Perda Kabupaten Sumedang Nomor: 25 Tahun 2000

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR 25 TAHUN 2000
 
TENTANG
 
RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan dengan mengembangkan tata ruang serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan;
b.
bahwa salah satu upaya penerapan pola pembangunan sebagaimana dimaksud butir a di atas, dipandang perlu pengaturan dan arahan terhadap kegiatan yang sesuai dengan peruntukan penggunaan tanah;
c.
bahwa sesuai dengan pertimbangan butir b di atas, dipandang perlu dibuat pengaturan izin peruntukan penggunaan tanah beserta retribusinya yang diatur dalam Peraturan Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104);
3.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115);
4.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68);
7.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 96);
11.
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983 tentang Penanganan Khusus Penataan Ruang dan Penertiban Serta Pengendalian Pembangunan;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 6 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Yang Memuat Ketentuan Pidana (Lembaran Daerah Tahun 1986 Nomor 5 Seri D);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 15 Tahun 1998 tentang Pembentukan Dinas Tata Ruang Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 4 Seri D.3);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 16 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 5, Seri D.4);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 1 Seri D.1).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sumedang;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang;
3.
Bupati adalah Bupati Sumedang;
4.
Dinas adalah Dinas Tata Ruang Kabupaten Sumedang;
5.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Sumedang;
6.
Gambar/Peta adalah gambaran situasi dan keterangan perletakan bangunan dalam suatu bidang perumahan baru;
7.
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah adalah izin perencanaan bagi penggunaan tanah yang didasarkan pada RUTR/RDTR;
8.
Rencana Umum Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RUTR adalah kebijaksanaan yang menetapkan lokasi dari kawasan yang harus dilindungi dan dibudidayakan serta wilayah yang akan diprioritaskan pengembangannya dalam jangka waktu perencanaan;
9.
Retribusi adalah pungutan daerah atas pemberian Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dan Jasa Cetak Peta dari Pemerintah Daerah kepada orang dan/atau badan hukum;
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah adalah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDT adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi tambahan yang terutang apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum lengkap;
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok retribusi, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutangi;
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan;
16.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
17.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
18.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
 
 
 
 
BAB II
PERIZINAN
 

Pasal 2

(1)
Setiap orang atau badan hukum yang akan memanfaatkan lahan untuk kegiatan usaha atau mendirikan bangunan wajib terlebih dahulu memperoleh Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dari Bupati.
(2)
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah merupakan salah satu persyaratan administratif untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan.
(3)
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) pasal ini berlaku untuk jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan sepanjang si pemegang izin tidak memproses permohonan Izin Mendirikan Bangunan dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali berdasarkan permohonan yang bersangkutan.
(4)
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah yang tidak diajukan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) pasal ini dinyatakan gugur dengan sendirinya.
(5)
Apabila pemohon ingin memperoleh kembali izin yang telah dinyatakan gugur dengan sendirinya sebagaimana dimaksud dalan Ayat (4) pasal ini harus mengajukan permohonan kembali.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Untuk memperoleh Izin Peruntukan Penggunaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 peraturan daerah ini, permohonan diajukan secara tertulis kepada Bupati.
(2)
Perubahan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah yang sudah disetujui wajib dimohonkan kembali secara tertulis kepada Bupati.
 
 
 
 

Pasal 4

Tatacara dan persyaratan permohonan izin diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Permohonan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah ditolak apabila tidak sesuai dengan RUTR serta persyaratan yang telah ditentukan atau lokasi yang dimohon dalam keadaan sengketa.
(2)
Bupati dapat mencabut Izin Peruntukan Penggunaan Tanah yang telah dikeluarkan apabila:
 
a.
Terdapat cacat hukum karena syarat atau prosedur yang didasarkan kepada keterangan yang tidak benar;
 
b.
Pelaksanaan penggunaan tanah terletak pada lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana yang tercantum dalam izin yang diberikan.
 
 
 
 
BAB III
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 6

(1)
Dengan nama Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin peruntukan penggunaan tanah sesuai dengan Tata Ruang Daerah.
(2)
Obyek pemberian Izin Peruntukan Penggunaan Tanah adalah setiap pelayanan pemberian izin peruntukan penggunaan tanah.
(3)
Subyek pemberian Izin Peruntukan Penggunaan Tanah adalah setiap orang pribadi atau Badan Hukum/Badan Usaha yang memperoleh Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
 
 
 
 
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
 
 
 
 
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 8

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan lokasi, luas yang dimanfaatkan dan jenis/klasifikasi usaha.
 
 
 
 
BAB VI
PRINSIP DAN DASAR PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 9

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
 
 
 
 

Pasal 10

Besarnya retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah ditetapkan berdasarkan fungsi, lokasi, luas dan tarif dasar yang perhitungannya sebagai berikut:
Retribusi (R) = Indeks Fungsi (IF) x Indeks Lokasi (IL) x Tarif Dasar Luas (TDL)
R=IF×IL×TDL\text{R} = \text {IF} \times \text {IL} \times \text {TDL}R=IF×IL×TDL\text{R} = \text {IF} \times \text {IL} \times \text {TDL}R=IF×IL×TDL\text{R} = \text {IF} \times \text {IL} \times \text {TDL}
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 peraturan daerah ini terdiri dari:
 
a.
Fungsi I (F.I) adalah lahan yang dipergunakan untuk sarana sosial, sarana ibadah dan lainnya yang dikategorikan dengan itu;
 
b.
Fungsi II (F.II) adalah lahan yang dipergunakan untuk rumah tinggal Perumahan Sederhana/Sangat Sederhana, pertanian/perkebunan/peternakan dan lainnya yang dikategorikan dengan itu;
 
c.
Fungsi III (F.III) adalah lahan yang dipergunakan untuk kegiatan seperti pertokoan, rumah toko (Ruko), kantor, sarana olah raga/rekreasi, industri rumah tangga, asrama/pondokan dan bangunan tempat kegiatan lainnya yang dikategorikan dengan itu;
 
d.
Fungsi IV (F.IV) adalah lahan yang dipergunakan untuk kegiatan seperti industri/pabrik, pertambangan, hotel, real estate, pompa bensin, lapangan golf dan lainnya yang dikategorikan dengan itu.
(2)
Dalam penentuan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) pasal ini, dipergunakan indek dengan tabel sebagai berikut:
 
 
 
 
 
FUNGSI
I
II
III
IV
1,0
2,0
3,0
4,0
FUNGSI
I
II
III
IV
1,0
2,0
3,0
4,0
FUNGSI
I
II
III
IV
1,0
2,0
3,0
4,0
 
 
 
 
(3)
Kategori lainnya yang disesuaikan dengan fungsi-fungsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Lokasi persil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 peraturan daerah ini dihitung berdasarkan lebar jalan, terdiri dari:
 
a.
Lokasi I (L.I) adalah lokasi dimana persil bangunan yang akan didirikan berada didalam kampung dengan fasilitas jalan setapak sampai dengan jalan atau gang lebar 2 (dua) meter;
 
b.
Lokasi II (L.II) adalah lokasi dimana persil bangunan yang akan didirikan dengan fasilitas jalan atau gang lebar lebih dari 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) meter;
 
c.
Lokasi III (L.III) adalah lokasi dimana persil bangunan yang akan dirikan dengan fasilitas jalan yang lebarnya lebih dari 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) meter;
 
d.
Lokasi IV (L.IV) adalah lokasi dimana persil bangunan yang akan didirikan dengan fasilitas jalan yang lebarnya lebih dari dari 6 (enam) sampai dengan 8 (delapan) meter;
 
e.
Lokasi V (L.V) adalah lokasi dimana persil bangunan yang akan didirikan dengan fasilitas jalan yang lebarnya lebih dari 8 (delapan) meter.
(2)
Dalam penentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) pasal ini, dipergunakan indeks dengan tabel sebagai berikut:
 
 
 
 
 
INDEKS
IIIIIIIVV
1,01,52,02,53,0
INDEKS
IIIIIIIVV
1,01,52,02,53,0
INDEKS
IIIIIIIVV
1,01,52,02,53,0
 
 
 
 

Pasal 13

Tarif Dasar disusun berdasarkan luas persil sebagai berikut:
 
 
 
 
NO
LUAS PERSIL
(M2)
TARIF DASAR
(Rp/Luas Kav)
1.
0 - 100
5.000,-
2.
101 - 200
7.500,-
3.
201 - 300
10.000,-
4.
301 - 400
15.000,-
5.
401 - 500
20.000,-
6.
501 - 1000
30.000,-
7.
1001 - 2000
40.000,-
8.
2001 - 3000
50.000,-
9.
3001 - 4000
60.000,-
10.
4001 - 5000
80.000,-
11.
5001 - ke atas
dengan setiap kelebihan ditambah Rp25,-/M2
NO
LUAS PERSIL
(M2)
TARIF DASAR
(Rp/Luas Kav)
1.
0 - 100
5.000,-
2.
101 - 200
7.500,-
3.
201 - 300
10.000,-
4.
301 - 400
15.000,-
5.
401 - 500
20.000,-
6.
501 - 1000
30.000,-
7.
1001 - 2000
40.000,-
8.
2001 - 3000
50.000,-
9.
3001 - 4000
60.000,-
10.
4001 - 5000
80.000,-
11.
5001 - ke atas
dengan setiap kelebihan ditambah Rp25,-/M2
NO
LUAS PERSIL
(M2)
TARIF DASAR
(Rp/Luas Kav)
1.
0 - 100
5.000,-
2.
101 - 200
7.500,-
3.
201 - 300
10.000,-
4.
301 - 400
15.000,-
5.
401 - 500
20.000,-
6.
501 - 1000
30.000,-
7.
1001 - 2000
40.000,-
8.
2001 - 3000
50.000,-
9.
3001 - 4000
60.000,-
10.
4001 - 5000
80.000,-
11.
5001 - ke atas
dengan setiap kelebihan ditambah Rp25,-/M2
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Setiap permohonan dikenakan biaya operasional yang terdiri dari biaya orientasi lapangan, biaya gambar/peta.
(2)
Besarnya biaya orientasi lapangan dan biaya pembuatan gambar/peta ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
NO.
LUAS PERSIL
(M2)
BIAYA ORIENTASI LAPANGAN
(Rp)
BIAYA GAMBAR/PETA
(Rp)
1.
0 - 100
30.000,-
15.000,-
2.
101 - 200
30.000,-
15.000,-
3.
201 - 300
30.000,-
15.000,-
4.
301 - 400
30.000,-
20.000,-
5.
401 - 500
30.000,-
25.000,-
6.
501 - 1000
30.000,-
30.000,-
7.
1001 - 2000
30.000,-
40.000,-
8.
2001 - 3000
30.000,-
50.000,-
9.
3001 - 4000
30.000,-
60.000,-
10.
4001 - 5000
30.000,-
70.000,-
11.
5001 - keatas
 
Dengan setiap kelebihan ditambah Rp10,-/M2
NO.
LUAS PERSIL
(M2)
BIAYA ORIENTASI LAPANGAN
(Rp)
BIAYA GAMBAR/PETA
(Rp)
1.
0 - 100
30.000,-
15.000,-
2.
101 - 200
30.000,-
15.000,-
3.
201 - 300
30.000,-
15.000,-
4.
301 - 400
30.000,-
20.000,-
5.
401 - 500
30.000,-
25.000,-
6.
501 - 1000
30.000,-
30.000,-
7.
1001 - 2000
30.000,-
40.000,-
8.
2001 - 3000
30.000,-
50.000,-
9.
3001 - 4000
30.000,-
60.000,-
10.
4001 - 5000
30.000,-
70.000,-
11.
5001 - keatas
 
Dengan setiap kelebihan ditambah Rp10,-/M2
NO.
LUAS PERSIL
(M2)
BIAYA ORIENTASI LAPANGAN
(Rp)
BIAYA GAMBAR/PETA
(Rp)
1.
0 - 100
30.000,-
15.000,-
2.
101 - 200
30.000,-
15.000,-
3.
201 - 300
30.000,-
15.000,-
4.
301 - 400
30.000,-
20.000,-
5.
401 - 500
30.000,-
25.000,-
6.
501 - 1000
30.000,-
30.000,-
7.
1001 - 2000
30.000,-
40.000,-
8.
2001 - 3000
30.000,-
50.000,-
9.
3001 - 4000
30.000,-
60.000,-
10.
4001 - 5000
30.000,-
70.000,-
11.
5001 - keatas
 
Dengan setiap kelebihan ditambah Rp10,-/M2
 
 
 
 
(3)
Untuk pemohon yang belum memiliki sertifikat atau luas lahan yang dimohon tidak sesuai dengan sertifikat, diwajibkan membayar biaya tambahan untuk pengukuran sebagai berikut:
 
 
 
 
 
NO.
LUAS PERSIL
(M2)
BIAYA PENGUKURAN
(Rp)
1.
0 - 100
25.000,-
2.
101 - 200
27.500,-
3.
201 - 300
30.000,-
4.
301 - 400
35.000,-
5.
401 - 500
40.000,-
NO.
LUAS PERSIL
(M2)
BIAYA PENGUKURAN
(Rp)
1.
0 - 100
25.000,-
2.
101 - 200
27.500,-
3.
201 - 300
30.000,-
4.
301 - 400
35.000,-
5.
401 - 500
40.000,-
NO.
LUAS PERSIL
(M2)
BIAYA PENGUKURAN
(Rp)
1.
0 - 100
25.000,-
2.
101 - 200
27.500,-
3.
201 - 300
30.000,-
4.
301 - 400
35.000,-
5.
401 - 500
40.000,-
 
 
 
 
 
NO.
LUAS PERSIL
(M2)
BIAYA PENGUKURAN
(Rp)
6.
501 - 1000
45.000,-
7.
1001 - 2000
50.000,-
8.
2001 - 3000
65.000,-
9.
3001 - 4000
35.000,-
10.
4001 - 5000
75.000,-
11.
5001 - keatas
105.000,-
 
 
Untuk setiap kelebihan ditambah Rp15,-/M2
NO.
LUAS PERSIL
(M2)
BIAYA PENGUKURAN
(Rp)
6.
501 - 1000
45.000,-
7.
1001 - 2000
50.000,-
8.
2001 - 3000
65.000,-
9.
3001 - 4000
35.000,-
10.
4001 - 5000
75.000,-
11.
5001 - keatas
105.000,-
 
 
Untuk setiap kelebihan ditambah Rp15,-/M2
NO.
LUAS PERSIL
(M2)
BIAYA PENGUKURAN
(Rp)
6.
501 - 1000
45.000,-
7.
1001 - 2000
50.000,-
8.
2001 - 3000
65.000,-
9.
3001 - 4000
35.000,-
10.
4001 - 5000
75.000,-
11.
5001 - keatas
105.000,-
 
 
Untuk setiap kelebihan ditambah Rp15,-/M2
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 15

Retribusi dipungut di wilayah daerah.
 
 
 
 
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 16

Retribusi terutang dalam masa retribusi terjadi pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 17

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Bentuk dan isi SKRD dan dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 19

(1)
Pembayaran retribusi daerah dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi daerah tersebut harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Bupati dapat memberikan izin kepada subyek retribusi untuk mengangsur retribusi yang terutang dalam kurun waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) pasal 20 peraturan daerah ini diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Bentuk, ukuran buku tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud Ayat (1) dan ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 22

(1)
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
(3)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini dikeluarkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 23

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan dan pembebasan besarnya retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XIII
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 24

(1)
Subjek retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(2)
Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini atas kelebihan pembayaran retribusi dapat diperhitungkan kembali.
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Dalam hal kelebihan pembayaran retribusi yang tersisa dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud Pasal 24 peraturan daerah ini, diterbitkan SKRDLB paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan.
(2)
Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dikembalikan kepada subjek retribusi paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Pengembalian sebagaimana dimaksud Pasal 24 peraturan daerah ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi (SPMKR).
(2)
Atas perhitungan sebagaimana dimaksud Pasal 24 peraturan daerah ini diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai pembayaran.
 
 
 
 
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 27

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga/denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 28

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XVI
PENYIDIKAN
 

Pasal 29

(1)
Penyidik terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Penyidik Umum atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berwenang:
 
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
 
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
 
c.
menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
 
d.
melakukan penyitaan benda atau surat;
 
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
 
f.
memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
g.
mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
 
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atas peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
 
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 30

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 31

Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 26 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 

Pasal 32

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Sumedang
Pada tanggal 4 Maret 2000
BUPATI SUMEDANG,
Cap/ttd.
Drs. H. MISBACH.
 
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2000 Nomor 25 Seri B.13 tanggal 8 Maret 2000.
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,
Cap/ttd.
Drs. R. H. DUDIN SA’DUDIN, M.Si.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.