Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 12 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR 12 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN YANG DIMILIKI/DIKELOLA OLEH PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TASIKMALAYA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Tasikmalaya dari pemungutan retribusi daerah, Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan pengenaan retribusi terhadap pemanfaatan tempat penginapan yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan fasilitas dan jenis pelayanan yang disediakan oleh tempat penginapan;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Retribusi Tempat Penginapan yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3585) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
dan
BUPATI TASIKMALAYA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN YANG DIMILIKI/DIKELOLA OLEH PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
3.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya;
4.
Bupati adalah Bupati Tasikmalaya;
5.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
6.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
7.
Tempat Penginapan adalah Tempat Penginapan yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya;
8.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta bentuk usaha lainnya;
9.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pelayanan tersebut belum cukup disediakan sektor swasta;
10.
Retribusi Tempat Penginapan adalah pungutan atas pelayanan penyediaan tempat penginapan yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Perusahaan Daerah dan pihak swasta;
11.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
12.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok retribusi;
14.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Retribusi Daerah;
15.
Penyidikan tindak Pidana dibidang retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangka.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Tempat Penginapan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat penginapan yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas tempat penginapan yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tempat penginapan yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Tempat Penginapan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan jangka waktu pemakaian fasilitas tempat penginapan dan jenis fasilitas yang digunakan.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA RETRIBUSI
 

Pasal 7

Prinsip dan Sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, sebagaimana keuntungan yang diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
BAB VI
BESARNYA RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Besarnya pengenaan retribusi ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Kamar
   
 
 
No.
Jenis Kamar
Tarif hari biasa Per hari
(Rp)
Tarif Hari Libur Per Hari
(Rp)
1.
VIP/COTTAGE
250.000,-
275.000,-
2.
BISNIS ROOM
75.000,-
90.000,-
3.
STANDAR ROOM
40.000,-
50.000,-
4.
EXTRA BED
15.000,-
20.000,-
5.
AULA
400.000,-
500.000,-
No.
Jenis Kamar
Tarif hari biasa Per hari
(Rp)
Tarif Hari Libur Per Hari
(Rp)
1.
VIP/COTTAGE
250.000,-
275.000,-
2.
BISNIS ROOM
75.000,-
90.000,-
3.
STANDAR ROOM
40.000,-
50.000,-
4.
EXTRA BED
15.000,-
20.000,-
5.
AULA
400.000,-
500.000,-
No.
Jenis Kamar
Tarif hari biasa Per hari
(Rp)
Tarif Hari Libur Per Hari
(Rp)
1.
VIP/COTTAGE
250.000,-
275.000,-
2.
BISNIS ROOM
75.000,-
90.000,-
3.
STANDAR ROOM
40.000,-
50.000,-
4.
EXTRA BED
15.000,-
20.000,-
5.
AULA
400.000,-
500.000,-
 
 
 
 
 
b.
Penggunaan lahan tanah di lingkungan Penginapan dengan memasang tenda sebesar Rp5.000,-/orang/hari.
 
 
 
 
BAB VII
TEMPAT PEMUNGUTAN
 

Pasal 9

Retribusi yang terutang dipungut di Daerah tempat pelayanan penyediaan fasilitas tempat penginapan diberikan.
 
 
 
 
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG, TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI
 

Pasal 10

Saat retribusi terutang adalah terjadi pada saat wajib retribusi mulai memanfaatkan fasilitas tempat penginapan.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan berupa kwitansi/bon/nota;
(2)
Retribusi dipungut oleh petugas pengelola tempat penginapan yang ditunjuk oleh Dinas.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus;
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya pada saat wajib retribusi akan meninggalkan lokasi tempat penginapan.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Hasil pemungutan retribusi disetorkan secara bruto ke Kas Daerah;
(2)
Hasil pemungutan retribusi disetorkan dalam jangka waktu 1 X 24 jam oleh Petugas yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 14

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan atau pembebasan retribusi;
(2)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 15

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah);
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XI
PENYIDIKAN
 

Pasal 16

(1)
Penyidikan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia;
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
d.
memeriksa buku-buku catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen- dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen sebagaimana dimaksud huruf “e”;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagaimana tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 17

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Wisma Mutiarasari Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 18

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 19

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 4 Desember 2009
BUPATI TASIKMALAYA
ttd.
H. T. FARHANUL HAKIM
 
Diundangkan di Tasikmalaya
pada tanggal 4 Desember 2009
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
ttd.
H. ASEP ACHMAD DJAELANI
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2009 NOMOR 12
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.