Perda Kabupaten Sumedang Nomor: 24 Tahun 2003

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR 24 TAHUN 2003
 
TENTANG
 
PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas angkutan jalan serta untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan, maka perlu adanya fasilitas tempat-tempat parkir agar arus lalu lintas lancar, nyaman, aman teratur dan tidak terhambat;
b.
bahwa pengaturan retribusi parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2000 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan untuk itu perlu diubah dan disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a dan b di atas, maka perubahan Retribusi Pelayanan Parkir perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu-lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
15.
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 1 Seri D);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 8 Seri B.5);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 48 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 65 Seri D.42);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 49 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 6 seri D.5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 17 Seri.D.11);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Rencana Strategi Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2003-2008 (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 39 Seri D.38);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Nomor 8 Tahun 2000 Seri B.5) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan BAB I Pasal 1 diubah sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang.
 
3.
Bupati adalah Bupati Sumedang.
 
4.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang menangani Urusan Lalu lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Sumedang.
 
5.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Sumedang;
 
6.
Pencatat Penerima Pendapatan Asli Daerah adalah pegawai yang mempunyai tugas dan tanggungjawab menerima, mencatat, menyetorkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Kas Daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah.
 
7.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
 
8.
Tempat Parkir adalah tempat parkir yang disediakan untuk umum pada lokasi di tepi jalan umum, gedung dan halaman milik perorangan, badan hukum maupun Pemerintah Daerah.
 
9.
Tempat Parkir Khusus adalah tempat parkir yang disediakan khusus untuk kendaraan tertentu milik pimpinan, karyawan atau pegawai dan tamu khusus pada tempat milik perorangan, badan hukum maupun Pemerintah Daerah
 
10.
Petugas Parkir adalah juru parkir yang ditunjuk oleh Kepala Dinas untuk mengatur keluar masuknya kendaraan, menempatkan kendaraan dan memungut retribusi.
 
11.
Parkir di Tepi Jalan Umum adalah parkir yang dilaksanakan di tepi jalan Umum yang merupakan satu kesatuan dalam Daerah milik dan pengawasan jalan.
 
12.
Bongkar Muat adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan untuk menaikan dan/atau menurunkan barang ke dan dari mobil barang.
 
13.
Bongkar Muat Barang adalah suatu kegiatan pelaksanaan membongkar atau memuat barang dari atau ke
 
14.
Izin Bongkar Muat adalah surat tanda parkir untuk kegiatan menaikan dan/atau menurunkan barang ke dan dari mobil barang di Wilayah Kabupaten Sumedang sebagai bukti telah membayar retribusi.
 
15.
Mobil Barang adalah kendaran bermotor yang semata-mata digunakan untuk mengangkut barang.
 
16.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan-badan lainnya.
 
17.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi dan atau badan.
 
18.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintahan Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
 
19.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
 
20.
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
 
21.
Surat Pendaftaran Daerah yang selanjutnya disingkat SDRP adalah surat yang dipergunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data objek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terhutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
22.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
 
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi daerah.
 
24.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDT adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi tambahan yang terutang apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan atau data yang semula belum lengkap.
 
25.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok retribusi, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
 
26.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
 
27.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
28.
Petugas adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
29.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan, pembinaan kepatuhan pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
30.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
31.
Sanksi adalah ancaman hukuman, reaksi atau akibat hukum atas pelanggaran terhadap Peraturan Daerah baik yang dilakukan oleh petugas maupun masyarakat.
 
 
 
 
 
2.
Diantara BAB I Pasal 1 dan BAB II Pasal 2 disisipkan 1 (satu) BAB dan 1 (satu) pasal yaitu BAB IA dan Pasal 1A sehingga keseluruhan BAB 1A dan Pasal 1A berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB IA
PEMAKAIAN TEMPAT PARKIR
 
Pasal 1A
 
Setiap kendaraan bermotor yang berhenti diharuskan memakai tempat parkir yang tersedia baik pada tepi jalan maupun kedalam.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan dalam BAB II Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 diubah sehingga keseluruhan BAB II Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 
Pasal 2
 
Dengan nama retribusi pelayanan parkir dipungut retribusi pelayanan ditepi jalan umum.
  
 Pasal 3
 
Objek retribusi adalah setiap pelayanan pemakaian parkir umum dan bongkar muat barang pada lokasi tepi jalan umum, halaman baik milik perorangan, badan hukum maupun pemerintah yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
Subjek retribusi adalah orang pribadi yang mendapat pelayanan parkir dan bongkar muat barang yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
4.
Diantara BAB II Pasal 4 dan BAB III Pasal 5 disisipkan 1 (satu) BAB dan 3 (tiga) pasal yaitu BAB IIA Pasal 4A, Pasal 4B, dan Pasal 4C sehingga keseluruhan BAB IIA Pasal 4A, Pasal 4B, dan Pasal 4C berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB IIA
PARKIR DENGAN BONGKAR MUAT BARANG
 
Pasal 4A
 
(1)
Parkir dengan bongkar muat barang di Daerah harus mendapat izin dari Bupati.
 
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat dari Instansi yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
 
Pasal 4B
 
(1)
Setiap kendaraan angkutan barang atau sejenisnya yang melakukan kegiatan bongkar muat barang di wilayah Kabupaten Sumedang, harus mendapat Izin Bongkar Muat Barang dari Bupati Sumedang.
 
(2)
Bentuk, tata cara dan persyaratan permohonan izin diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
Pasal 4C
 
(1)
Subjek Izin bongkar muat barang adalah setiap orang, badan hukum atau perusahaan angkutan yang melakukan parkir dengan bongkar muat barang.
 
(2)
Objek izin adalah setiap kegiatan bongkar muat barang yang dilaksanakan di Daerah.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan BAB V Pasal 8 diubah sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Besarnya retribusi parkir ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dengan tarif sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Uraian

Jumlah
(Rp)

a.
Kendaraan kontainer 40 feet
7.500,-/1 kali parkir
b.
Kendaraan kontainer 20 feet
5.000,-/1 kali parkir
c.
Kendaraan truk gandengan
3.000,-/1 kali parkir
d.
Kendaraan truk besar (lebih dari 2 sumbu)
2.500,-/1 kali parkir
e.
Kendaraan truk sedang/bus besar
2.000,-/1 kali parkir
f.
Kendaraan truk kecil/bus sedang
1.500,-/1 kali parkir
g.
Kendaraan Jip, Sedan, Pick Up, Mini Bus dan sejenisnya
1.000,-/1 kali parkir
h.
Kendaraan sepeda motor dan sejenisnya
500,-/1 kali parkir
Uraian

Jumlah
(Rp)

a.
Kendaraan kontainer 40 feet
7.500,-/1 kali parkir
b.
Kendaraan kontainer 20 feet
5.000,-/1 kali parkir
c.
Kendaraan truk gandengan
3.000,-/1 kali parkir
d.
Kendaraan truk besar (lebih dari 2 sumbu)
2.500,-/1 kali parkir
e.
Kendaraan truk sedang/bus besar
2.000,-/1 kali parkir
f.
Kendaraan truk kecil/bus sedang
1.500,-/1 kali parkir
g.
Kendaraan Jip, Sedan, Pick Up, Mini Bus dan sejenisnya
1.000,-/1 kali parkir
h.
Kendaraan sepeda motor dan sejenisnya
500,-/1 kali parkir
Uraian

Jumlah
(Rp)

a.
Kendaraan kontainer 40 feet
7.500,-/1 kali parkir
b.
Kendaraan kontainer 20 feet
5.000,-/1 kali parkir
c.
Kendaraan truk gandengan
3.000,-/1 kali parkir
d.
Kendaraan truk besar (lebih dari 2 sumbu)
2.500,-/1 kali parkir
e.
Kendaraan truk sedang/bus besar
2.000,-/1 kali parkir
f.
Kendaraan truk kecil/bus sedang
1.500,-/1 kali parkir
g.
Kendaraan Jip, Sedan, Pick Up, Mini Bus dan sejenisnya
1.000,-/1 kali parkir
h.
Kendaraan sepeda motor dan sejenisnya
500,-/1 kali parkir
 
 
 
 
 
 
(2)
Besarnya pungutan retribusi parkir dengan bongkar muat ditetapkan sebagai berikut:
   
  
Uraian Jumlah
(Rp)
a.Kendaraan barang daya angkut 500 Kg s/d 750 Kg2.000,-/hari;
  10.000,-/3 bulan;
  20.000,-/6 bulan.
b.Kendaraan barang dengan daya angkut diatas 750 Kg s/d 3500 Kg2.500,-/hari;
  15.000,-/3 bulan;
  25.000,-/6 bulan.
c.Kendaraan barang di atas 3500 Kg3.000,-/hari
  20.000,-/3 bulan;
  30.000,-/6 bulan.
Uraian Jumlah
(Rp)
a.Kendaraan barang daya angkut 500 Kg s/d 750 Kg2.000,-/hari;
  10.000,-/3 bulan;
  20.000,-/6 bulan.
b.Kendaraan barang dengan daya angkut diatas 750 Kg s/d 3500 Kg2.500,-/hari;
  15.000,-/3 bulan;
  25.000,-/6 bulan.
c.Kendaraan barang di atas 3500 Kg3.000,-/hari
  20.000,-/3 bulan;
  30.000,-/6 bulan.
Uraian Jumlah
(Rp)
a.Kendaraan barang daya angkut 500 Kg s/d 750 Kg2.000,-/hari;
  10.000,-/3 bulan;
  20.000,-/6 bulan.
b.Kendaraan barang dengan daya angkut diatas 750 Kg s/d 3500 Kg2.500,-/hari;
  15.000,-/3 bulan;
  25.000,-/6 bulan.
c.Kendaraan barang di atas 3500 Kg3.000,-/hari
  20.000,-/3 bulan;
  30.000,-/6 bulan.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan dalam BAB IX Pasal 13 diubah sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB IX
PENGELOLAAN DAN PENETAPAN LOKASI PARKIR
 
Pasal 13
 
(1)
Untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas Bupati menetapkan lokasi tempat parkir.
 
(2)
Lokasi tempat parkir sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
 
(3)
Tempat parkir yang telah disediakan dan ditunjuk dilengkapi dengan fasilitas perambuan, marka jalan serta tanda-tanda fasilitas lainnya.
 
(4)
Untuk tempat parkir umum di luar badan jalan dapat berupa taman parkir dan atau gedung parkir.
 
(5)
Penetapan lokasi dan pembangunan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, dilakukan dengan memperhatikan:
 
 
a.
Rencana umum tata ruang daerah;
 
 
b.
Keselamatan dan kelancaran lalu lintas;
 
 
c.
Kelestarian lingkungan;
 
 
d.
Kemudahan bagi pengguna jasa;
 
 
e.
Kebersihan, ketertiban dan keindahan.
 
 
 
 
 
7.
Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yaitu Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga keseluruhan Pasal 13A dan Pasal 13B berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 13A
 
(1)
Setiap orang atau badan hukum dapat mengelola penyelenggaraan tempat parkir dengan mendapat izin dari Bupati.
 
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, dapat diajukan kepada Bupati melalui Pejabat yang berwenang dengan dilengkapi persyaratan.
 
(3)
Bentuk, tata cara dan persyaratan permohonan izin akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
Pasal 13B
 
(1)
Bagi tempat kegiatan yang memiliki jumlah kendaraan keluar masuk cukup banyak dan memerlukan pengaturan baik dari aspek parkir maupun keselamatan lalu lintas wajib menyelenggarakan pengelolaan perparkiran.
 
(2)
Pengelolaan perparkiran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, dapat dilakukan kerjasama.
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) dan Ayat (3) diubah sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 14
 
(1)
Setiap orang pribadi yang memarkir kendaraan bermotor di tempat-tempat parkir harus mematuhi semua tanda-tanda/petunjuk yang terpasang dan petunjuk yang diberikan oleh petugas parkir.
 
(2)
Setiap kendaraan dilarang parkir di luar batas-batas tempat parkir yang telah ditentukan dan dilarang menempatkan kendaraan di tempat parkir sembarangan.
 
(3)
Pelarangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, untuk mengurangi agar tidak mengganggu, merintangi kebebasan kendaraan lainnya yang diparkir untuk keluar masuk tempat parkir dan atau dapat menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas.
 
 
 
 
 
9.
Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 15A sehingga keseluruhan Pasal 15A berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 15A
 
(1)
Berdasarkan pertimbangan teknis, Kepala Dinas yang menangani urusan lalu lintas dapat menunjuk, menetapkan dan mengubah tempat-tempat parkir.
 
(2)
Setiap pengemudi kendaraan wajib menggunakan fasilitas parkir di tempat-tempat yang telah ditentukan.
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 16 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat sehingga keseluruhan Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 16
 
(1)
Untuk mengawasi dan mengatur setiap kendaraan bermotor yang menggunakan tempat parkir serta memungut pembayaran parkir dapat ditunjuk petugas parkir.
 
(2)
Petugas parkir sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini berwenang untuk memerintahkan agar setiap kendaraan bermotor yang berhenti diharuskan menggunakan tempat parkir yang disediakan.
 
(3)
Petugas parkir berkewajiban untuk:
 
 
a.
Memberikan pelayanan untuk masuk dan keluarnya kendaraan di tempat parkir yang menjadi tanggung jawabnya dengan memperhatikan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas umum;
 
 
b.
Menyerahkan karcis parkir;
 
 
c.
Menjaga ketertiban dan mengatur kendaraan-kendaraan yang diparkir di tempat parkir yang menjadi tanggung jawabnya.
 
 
 
 
 
11.
Diantara BAB IX Pasal 16 dan BAB X Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 16A sehingga keseluruhan Pasal 16A berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 16A
 
(1)
Pemungutan dan pengelolaan retribusi parkir dilaksanakan oleh Dinas yang menangani urusan lalu lintas dan angkutan jalan.
 
(2)
Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, bertanggungjawab kepada Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 15 Desember 2003
BUPATI SUMEDANG,
Cap/Ttd.
DON MURDONO, S.H., M.Si.
 
Diundangkan di Sumedang
pada tanggal 31 Desember 2003
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,
Cap/Ttd.
Drs. R. H. DUDIN SA’DUDIN, M.Si.
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2003 NOMOR 47 SERI B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.