran penggunaan listrik dan harga satuan listrik yang berlaku di Wilayah Daerah.
 
Formula Nilai Jual tenaga listrik sebagai berikut:
a.
Kapasitas tersedia
(A)
b.
Prosentase Daya yang digunakan
(B)
c.
Jumlah waktu pemakaian listrik
(C)
d.
Harga satuan listrik yang berlaku (Rp/kwh)
(D)
a.
Kapasitas tersedia
(A)
b.
Prosentase Daya yang digunakan
(B)
c.
Jumlah waktu pemakaian listrik
(C)
d.
Harga satuan listrik yang berlaku (Rp/kwh)
(D)
a.
Kapasitas tersedia
(A)
b.
Prosentase Daya yang digunakan
(B)
c.
Jumlah waktu pemakaian listrik
(C)
d.
Harga satuan listrik yang berlaku (Rp/kwh)
(D)
Jadi Nilai Jual Tenaga Listrik = (A)×(B)×(C)×(D)=(E)\text{(A)}\times\text{(B)}\times\text{(C)}\times\text{(D)}=\text{(E)}(A)×(B)×(C)×(D)=(E)\text{(A)}\times\text{(B)}\times\text{(C)}\times\text{(D)}=\text{(E)}(A)×(B)×(C)×(D)=(E)\text{(A)}\times\text{(B)}\times\text{(C)}\times\text{(D)}=\text{(E)}
Ayat (3)
Khusus untuk kegiatan Industri, Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL) ditetapkan sebesar 30%.
Contoh:
Diketahui NJTL = Rp1.000.000,- maka NJTL untuk dasar pengenaan pajaknya adalah 30% X Rp1.000.000,- = Rp300.000,-
Pajak yang dibayar = 10% X Rp300.000,- = Rp30.000,-
Pasal 6
Cukup Jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Diketahui rekening listrik PLN/NJTL sebesar Rp500.000,-
Perhitungan besarnya pajak yang terutang:
a.
Bukan Industri = 10% X Rp500.000,- = Rp50.000,-
b.
Industri =10% X (30% X Rp500.000,-) = Rp15.000,-
a.
Bukan Industri = 10% X Rp500.000,- = Rp50.000,-
b.
Industri =10% X (30% X Rp500.000,-) = Rp15.000,-
a.
Bukan Industri = 10% X Rp500.000,- = Rp50.000,-
b.
Industri =10% X (30% X Rp500.000,-) = Rp15.000,-
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.