Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 13 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR 13 TAHUN 2009
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN/IKAN DAN PELAYANAN INSEMINASI BUATAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TASIKMALAYA,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan jenis retribusi lainnya sesuai dengan kebutuhan Daerah;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan produksi dan produktifitas ternak dan ikan di Kabupaten Tasikmalaya, dipandang perlu diselenggarakannya kegiatan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan/ikan yang meliputi pencegahan dan penanggulangan penyakit hewan/ikan dan pelayanan inseminasi buatan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan/Ikan dan Pelayanan Inseminasi Buatan di Kabupaten Tasikmalaya.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
4.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32);
5.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);
6.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3101);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3253);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
dan
BUPATI TASIKMALAYA
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN/IKAN DAN PELAYANAN INSEMINASI BUATAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Tasikmalaya;
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
3.
Bupati adalah Bupati Tasikmalaya;
4.
Dinas adalah Dinas yang diberi kewenangan di bidang Peternakan Perikanan dan Kelautan di Kabupaten Tasikmalaya;
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang diberi kewenangan di bidang Peternakan Perikanan dan Kelautan di Kabupaten Tasikmalaya;
6.
Petugas Khusus adalah dokter hewan, paramedik veteriner, inseminator dan pegawai dinas yang ditunjuk;
7.
Hewan adalah semua binatang yang hidup didarat baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar;
8.
Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dan dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya;
9.
Akseptor adalah ternak sapi yang mendapat pelayanan Inseminasi Buatan (IB);
10.
Pelayanan Inseminasi Buatan (IB) adalah pelayanan kawin suntik pada sapi betina;
11.
Mani beku adalah sperma sapi yang dibekukan dan dikemas secara khusus;
12.
Sarana IB adalah komponen penunjang pelayanan IB yang meliputi plastic sheet, sarung tangan plastic (plastic glove), N2 cair, blanko-blanko laporan dan container mani beku;
13.
Inseminator adalah petugas kawin suntik pada sapi betina yang sekaligus diberi tugas dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditetapkan oleh Kepala Dinas.
14.
Pos IB adalah tempat menampung sarana dan prasarana IB dimana Inseminator siap melayani permintaan Pelayanan IB.
15.
Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah yang mengelola pelayanan kesehatan hewan (Laboratorium Kesehatan Hewan) pelaksanaan IB serta pengawasan teknis dan administrasi yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Tasikmalaya.
16.
Surat Keterangan Kesehatan Hewan/Ikan adalah surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan hewan dan ikan yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Khusus;
17.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
18.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
19.
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan pemeriksaan kesehatan Hewan/Ikan;
20.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu bagi Pemerintah Daerah;
21.
Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan/Ikan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pemungutan atas pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan dan ikan yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan pribadi atau Badan;
22.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi;
23.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
BAB II
PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN

 

Pasal 2

(1)
Hewan dan ikan di daerah diperiksakan kesehatannya oleh Petugas khusus atau Badan yang bertanggung jawab.
(2)
Pemeriksaan Hewan dan Ikan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Swasta.
 

Pasal 3

(1)
Pemeriksaan kesehatan Hewan dan Ikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Dinas.
(2)
Hewan dan/atau Ikan yang kedapatan mengidap penyakit hewan menular pada saat diperiksa kesehatannya, diobservasi/diobati/dimusnahkan oleh Dinas sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Tata cara pemusnahan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 

Pasal 4

(1)
Tempat Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Ikan yang diselenggarakan oleh swasta harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Syarat dan Tata Cara Penyelenggaraan Tempat Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Ikan oleh Swasta diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 

Pasal 5

(1)
Kepala Dinas menunjuk Petugas Khusus untuk memeriksa Kesehatan Hewan dan Ikan.
(2)
Syarat dan tata cara pengangkatan Petugas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 

Pasal 6

Tempat pemeriksaan kesehatan hewan dan ikan dapat dilakukan di Laboratorium Kesehatan Hewan, Pos Kesehatan Hewan, Pasar Hewan, Kandang penampungan (houlding ground), serta Kandang Peternak.
 

Pasal 7

(1)
Hewan dan atau Ikan yang akan dibawa atau dikirimkan keluar daerah wajib diperiksa kesehatannya.
(2)
Hewan dan atau Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan atau Ikan yang ditandatangani oleh Petugas Khusus.
(3)
Hewan dan atau ikan yang dibawa masuk dari daerah lain harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan/Ikan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari tempat asalnya.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah:
 
a.
Hewan yang dibawa masuk atau keluar daerah untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia;
 
b.
Hewan penarik dan/atau hewan lainnya yang dipakai pemiliknya untuk kepentingan mencari nafkah;
 
c.
Hewan dan ikan peliharaan selain hewan dan ikan yang dilindungi serta tidak untuk diperdagangkan dan/atau untuk pameran.
 

Pasal 8

(1)
Hewan dan Ikan yang telah selesai diperiksa diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau Surat Keterangan Kesehatan Ikan yang dikeluarkan oleh Petugas Khusus.
(2)
Surat keterangan kesehatan Hewan dan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) hari, dan hanya untuk 1 (satu) kali pengiriman.
 
BAB III
RETRIBUSI

Bagian Pertama
Nama, Obyek, Subyek dan Golongan Retribusi

 

Pasal 9

Dengan nama Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan/Ikan dan Inseminasi Buatan dipungut retribusi atas setiap pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Ikan dan Inseminasi Buatan.
 

Pasal 10

(1)
Obyek Retribusi adalah Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan/Ikan dan Inseminasi Buatan.
(2)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Pelayanan Kesehatan Hewan/Ikan;
 
b.
Pelayanan Inseminasi Buatan
 
c.
Pelayanan Gangguan Reproduksi dan Persalinan Hewan;
 
d.
Observasi hewan/ikan;
 
e.
Pelayanan Laboratorium kesehatan hewan/ikan;
 
f.
Pemeriksaan Kebuntingan.
 

Pasal 11

Lamanya observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) hurup d terhadap hewan yang diduga terjangkit penyakit hewan menular (zoonosis) disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 12

Subyek Retribusi adalah orang atau badan yang memanfaatkan fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan/Ikan dan Inseminasi Buatan.
 

Pasal 13

Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan/Ikan dan Inseminasi Buatan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
 
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

 

Pasal 14

(1)
Tingkat penggunaan jasa atas retribusi Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan/Ikan dan Inseminasi Buatan diukur berdasarkan macam pelayanan dan tujuan pemeriksaan.
(2)
Tingkat penggunaan pelayanan inseminasi buatan diukur berdasarkan jumlah permintaan pelayanan inseminasi buatan yang dihitung atas dasar jumlah kegiatan pelayanan inseminasi buatan pada jangkauan jarak tertentu dari Pos Inseminasi Buatan.
 

Pasal 15

Mekanisme penggunaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diatur sebagai berikut:
a.
Setiap petani/peternak yang menghendaki pelayanan IB wajib melaporkan dan mengajukan pelayanan ke Pos IB;
b.
Inseminator yang menerima permintaan pelayanan IB, wajib mencatat dan mendatangi lokasi akseptor;
c.
Pembayaran retribusi pelayanan IB oleh petani/peternak ditetapkan dalam jangkauan jarak radius 5 (lima) kilometer dari Pos IB;
d.
Di luar jangkauan wilayah besarnya retribusi pelayanan IB dihitung tambahan setiap kilometer dari radius seperti tersebut huruf c.
 
Bagian Ketiga
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besar Tarif Retribusi

 

Pasal 16

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan hewan/ikan dan Inseminasi Buatan dengan pertimbangan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
 

Pasal 17

Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan hewan/ikan dan Inseminasi Buatan ditetapkan sebagai berikut:
1.
Pelayanan Kesehatan Hewan Di Laboratorium
 
 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pemeriksaan klinis dan pengobatan
 
 
a)
Hewan Kesayangan (kucing dan anjing)
10.000,-/ekor
 
b)
Burung
2.000,-/ekor
 
c)
Observasi Hewan dan Ikan
1.500,-/ekor
b.
Pemeriksaan Laboratorium Diagnostik:
 
 
a)
Identifikasi cacing
2.000,-/sampel
 
b)
Parasit darah
1.000,-/sampel
 
c)
Pemeriksaan Rose Bengal Test
1.500,-/sampel
 
d)
Pemeriksaan Milk Ring Test
1.500,-/sampel
 
e)
Pemeriksaan HA/HI
1.000,-/sampel
 
f)
Pemeriksaan Aglutinasi Pulorum
1.000,-/sampel
 
g)
Pemeriksaan parasit ikan
1.500,-/sampel
c.
Operasi pada hewan kesayangan (anjing, kucing) :
 
 
a)
Operasi ringan
20.000,-/kasus
 
b)
Operasi Berat
30.000,-/kasus
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pemeriksaan klinis dan pengobatan
 
 
a)
Hewan Kesayangan (kucing dan anjing)
10.000,-/ekor
 
b)
Burung
2.000,-/ekor
 
c)
Observasi Hewan dan Ikan
1.500,-/ekor
b.
Pemeriksaan Laboratorium Diagnostik:
 
 
a)
Identifikasi cacing
2.000,-/sampel
 
b)
Parasit darah
1.000,-/sampel
 
c)
Pemeriksaan Rose Bengal Test
1.500,-/sampel
 
d)
Pemeriksaan Milk Ring Test
1.500,-/sampel
 
e)
Pemeriksaan HA/HI
1.000,-/sampel
 
f)
Pemeriksaan Aglutinasi Pulorum
1.000,-/sampel
 
g)
Pemeriksaan parasit ikan
1.500,-/sampel
c.
Operasi pada hewan kesayangan (anjing, kucing) :
 
 
a)
Operasi ringan
20.000,-/kasus
 
b)
Operasi Berat
30.000,-/kasus
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pemeriksaan klinis dan pengobatan
 
 
a)
Hewan Kesayangan (kucing dan anjing)
10.000,-/ekor
 
b)
Burung
2.000,-/ekor
 
c)
Observasi Hewan dan Ikan
1.500,-/ekor
b.
Pemeriksaan Laboratorium Diagnostik:
 
 
a)
Identifikasi cacing
2.000,-/sampel
 
b)
Parasit darah
1.000,-/sampel
 
c)
Pemeriksaan Rose Bengal Test
1.500,-/sampel
 
d)
Pemeriksaan Milk Ring Test
1.500,-/sampel
 
e)
Pemeriksaan HA/HI
1.000,-/sampel
 
f)
Pemeriksaan Aglutinasi Pulorum
1.000,-/sampel
 
g)
Pemeriksaan parasit ikan
1.500,-/sampel
c.
Operasi pada hewan kesayangan (anjing, kucing) :
 
 
a)
Operasi ringan
20.000,-/kasus
 
b)
Operasi Berat
30.000,-/kasus
 
2.
Jasa Pelayanan Pengobatan di Pos Kesehatan Hewan dan Pasar Hewan
 
 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Ternak besar (sapi, kerbau dan kuda) sebesar
5.000,-/ekor
b.
Ternak kecil (kambing, domba) sebesar
2.000,-/ekor
c.
Ternak Unggas sebesar
500,-/ekor
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Ternak besar (sapi, kerbau dan kuda) sebesar
5.000,-/ekor
b.
Ternak kecil (kambing, domba) sebesar
2.000,-/ekor
c.
Ternak Unggas sebesar
500,-/ekor
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Ternak besar (sapi, kerbau dan kuda) sebesar
5.000,-/ekor
b.
Ternak kecil (kambing, domba) sebesar
2.000,-/ekor
c.
Ternak Unggas sebesar
500,-/ekor
 
3.
Jasa Pelayanan Inseminasi Buatan sebesar Rp1.500,- per dosis
 

Pasal 18

Retribusi yang terutang dipungut di daerah tempat pemberian pelayanan kesehatan hewan/ikan dan inseminasi buatan.
 
Bagian Keempat
Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang

 

Pasal 19

Masa Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan hewan/ikan dan Inseminasi Buatan adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi memanfaatkan fasilitas pemeriksaan.
 

Pasal 20

Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
Bagian Kelima
Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan

 

Pasal 21

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 

Pasal 22

(1)
Pembayaran Retribusi Daerah dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD, SKRD Jabatan dan SKRD Tambahan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi daerah harus disetor ke kas daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang telah ditetapkan oleh Bupati.
 

Pasal 23

(1)
Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas
(2)
Sebagai bukti pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran.
 
BAB IV
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 24

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
BAB V
SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 25

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
BAB VI
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 26

(1)
Barang siapa mendirikan tempat pemeriksaan kesehatan hewan/ikan dan Inseminasi Buatan tidak memenuhi tata cara dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Daerah ini, dihukum dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2)
Barang siapa membawa keluar Daerah hewan dan/atau ikan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah ini dihukum dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
(3)
Petugas Khusus yang lalai melakukan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah ini dihukum dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
(4)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) adalah Pelanggaran.
 
BAB VII
PENYIDIKAN

 

Pasal 27

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan Tindak Pidana Retribusi Daerah;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang bertanggung jawab.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 28

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 

Pasal 29

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 4 Desember 2009
BUPATI TASIKMALAYA,
ttd.
H. T. FARHANUL HAKIM

Diundangkan di Tasikmalaya
pada tanggal 4 Desember 2009
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA,
ttd.
H. ASEP ACHMAD DJAELANI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2009 NOMOR 13
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.