Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 10 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR 10 TAHUN 2002
 
TENTANG

PAJAK PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TASIKMALAYA
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir merupakan jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 07 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TENTANG PAJAK PARKIR.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
b.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
c.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya;
d.
Bupati adalah Bupati Tasikmalaya;
e.
Pejabat adalah Pejabat yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
f.
Dinas adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Tasikmalaya;
g.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Tasikmalaya;
h.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak;
i.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang tidak bersifat sementara;
j.
Tempat Parkir adalah tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh orang pribadi dan atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang memungut bayaran;
k.
Lingkungan Parkir adalah tempat parkir pada suatu lingkungan tertentu yang ditetapkan oleh Bupati, baik yang dimiliki perorangan, badan hukum maupun Pemerintah;
l.
Gedung Parkir adalah tempat parkir pada bangunan atau suatu bangunan yang khusus diperuntukan bagi tempat parkir kendaraan, baik yang dimiliki perorangan atau badan hukum;
m.
Pelataran Parkir adalah halaman sebagai bagian dari suatu gedung di luar badan jalan, yang disediakan untuk tempat parkir kendaraan, baik yang perorangan atau badan hukum;
n.
Tempat Penitipan Kendaraan/Garasi adalah Gedung atau bagian dari Gedung yang diperuntukan sebagai tempat penyimpanan kendaraan bermotor dengan batas waktu minimal 12 jam dan memungut biaya yang diselenggarakan secara tetap, baik yang dimiliki perorangan atau badan hukum;
o.
Pajak Parkir yang selanjutnya disebut Pajak adalah Pajak Daerah yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun sebagai suatu usaha termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang memungut bayaran;
p.
Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi dan atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir;
q.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
r.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPtPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran Pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
s.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang;
t.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
u.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
v.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
w.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
x.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat luar yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
y.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
z.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Tasikmalaya,
aa.
Penyidik adalah penyidik sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yaitu Penyidik Polisi Republik Indonesia dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan;
bb.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang memuat ketentuan pidana.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Pajak Parkir dipungut Pajak atas setiap penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang diselenggarakan perorangan atau badan.
(2)
Obyek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
(3)
Penyelenggaraan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini meliputi:
 
a.
Gedung Parkir;
 
b.
Pelataran dan Bangunan Umum Parkir;
 
c.
Garasi;
 
d.
Tempat penitipan kendaraan bermotor;
(4)
Subyek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir.
(5)
Tidak termasuk objek Pajak Parkir sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini adalah:
 
a.
Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
 
b.
Penyelenggaraan parkir oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik;
 
c.
Penyelenggaraan tempat parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PERIZINAN DAN KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK
 

Pasal 3

(1)
Setiap penyelenggaraan tempat parkir harus mendapat izin dari Bupati.
(2)
Besarnya tarif parkir ditetapkan oleh Bupati.
(3)
Wajib Pajak Parkir berkewajiban untuk membayar pajak sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara dan syarat memperoleh izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 08 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
 

Pasal 4

(1)
Dasar Pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir.
(2)
Jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dihitung berdasarkan kapasitas tempat parkir dan besarnya sewa parkir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Besarnya tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah penerimaan Bruto.
(2)
Bagi yang menyelenggarakan parkir dengan tidak dipungut bayaran harus memenuhi kewajiban yaitu kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten dengan berpedoman pada ayat (1) pasal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
DAERAH PEMUNGUTAN
 

Pasar 6

Pajak Parkir yang terutang dipungut di Daerah tempat parkir berlokasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
MASA PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 7

Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang lamanya ditetapkan oleh Bupati sebagai dasar untuk menghitung besarnya Pajak terutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Pajak Parkir yang terutang dalam masa pajak terjadi pada saat penyelenggaraan tempat parkir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Setiap Wajib Pajak Parkir diwajibkan untuk mengisi SPtPD.
(2)
SPtPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya.
(3)
SPtPD sebagaimana dimaksud ayat (1) pasai ini harus disampaikan kepada Bupati selambat- lambatnya 15 belas) hari setelah berakhir masa pajak.
(4)
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPtPD ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK
 

Pasal 11

(1)
Besarnya Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini dengan Dasar Pengenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Daerah ini.
(2)
Berdasarkan SPtPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah ini, Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
(3)
Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Wajib Pajak yang membayar sendiri, SPtPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah ini digunakan untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak sendiri yang terutang.
(2)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Bupati dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB;
 
b.
SKPDKBT;
 
c.
SKPPDN.
(3)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a pasal ini diterbitkan:
 
a.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
 
b.
Apabila SPtPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
 
c.
Apabila kewajiban mengisi SPtPD tidak dipenuhi pajak yang terutang dihitung secara jabatan, dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(4)
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pasal ini diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(5)
SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c pasal ini diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah cicilan pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada cicilan pajak.
(6)
Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b pasal ini tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda 2% (dua persen) per bulan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah, melalui Dinas, Bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dalam SPtPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD.
(2)
Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
(3)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dilakukan dengan menggunakan SSPD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(2)
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(3)
Anggaran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan biaya administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari yang belum atau kurang dibayar.
(4)
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan biaya administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
(5)
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) pasal ini ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Peraturan Daerah ini diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
(2)
Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
 

Pasal 16

(1)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Wajib Pajak harus melunasi pajak yang terutang.
(3)
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dikeluarkan oleh pejabat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Apabila Jumlah Pajak yang masih harus dibayar dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau Surat Peringatan atan surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Pejabat menerbitkan Surat Paksa segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atan surat lain yang sejenis.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa, Pejabat segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

Setelah dilakukan penyitaan dan Wajib Pajak belum juga melunasi utang pajaknya, setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pejabat mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang, Juru Sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

Bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Pajak Daerah ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
 

Pasal 22

(1)
Bupati berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
(2)
Tata Cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 23

(1)
Bupati karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak mempunyai wewenang untuk:
 
a.
Mengadakan perubahan dan atau perbaikan terhadap SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah;
 
b.
Membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
 
c.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2)
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Bupati, atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD dengan memberikan alasan yang jelas.
(3)
Bupati atau Pejabat paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini diterima, sudah harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pembulatan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
KEBERATAN DAN BANDING
 

Pasal 24

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat atas suatu:
 
a.
SKPD;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT;
 
d.
SKPDLB;
 
e.
SKPDN.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus disampaikan secara tertulis paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN diterima oleh Wajib Pajak atau tanggal pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dengan alasan yang jelas, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3)
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini diterima, sudah memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan.
(2)
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Daerah ini atau banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Peraturan Daerah ini dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada wajib pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 27

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
 
a.
Nama dan alamat Wajib Pajak;
 
b.
Masa Pajak;
 
c.
Besarnya kelebihan pembayaran Pajak;
 
d.
Alasan yang jelas.
(2)
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (I) pasal ini harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini dilampaui Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SEKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Daerah ini, pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 29

(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa; atau
 
b.
Ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 30

(1)
Wajib Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 31

Penyidikan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 30 Peraturan Daerah ini, dilaksanakan oleh Penyidik, dalam hal ini Penyidik Polisi Republik Indonesia dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 32

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 08 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 33

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 34

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tasikmalaya
Pada Tanggal 8 Januari 2002
BUPATI TASIKMALAYA
ttd.
Drs. T. FARHANUL HAKIM

Diundangkan di Tasikmalaya
Pada tanggal 9 Januari 2002
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
ttd.
Drs. H. BUBUN BUNYAMIN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2002 NOMOR 5 SERI B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.