Perda Kabupaten Sumedang Nomor: 7 Tahun 2000

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR 7 TAHUN 2000
 
TENTANG

RETRIBUSI TERMINAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Terminal perlu disesuaikan;
b.
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan Retribusi Daerah;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 6 Tahun 1986 tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Yang Melakukan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Yang Memuat Ketentuan Pidana (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Sumedang Nomor 5 Tahun 1986 Seri D);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 1 Seri D.1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TENTANG RETRIBUSI TERMINAL.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sumedang;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang;
3.
Bupati adalah Bupati Sumedang;
4.
Wilayah Daerah adalah Wilayah Daerah Kabupaten Sumedang;
5.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Sumedang;
6.
Retribusi Terminal (TPR) adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa penggunaan dan atau menikmati fasilitas terminal yang disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah;
7.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
9.
Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum yang merupakan salah satu wujud simpul transportasi;
10.
Fasilitas Penunjang Terminal adalah ruang tunggu, tempat parkir, kios, lahan, peturasan/kakus, tempat reklame dan sarana peribadatan;
11.
Tempat Reklame adalah tempat yang disediakan untuk memasang reklame atau promosi di lingkungan terminal;
12.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
13.
Angkutan Kota adalah angkutan yang melayani jaringan trayek yang seluruh lintasannya berada dalam wilayah itu kota Kabupaten Sumedang.
14.
Angkutan Pedesaan adalah angkutan yang melayani jaringan trayek yang seluruh lintasannya menghubungkan Ibu Kota Kecamatan dengan Desa.
15.
Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
16.
Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
17.
Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus;
18.
Taksi adalah kendaraan umum dengan jenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah adalah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
20.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah;
21.
Surat Setoran Retribusi Daerah selanjutnya disebut SSRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke kas daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati;
22.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
23.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Retribusi Terminal, dipungut retribusi kepada setiap orang atau badan yang menggunakan fasilitas terminal.
(2)
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas terminal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan fasilitas terminal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PENGGUNAAN TERMINAL
 

Pasal 4

(1)
Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang transportasi angkutan penumpang umum bus dan bukan bus membangun/menyediakan terminal beserta fasilitas penunjang lainnya.
(2)
Untuk mengelola terminal beserta fasilitas penunjang lainnya sebagaimana tersebut pada Ayat (1) pasal ini Bupati dapat menunjuk instansi pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Setiap angkutan umum yang melayani route perjalanan antar kota luar propinsi, antar kota dalam propinsi, maupun dalam kota wajib masuk ke terminal dan wajib mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini bagi mobil penumpang umum bus dan bukan bus untuk keperluan pariwisata.
(3)
Kepada setiap angkutan umum sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini dikenakan retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Setiap orang dan/atau badan hukum dilarang:
a.
menempatkan kendaraan di luar tempat parkir yang telah disediakan di terminal;
b.
dilarang mengadakan kegiatan atau usaha di terminal tanpa izin instansi pengelola.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KLASIFIKASI TERMINAL, JENIS KENDARAAN DAN WAKTU PEMAKAIAN
 

Pasal 7

(1)
Penetapan besarnya retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini diukur berdasarkan klasifikasi terminal, jenis kendaraan, dan waktu pemakaian fasilitas terminal.
(2)
Klasifikasi sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini ditentukan lebih lanjut oleh Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Jenis kendaraan sebagaimana dimaksud Pasal 8 Peraturan Daerah ini terdiri dari:
 
a.
bus besar;
 
b.
bus sedang;
 
c.
angkutan kota/pedesaan;
 
d.
taksi;
 
e.
bus kota;
 
f.
non bus antar kota;
 
g.
kendaraan Pribadi.
(2)
Fasilitas terminal sebagaimana dimaksud Pasal 8 Peraturan Daerah ini terdiri dari:
 
a.
tempat parkir;
 
b.
tempat pemasangan reklame;
 
c.
jasa pelayanan penumpang umum antar kota;
 
d.
sarana peribadatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 9

Struktur dan besarnya tarif retribusi terminal ditetapkan sebagai beribut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
A.
Retribusi Terminal:
 
 
 
1.
Bus antar kota antar propinsi sebesar
Rp
1.200,-/sekali masuk
 
2.
Bus antar kota dalam propinsi sebesar
Rp
600,-/sekali masuk
 
3.
Non Bus antar Kota dalam Propinsi (Jenis Elp) sebesar
Rp
400,-/sekali masuk
 
4.
Bus kota sebesar
Rp
300,-/sekali masuk
 
5.
Non bus dalam kota sebesar
Rp
200,-/sekali masuk
 
6.
Taksi
Rp
500,-/sekali masuk
B.
Retribusi Penggunaan Fasilitas Terminal:
 
 
 
1.
Tempat pemasangan reklame sebesar
Rp
20.000,- /m/bulan
 
2.
Tempat Parkir:
 
 
 
 
a.
lokasi istirahat bus
Rp
1.000,-
 
 
b.
parkir nginap
Rp
5.000,- /malam
 
 
c.
lokasi mobil penumpang/barang:
 
 
 
 
 
-
untuk dua jam pertama
Rp
500,-
 
 
 
-
untuk setiap jam berikutnya
Rp
250,-
 
 
d.
lokasi sepeda motor:
 
 
 
 
 
-
untuk dua jam pertama
Rp
200,-
 
 
 
-
untuk setiap jam berikutnya
Rp
100,-
 
3.
Jasa pelayanan penumpang
 
 
 
 
-
umum antar kota
Rp
100,-
A.
Retribusi Terminal:
 
 
 
1.
Bus antar kota antar propinsi sebesar
Rp
1.200,-/sekali masuk
 
2.
Bus antar kota dalam propinsi sebesar
Rp
600,-/sekali masuk
 
3.
Non Bus antar Kota dalam Propinsi (Jenis Elp) sebesar
Rp
400,-/sekali masuk
 
4.
Bus kota sebesar
Rp
300,-/sekali masuk
 
5.
Non bus dalam kota sebesar
Rp
200,-/sekali masuk
 
6.
Taksi
Rp
500,-/sekali masuk
B.
Retribusi Penggunaan Fasilitas Terminal:
 
 
 
1.
Tempat pemasangan reklame sebesar
Rp
20.000,- /m/bulan
 
2.
Tempat Parkir:
 
 
 
 
a.
lokasi istirahat bus
Rp
1.000,-
 
 
b.
parkir nginap
Rp
5.000,- /malam
 
 
c.
lokasi mobil penumpang/barang:
 
 
 
 
 
-
untuk dua jam pertama
Rp
500,-
 
 
 
-
untuk setiap jam berikutnya
Rp
250,-
 
 
d.
lokasi sepeda motor:
 
 
 
 
 
-
untuk dua jam pertama
Rp
200,-
 
 
 
-
untuk setiap jam berikutnya
Rp
100,-
 
3.
Jasa pelayanan penumpang
 
 
 
 
-
umum antar kota
Rp
100,-
A.
Retribusi Terminal:
 
 
 
1.
Bus antar kota antar propinsi sebesar
Rp
1.200,-/sekali masuk
 
2.
Bus antar kota dalam propinsi sebesar
Rp
600,-/sekali masuk
 
3.
Non Bus antar Kota dalam Propinsi (Jenis Elp) sebesar
Rp
400,-/sekali masuk
 
4.
Bus kota sebesar
Rp
300,-/sekali masuk
 
5.
Non bus dalam kota sebesar
Rp
200,-/sekali masuk
 
6.
Taksi
Rp
500,-/sekali masuk
B.
Retribusi Penggunaan Fasilitas Terminal:
 
 
 
1.
Tempat pemasangan reklame sebesar
Rp
20.000,- /m/bulan
 
2.
Tempat Parkir:
 
 
 
 
a.
lokasi istirahat bus
Rp
1.000,-
 
 
b.
parkir nginap
Rp
5.000,- /malam
 
 
c.
lokasi mobil penumpang/barang:
 
 
 
 
 
-
untuk dua jam pertama
Rp
500,-
 
 
 
-
untuk setiap jam berikutnya
Rp
250,-
 
 
d.
lokasi sepeda motor:
 
 
 
 
 
-
untuk dua jam pertama
Rp
200,-
 
 
 
-
untuk setiap jam berikutnya
Rp
100,-
 
3.
Jasa pelayanan penumpang
 
 
 
 
-
umum antar kota
Rp
100,-
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Wilayah pemungutan retribusi daerah adalah Wilayah Kabupaten Sumedang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 11

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga/denda 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 12

Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 13

Pemungutan retribusi tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga atau diborongkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini disetorkan ke Kas Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 15

(1)
Pembayaran retribusi daerah dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD, SKRD secara jabatan dan SKRD tambahan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi daerah harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 X 24 Jam atau dalam waktu yang ditetapkan oleh Bupati.
(3)
Apabila pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud Ayat (2) pasal ini maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan maksimal 24 (dua puluh empat) bulan dengan menerbitkan STRD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai atau lunas.
(2)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk mengatur retribusi yang terutang dalam kurun waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud Ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Perda ini diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Bentuk, isi, kwalitas, ukuran buku tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud Ayat (1) dan Ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 18

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan besarnya retribusi.
(2)
Tata cara pemberian, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 19

(1)
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam Jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
(3)
Surat teguran sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

Bentuk-bentuk formulir yang digunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi daerah sebagaimana dimaksud Pasal 20 Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 21

(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya 4 (empat) kali retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
PENYIDIKAN
 

Pasal 22

(1)
Penyidik terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Penyidik Umum atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berwenang;
 
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
 
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
 
c.
menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
 
d.
melakukan penyitaan benda atau surat;
 
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
 
f.
memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
g.
mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
 
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atas peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
 
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 23

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 8 Tahun 1991 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sumedang
Pada tanggal 7 Pebruari 2000
BUPATI SUMEDANG,
Cap/ttd.
Drs. H. MISBACH

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2000 Nomor 7 Seri B.4 tanggal 10 Pebruari 2000.
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,
Cap/ttd.
Drs. R. H. DUDIN SA’DUDIN, M.Si
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.