Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 1 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR 1 TAHUN 2020
 
TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TASIKMALAYA,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
29.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 4);
30.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 1);
31.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2019 Nomor 1);
32.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2019 Nomor 7);
33.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2019 Nomor 4);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
dan
BUPATI TASIKMALAYA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 berupa Laporan Keuangan memuat:
 
a.
Laporan Realisasi Anggaran;
 
b.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
 
c.
Neraca;
 
d.
Laporan Operasional;
 
e.
Laporan Arus Kas;
 
f.
Laporan Perubahan Ekuitas; dan
 
g.
Catatan Atas Laporan Keuangan.
(2)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
 
 
 
 

Pasal 2

Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Pendapatan
Rp
3.832.391.090.725,45
b.
Belanja
Rp
3.794.194.780.061,27 (-)
 
Surplus/Defisit
Rp
38.196.310.664,18
c.
Pembiayaan
 
 
 
-
Penerimaan
Rp
221.626.968.161,57
 
-
Pengeluaran
Rp
44.712.777.107,57 (-)
 
Pembiayaan Netto
Rp
176.914.191.054,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)
Rp
215.110.501.718,18
a.
Pendapatan
Rp
3.832.391.090.725,45
b.
Belanja
Rp
3.794.194.780.061,27 (-)
 
Surplus/Defisit
Rp
38.196.310.664,18
c.
Pembiayaan
 
 
 
-
Penerimaan
Rp
221.626.968.161,57
 
-
Pengeluaran
Rp
44.712.777.107,57 (-)
 
Pembiayaan Netto
Rp
176.914.191.054,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)
Rp
215.110.501.718,18
a.
Pendapatan
Rp
3.832.391.090.725,45
b.
Belanja
Rp
3.794.194.780.061,27 (-)
 
Surplus/Defisit
Rp
38.196.310.664,18
c.
Pembiayaan
 
 
 
-
Penerimaan
Rp
221.626.968.161,57
 
-
Pengeluaran
Rp
44.712.777.107,57 (-)
 
Pembiayaan Netto
Rp
176.914.191.054,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)
Rp
215.110.501.718,18
 
 
 
 

Pasal 3

Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagai berikut:
1.
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp81.668.862.153,55 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
a.
Anggaran Pendapatan Set. Perubahan
Rp
3.914.059.952.879,00
b.
Realisasi
Rp
3.832.391.090.725,45
 
Selisih lebih (kurang)
Rp
81.668.862.153,55
a.
Anggaran Pendapatan Set. Perubahan
Rp
3.914.059.952.879,00
b.
Realisasi
Rp
3.832.391.090.725,45
 
Selisih lebih (kurang)
Rp
81.668.862.153,55
a.
Anggaran Pendapatan Set. Perubahan
Rp
3.914.059.952.879,00
b.
Realisasi
Rp
3.832.391.090.725,45
 
Selisih lebih (kurang)
Rp
81.668.862.153,55
 
 
 
 
2.
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp291.804.589.971,73 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
a.
Anggaran Belanja Setelah Perubahan
Rp
4.085.999.370.033,00
b.
Realisasi
Rp
3.794.194.780.061,27
 
Selisih lebih (kurang)
Rp
291.804.589.971,73
a.
Anggaran Belanja Setelah Perubahan
Rp
4.085.999.370.033,00
b.
Realisasi
Rp
3.794.194.780.061,27
 
Selisih lebih (kurang)
Rp
291.804.589.971,73
a.
Anggaran Belanja Setelah Perubahan
Rp
4.085.999.370.033,00
b.
Realisasi
Rp
3.794.194.780.061,27
 
Selisih lebih (kurang)
Rp
291.804.589.971,73
 
 
 
 
3.
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp210.135.727.818,18 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
a.
Surplus/Defisit setelah perubahan
Rp
(171.939.417.154,00)
b.
Realisasi
Rp
38.196.310.664,18
 
Selisih lebih (kurang)
Rp
210.135.727.818,18
a.
Surplus/Defisit setelah perubahan
Rp
(171.939.417.154,00)
b.
Realisasi
Rp
38.196.310.664,18
 
Selisih lebih (kurang)
Rp
210.135.727.818,18
a.
Surplus/Defisit setelah perubahan
Rp
(171.939.417.154,00)
b.
Realisasi
Rp
38.196.310.664,18
 
Selisih lebih (kurang)
Rp
210.135.727.818,18
 
 
 
 
4.
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp43.687.551.007,57 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp
177.939.417.154,00
b.
Realisasi
Rp
221.626.968.161,57
 
Selisih lebih (kurang)
Rp
43.687.551.007,57
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp
177.939.417.154,00
b.
Realisasi
Rp
221.626.968.161,57
 
Selisih lebih (kurang)
Rp
43.687.551.007,57
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp
177.939.417.154,00
b.
Realisasi
Rp
221.626.968.161,57
 
Selisih lebih (kurang)
Rp
43.687.551.007,57
 
 
 
 
5.
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp38.712.777.107,57 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp
6.000.000.000,00
b.
Realisasi
Rp
44.712.777.105,57
 
Selisih lebih (kurang)
Rp
38.712.777.107,57
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp
6.000.000.000,00
b.
Realisasi
Rp
44.712.777.105,57
 
Selisih lebih (kurang)
Rp
38.712.777.107,57
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp
6.000.000.000,00
b.
Realisasi
Rp
44.712.777.105,57
 
Selisih lebih (kurang)
Rp
38.712.777.107,57
 
 
 
 
6.
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp4.974.773.900,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
a.
Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
Rp
171.939.417.154,00
b.
Realisasi
Rp
176.914.191.054,00
 
Selisih lebih (kurang)
Rp
4.974.773.900,00
a.
Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
Rp
171.939.417.154,00
b.
Realisasi
Rp
176.914.191.054,00
 
Selisih lebih (kurang)
Rp
4.974.773.900,00
a.
Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
Rp
171.939.417.154,00
b.
Realisasi
Rp
176.914.191.054,00
 
Selisih lebih (kurang)
Rp
4.974.773.900,00
 
 
 
 

Pasal 4

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember Tahun 2019 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal
Rp
177.939.417.154,00
b.
Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
Rp
177.939.417.154,00
 
Sub Total
Rp
0,00
c.
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA)
Rp
215.110.501.718,18
d.
Saldo Anggaran Lebih Akhir
Rp
215.110.501.718,18
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal
Rp
177.939.417.154,00
b.
Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
Rp
177.939.417.154,00
 
Sub Total
Rp
0,00
c.
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA)
Rp
215.110.501.718,18
d.
Saldo Anggaran Lebih Akhir
Rp
215.110.501.718,18
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal
Rp
177.939.417.154,00
b.
Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
Rp
177.939.417.154,00
 
Sub Total
Rp
0,00
c.
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA)
Rp
215.110.501.718,18
d.
Saldo Anggaran Lebih Akhir
Rp
215.110.501.718,18
 
 
 
 

Pasal 5

Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c per 31 Desember Tahun 2019 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Jumlah Aset
Rp
5.191.376.221.321,44
b.
Jumlah Kewajiban
Rp
29.608.417.872,56
c.
Jumlah Ekuitas
Rp
5.161.767.803.448,88
a.
Jumlah Aset
Rp
5.191.376.221.321,44
b.
Jumlah Kewajiban
Rp
29.608.417.872,56
c.
Jumlah Ekuitas
Rp
5.161.767.803.448,88
a.
Jumlah Aset
Rp
5.191.376.221.321,44
b.
Jumlah Kewajiban
Rp
29.608.417.872,56
c.
Jumlah Ekuitas
Rp
5.161.767.803.448,88
 
 
 
 

Pasal 6

Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d per 31 Desember Tahun 2019 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Pendapatan
Rp
3.467.814.489.251,97
b.
Beban
Rp
3.114.699.013.677,70 (-)
c.
Kegiatan Non Operasional
Rp
1.878.374.446,98 (+)
d.
Pos Luar Biasa
Rp
1.461.070.000,00 (-)
e.
Surplus/Defisit-LO
Rp
353.532.780.021,25
a.
Pendapatan
Rp
3.467.814.489.251,97
b.
Beban
Rp
3.114.699.013.677,70 (-)
c.
Kegiatan Non Operasional
Rp
1.878.374.446,98 (+)
d.
Pos Luar Biasa
Rp
1.461.070.000,00 (-)
e.
Surplus/Defisit-LO
Rp
353.532.780.021,25
a.
Pendapatan
Rp
3.467.814.489.251,97
b.
Beban
Rp
3.114.699.013.677,70 (-)
c.
Kegiatan Non Operasional
Rp
1.878.374.446,98 (+)
d.
Pos Luar Biasa
Rp
1.461.070.000,00 (-)
e.
Surplus/Defisit-LO
Rp
353.532.780.021,25
 
 
 
 

Pasal 7

Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2019 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Saldo Kas Awal per 1 Januari 2019
Rp
177.939.417.154,00
b.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi
Rp
675.017.923.186,18
c.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan
Rp
(638.996.692.741,00)
d.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan
Rp
(2.974.773.900,00)
e.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris
Rp
510.975.770,00
f.
Saldo Akhir Kas
Rp
217.446.397.269,18
 
Terdiri dari:
 
 
 
1.
Kas di Kasda
Rp
181.566.593.474,00
 
2.
Kas di Bendahara Penerimaan
Rp
29.860.488,00
 
3.
Kas di BLUD
Rp
11.981.812.072,00
 
5.
Kas di Bendahara FKTP
Rp
5.794.476.075,00
 
6.
Kas di Bendahara BOS
Rp
15.767.620.097,18
 
7.
Kas Lainnya
Rp
2.306.035.063,00
a.
Saldo Kas Awal per 1 Januari 2019
Rp
177.939.417.154,00
b.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi
Rp
675.017.923.186,18
c.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan
Rp
(638.996.692.741,00)
d.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan
Rp
(2.974.773.900,00)
e.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris
Rp
510.975.770,00
f.
Saldo Akhir Kas
Rp
217.446.397.269,18
 
Terdiri dari:
 
 
 
1.
Kas di Kasda
Rp
181.566.593.474,00
 
2.
Kas di Bendahara Penerimaan
Rp
29.860.488,00
 
3.
Kas di BLUD
Rp
11.981.812.072,00
 
5.
Kas di Bendahara FKTP
Rp
5.794.476.075,00
 
6.
Kas di Bendahara BOS
Rp
15.767.620.097,18
 
7.
Kas Lainnya
Rp
2.306.035.063,00
a.
Saldo Kas Awal per 1 Januari 2019
Rp
177.939.417.154,00
b.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi
Rp
675.017.923.186,18
c.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan
Rp
(638.996.692.741,00)
d.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan
Rp
(2.974.773.900,00)
e.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris
Rp
510.975.770,00
f.
Saldo Akhir Kas
Rp
217.446.397.269,18
 
Terdiri dari:
 
 
 
1.
Kas di Kasda
Rp
181.566.593.474,00
 
2.
Kas di Bendahara Penerimaan
Rp
29.860.488,00
 
3.
Kas di BLUD
Rp
11.981.812.072,00
 
5.
Kas di Bendahara FKTP
Rp
5.794.476.075,00
 
6.
Kas di Bendahara BOS
Rp
15.767.620.097,18
 
7.
Kas Lainnya
Rp
2.306.035.063,00
 
 
 
 

Pasal 8

Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f per 31 Desember Tahun 2019 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Ekuitas Awal
Rp
4.830.095.911.089,97
b.
Surplus/Defisit-LO
Rp
353.532.780.021,25
c.
Koreksi ekuitas lainnya
Rp
(21.860.887.662,34)
d.
Ekuitas Akhir
Rp
5.161.767.803.448,88
a.
Ekuitas Awal
Rp
4.830.095.911.089,97
b.
Surplus/Defisit-LO
Rp
353.532.780.021,25
c.
Koreksi ekuitas lainnya
Rp
(21.860.887.662,34)
d.
Ekuitas Akhir
Rp
5.161.767.803.448,88
a.
Ekuitas Awal
Rp
4.830.095.911.089,97
b.
Surplus/Defisit-LO
Rp
353.532.780.021,25
c.
Koreksi ekuitas lainnya
Rp
(21.860.887.662,34)
d.
Ekuitas Akhir
Rp
5.161.767.803.448,88
 
 
 
 

Pasal 9

Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2019, memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
 
 
 
 

Pasal 10

Uraian lebih lanjut atas Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari atas:
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan Tahun Anggaran 2019;
 
Lampiran I.4
:
 Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara Tahun Anggaran 2019;
b.
Lampiran II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
d.
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
e.
Lampiran V
:
Neraca;
f.
Lampiran VI
:
Laporan Arus Kas;
g.
Lampiran VII
:
Catatan Atas Laporan Keuangan;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah Tahun Anggaran 2019;
 
Lampiran VIIIa
:
Daftar piutang lainnya Tahun Anggaran 2019;
i.
Lampiran IX
:
Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
j.
Lampiran X
:
Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir Tahun Anggaran 2019;
k.
Lampiran XI
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Tahun Anggaran 2019;
l.
Lampiran XII
:
Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah Tahun Anggaran 2019;
m.
Lampiran XIII
:
Daftar Rekapitulasi Aset Tetap Tahun Anggaran 2019;
n.
Lampiran XIV
:
Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan Tahun Anggaran 2019;
o.
Lampiran XV
:
Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya Tahun Anggaran 2019;
 
Lampiran XVa
:
Daftar Rincian Aktiva Tak Berwujud;
p.
Lampiran XVI
:
Daftar Dana Cadangan Daerah Tahun Anggaran 2019;
q.
Lampiran XVII
:
Daftar Kewajiban Jangka Pendek Tahun Anggaran 2019;
 
Lampiran XVIIa
:
Daftar Rincian Utang Beban 2019;
r.
Lampiran XVIII
:
Daftar Kewajiban Jangka Panjang Tahun Anggaran 2019;
s.
Lampiran XIX
:
Daftar Kegiatan-Kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya (DPA-L) Tahun Anggaran 2019;
t.
Lampiran XX
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah Tahun Anggaran 2019;
u.
Lampiran XXI
:
Ikhtisar Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan Tahun Anggaran 2019;
 
Lampiran I.4
:
 Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara Tahun Anggaran 2019;
b.
Lampiran II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
d.
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
e.
Lampiran V
:
Neraca;
f.
Lampiran VI
:
Laporan Arus Kas;
g.
Lampiran VII
:
Catatan Atas Laporan Keuangan;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah Tahun Anggaran 2019;
 
Lampiran VIIIa
:
Daftar piutang lainnya Tahun Anggaran 2019;
i.
Lampiran IX
:
Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
j.
Lampiran X
:
Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir Tahun Anggaran 2019;
k.
Lampiran XI
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Tahun Anggaran 2019;
l.
Lampiran XII
:
Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah Tahun Anggaran 2019;
m.
Lampiran XIII
:
Daftar Rekapitulasi Aset Tetap Tahun Anggaran 2019;
n.
Lampiran XIV
:
Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan Tahun Anggaran 2019;
o.
Lampiran XV
:
Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya Tahun Anggaran 2019;
 
Lampiran XVa
:
Daftar Rincian Aktiva Tak Berwujud;
p.
Lampiran XVI
:
Daftar Dana Cadangan Daerah Tahun Anggaran 2019;
q.
Lampiran XVII
:
Daftar Kewajiban Jangka Pendek Tahun Anggaran 2019;
 
Lampiran XVIIa
:
Daftar Rincian Utang Beban 2019;
r.
Lampiran XVIII
:
Daftar Kewajiban Jangka Panjang Tahun Anggaran 2019;
s.
Lampiran XIX
:
Daftar Kegiatan-Kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya (DPA-L) Tahun Anggaran 2019;
t.
Lampiran XX
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah Tahun Anggaran 2019;
u.
Lampiran XXI
:
Ikhtisar Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan Tahun Anggaran 2019;
 
Lampiran I.4
:
 Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara Tahun Anggaran 2019;
b.
Lampiran II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
d.
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
e.
Lampiran V
:
Neraca;
f.
Lampiran VI
:
Laporan Arus Kas;
g.
Lampiran VII
:
Catatan Atas Laporan Keuangan;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah Tahun Anggaran 2019;
 
Lampiran VIIIa
:
Daftar piutang lainnya Tahun Anggaran 2019;
i.
Lampiran IX
:
Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
j.
Lampiran X
:
Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir Tahun Anggaran 2019;
k.
Lampiran XI
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Tahun Anggaran 2019;
l.
Lampiran XII
:
Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah Tahun Anggaran 2019;
m.
Lampiran XIII
:
Daftar Rekapitulasi Aset Tetap Tahun Anggaran 2019;
n.
Lampiran XIV
:
Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan Tahun Anggaran 2019;
o.
Lampiran XV
:
Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya Tahun Anggaran 2019;
 
Lampiran XVa
:
Daftar Rincian Aktiva Tak Berwujud;
p.
Lampiran XVI
:
Daftar Dana Cadangan Daerah Tahun Anggaran 2019;
q.
Lampiran XVII
:
Daftar Kewajiban Jangka Pendek Tahun Anggaran 2019;
 
Lampiran XVIIa
:
Daftar Rincian Utang Beban 2019;
r.
Lampiran XVIII
:
Daftar Kewajiban Jangka Panjang Tahun Anggaran 2019;
s.
Lampiran XIX
:
Daftar Kegiatan-Kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya (DPA-L) Tahun Anggaran 2019;
t.
Lampiran XX
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah Tahun Anggaran 2019;
u.
Lampiran XXI
:
Ikhtisar Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.
 
 
 
 

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 12

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 
Ditetapkan di Singaparna
pada tanggal 2 Oktober 2020
Pjs.BUPATI TASIKMALAYA,
ttd.
HENING WIDIATMOKO

Diundangkan di Singaparna
pada tanggal 2 Oktober 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA,
ttd.
MOHAMAD ZEN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2020 NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.