Perda Kabupaten Tangerang Nomor: 10 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG
NOMOR 10 TAHUN 2015

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TANGERANG,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4938);
10.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4456);
11.
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
13.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
14.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5141);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
26.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 156);
27.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
32.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
33.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
34.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2009 Nomor 02);
35.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1514);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
dan
BUPATI TANGERANG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
pendapatan daerah sejumlah
Rp
4.203.473.626.923,-
b.
belanja daerah sejumlah
Rp
4.775.957.504.714,-
 
Surplus/(Defisit)
Rp
(572.483.877.791,-)
c.
pembiayaan daerah terdiri atas:
 
 
 
1.
penerimaan sejumlah
Rp
582.483.877.791,-
 
2.
pengeluaran sejumlah
Rp
10.000.000.000,-
 
Pembiayaan Netto
 
572.483.877.791,-
a.
pendapatan daerah sejumlah
Rp
4.203.473.626.923,-
b.
belanja daerah sejumlah
Rp
4.775.957.504.714,-
 
Surplus/(Defisit)
Rp
(572.483.877.791,-)
c.
pembiayaan daerah terdiri atas:
 
 
 
1.
penerimaan sejumlah
Rp
582.483.877.791,-
 
2.
pengeluaran sejumlah
Rp
10.000.000.000,-
 
Pembiayaan Netto
 
572.483.877.791,-
a.
pendapatan daerah sejumlah
Rp
4.203.473.626.923,-
b.
belanja daerah sejumlah
Rp
4.775.957.504.714,-
 
Surplus/(Defisit)
Rp
(572.483.877.791,-)
c.
pembiayaan daerah terdiri atas:
 
 
 
1.
penerimaan sejumlah
Rp
582.483.877.791,-
 
2.
pengeluaran sejumlah
Rp
10.000.000.000,-
 
Pembiayaan Netto
 
572.483.877.791,-
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri dari:
 
 
 
 
 
a.
pendapatan asli daerah sejumlah
Rp
1.589.453.708.756,-
b.
dana perimbangan sejumlah
Rp
2.100.699.288.540,-
c.
lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah
Rp
513.320.629.627,-
 
Jumlah pendapatan daerah
Rp
4.203.473.626.923,-
a.
pendapatan asli daerah sejumlah
Rp
1.589.453.708.756,-
b.
dana perimbangan sejumlah
Rp
2.100.699.288.540,-
c.
lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah
Rp
513.320.629.627,-
 
Jumlah pendapatan daerah
Rp
4.203.473.626.923,-
a.
pendapatan asli daerah sejumlah
Rp
1.589.453.708.756,-
b.
dana perimbangan sejumlah
Rp
2.100.699.288.540,-
c.
lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah
Rp
513.320.629.627,-
 
Jumlah pendapatan daerah
Rp
4.203.473.626.923,-
 
 
 
 
(2)
Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
 
a.
pajak daerah sejumlah
Rp
978.386.750.000,-
b.
retribusi daerah sejumlah
Rp
114.667.726.700,-
c.
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
40.610.533.662,-
d.
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah
Rp
455.788.698.394,-
 
jumlah pendapatan asli daerah
Rp
1.589.453.708.756,-
a.
pajak daerah sejumlah
Rp
978.386.750.000,-
b.
retribusi daerah sejumlah
Rp
114.667.726.700,-
c.
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
40.610.533.662,-
d.
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah
Rp
455.788.698.394,-
 
jumlah pendapatan asli daerah
Rp
1.589.453.708.756,-
a.
pajak daerah sejumlah
Rp
978.386.750.000,-
b.
retribusi daerah sejumlah
Rp
114.667.726.700,-
c.
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
40.610.533.662,-
d.
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah
Rp
455.788.698.394,-
 
jumlah pendapatan asli daerah
Rp
1.589.453.708.756,-
 
 
 
 
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
 
a.
dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sejumlah
Rp
183.308.859.000,-
b.
dana alokasi umum sejumlah
Rp
1.196.642.873.000,-
c.
dana alokasi khusus sejumlah
Rp
551.987.742.540,-
d.
transfer pemerintah pusat lainnya sejumlah
Rp
168.759.814.000,-
 
jumlah dana perimbangan
Rp
168.759.814.000,-
 
 
Rp
2.100.699.288.540,-
a.
dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sejumlah
Rp
183.308.859.000,-
b.
dana alokasi umum sejumlah
Rp
1.196.642.873.000,-
c.
dana alokasi khusus sejumlah
Rp
551.987.742.540,-
d.
transfer pemerintah pusat lainnya sejumlah
Rp
168.759.814.000,-
 
jumlah dana perimbangan
Rp
168.759.814.000,-
 
 
Rp
2.100.699.288.540,-
a.
dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sejumlah
Rp
183.308.859.000,-
b.
dana alokasi umum sejumlah
Rp
1.196.642.873.000,-
c.
dana alokasi khusus sejumlah
Rp
551.987.742.540,-
d.
transfer pemerintah pusat lainnya sejumlah
Rp
168.759.814.000,-
 
jumlah dana perimbangan
Rp
168.759.814.000,-
 
 
Rp
2.100.699.288.540,-
 
 
 
 
(4)
Lain-lain pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
 
a.
dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya sejumlah
Rp
474.531.062.627,-
b.
dana penyesuaian dan otonomi khusus sejumlah
Rp
38.789.567.000,-
c.
bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya sejumlah
Rp
0,-
 
jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sah
Rp
513.320.629.627,-
a.
dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya sejumlah
Rp
474.531.062.627,-
b.
dana penyesuaian dan otonomi khusus sejumlah
Rp
38.789.567.000,-
c.
bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya sejumlah
Rp
0,-
 
jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sah
Rp
513.320.629.627,-
a.
dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya sejumlah
Rp
474.531.062.627,-
b.
dana penyesuaian dan otonomi khusus sejumlah
Rp
38.789.567.000,-
c.
bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya sejumlah
Rp
0,-
 
jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sah
Rp
513.320.629.627,-
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri dari:
  
 
a.
belanja tidak langsung sejumlah
Rp
1.875.407.677.195,-
b.
belanja langsung sejumlah
Rp
2.900.549.827.519,-
 
jumlah belanja daerah
Rp
4.775.957.504.714,-
a.
belanja tidak langsung sejumlah
Rp
1.875.407.677.195,-
b.
belanja langsung sejumlah
Rp
2.900.549.827.519,-
 
jumlah belanja daerah
Rp
4.775.957.504.714,-
a.
belanja tidak langsung sejumlah
Rp
1.875.407.677.195,-
b.
belanja langsung sejumlah
Rp
2.900.549.827.519,-
 
jumlah belanja daerah
Rp
4.775.957.504.714,-
 
 
 
 
(2)
Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
 
a.
belanja pegawai sejumlah
Rp
1.510.213.288.774,-
b.
belanja hibah sejumlah
Rp
52.030.000.000,-
c.
belanja bantuan sosial sejumlah
Rp
32.109.000.000,-
d.
belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa
Rp
43.722.179.068,-
e.
belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa sejumlah
Rp
225.033.209.353,-
f.
belanja tidak terduga sejumlah
Rp
12.300.000.000,-
 
jumlah belanja tidak langsung
Rp
1.875.407.677.195,-
a.
belanja pegawai sejumlah
Rp
1.510.213.288.774,-
b.
belanja hibah sejumlah
Rp
52.030.000.000,-
c.
belanja bantuan sosial sejumlah
Rp
32.109.000.000,-
d.
belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa
Rp
43.722.179.068,-
e.
belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa sejumlah
Rp
225.033.209.353,-
f.
belanja tidak terduga sejumlah
Rp
12.300.000.000,-
 
jumlah belanja tidak langsung
Rp
1.875.407.677.195,-
a.
belanja pegawai sejumlah
Rp
1.510.213.288.774,-
b.
belanja hibah sejumlah
Rp
52.030.000.000,-
c.
belanja bantuan sosial sejumlah
Rp
32.109.000.000,-
d.
belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa
Rp
43.722.179.068,-
e.
belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa sejumlah
Rp
225.033.209.353,-
f.
belanja tidak terduga sejumlah
Rp
12.300.000.000,-
 
jumlah belanja tidak langsung
Rp
1.875.407.677.195,-
 
 
 
 
(3)
Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
 
a.
belanja pegawai sejumlah
Rp
202.749.025.749,-
b.
belanja barang dan jasa sejumlah
Rp
1.200.397.152.109,-
c.
belanja modal sejumlah
Rp
1.497.403.649.661,-
 
jumlah belanja langsung
Rp
2.900.549.827.519,-
a.
belanja pegawai sejumlah
Rp
202.749.025.749,-
b.
belanja barang dan jasa sejumlah
Rp
1.200.397.152.109,-
c.
belanja modal sejumlah
Rp
1.497.403.649.661,-
 
jumlah belanja langsung
Rp
2.900.549.827.519,-
a.
belanja pegawai sejumlah
Rp
202.749.025.749,-
b.
belanja barang dan jasa sejumlah
Rp
1.200.397.152.109,-
c.
belanja modal sejumlah
Rp
1.497.403.649.661,-
 
jumlah belanja langsung
Rp
2.900.549.827.519,-
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri dari:
 
 
 
 
 
a.
penerimaan sejumlah
Rp
582.483.877.791,-
b.
pengeluaran sejumlah
Rp
10.000.000.000,-
 
pembiayaan netto
Rp
572.483.877.791,-
a.
penerimaan sejumlah
Rp
582.483.877.791,-
b.
pengeluaran sejumlah
Rp
10.000.000.000,-
 
pembiayaan netto
Rp
572.483.877.791,-
a.
penerimaan sejumlah
Rp
582.483.877.791,-
b.
pengeluaran sejumlah
Rp
10.000.000.000,-
 
pembiayaan netto
Rp
572.483.877.791,-
 
 
 
 
(2)
Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
 
 
a.
sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sejumlah
Rp
582.483.877.791,-
 
jumlah penerimaan
Rp
582.483.877.791,-
a.
sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sejumlah
Rp
582.483.877.791,-
 
jumlah penerimaan
Rp
582.483.877.791,-
a.
sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sejumlah
Rp
582.483.877.791,-
 
jumlah penerimaan
Rp
582.483.877.791,-
 
 
 
 
(3)
Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
 
 
a.
penyertaan modal (Investasi) pemerintah daerah kepada BUMD sejumlah
Rp
10.000.000.000,-
 
jumlah pengeluaran
Rp
10.000.000.000,-
 
Pembiayaan Netto
Rp
572.483.877.791,
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp
0,-
a.
penyertaan modal (Investasi) pemerintah daerah kepada BUMD sejumlah
Rp
10.000.000.000,-
 
jumlah pengeluaran
Rp
10.000.000.000,-
 
Pembiayaan Netto
Rp
572.483.877.791,
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp
0,-
a.
penyertaan modal (Investasi) pemerintah daerah kepada BUMD sejumlah
Rp
10.000.000.000,-
 
jumlah pengeluaran
Rp
10.000.000.000,-
 
Pembiayaan Netto
Rp
572.483.877.791,
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp
0,-
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
(2)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memenuhi kriteria:
 a.bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah, dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
 
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
 
c.
berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
 
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(3)
Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga;
(4)
Dalam hal anggaran Belanja Tidak Terduga tidak mencukupi, dapat dilakukan dengan cara:
 
a.
menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam Tahun Anggaran 2016; dan/atau
 
b.
memanfaatkan uang kas yang tersedia dari selisih lebih realisasi pendapatan atau selisih lebih realisasi penerimaan pembiayaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(5)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja untuk keperluan mendesak.
(6)
Kriteria untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup:
 
a.
Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam Tahun Anggaran 2016; dan
 
b.
Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(7)
Penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diformulasikan terlebih dahulu dalam DPPA-SKPD.
(8)
Penjadwalan ulang untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD, kecuali untuk kebutuhan tanggap darurat bencana.
(9)
Dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
(10)
Belanja kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga yang digunakan hanya untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan penampungan serta tempat hunian sementara.
(11)
Untuk pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat, terlebih dahulu diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 tercantum dalam lampiran, sebagai berikut:
 
tabel 12
(2)
Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 8

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tigaraksa
Pada tanggal 23 Desember 2015
BUPATI TANGERANG,
ttd.
A. ZAKI ISKANDAR


Diundangkan di Tigaraksa
Pada tanggal 23 Desember 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANGERANG,
ttd.
ISKANDAR MIRSAD

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2015 NOMOR 10
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.