Perda Kabupaten Sumedang Nomor: 1 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR 1 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah, oleh karena itu dalam rangka mengoptimalkan potensi daerah dari sektor Pajak telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
b.
bahwa sehubungan ada perubahan kebijakan Pemerintah berkaitan dengan kewenangan Daerah dan objek Pajak Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
5.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
7.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
8.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
13.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
21.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/MK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 414);
22.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/MK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 415);
23.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 NomorĀ 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7);
24.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2010 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Sumedang Nomor 4);
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
dan
BUPATI SUMEDANG
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2010 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Sumedang Nomor 4), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 3 ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Dengan nama Pajak Hotel dipungut pajak atas setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel.
 
(2)
Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, fasilitas olahraga dan hiburan, serta jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di Hotel.
 
(3)
Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
motel;
 
 
b.
losmen;
 
 
c.
gubuk pariwisata;
 
 
d.
wisma pariwisata;
 
 
e.
pesanggrahan;
 
 
f.
rumah penginapan;
 
 
g.
kamar kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
 
(4)
Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, setrika, transportasi, pembayaran setelah potongan harga, pembayaran atas pembelian voucher menginap dan sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.
 
(5)
Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
 
 
a.
jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah;
 
 
b.
jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
 
 
c.
jasa tempat tinggal di lingkungan pendidikan atau kegiatan keagamaan;
 
 
d.
jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
 
 
e.
jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas setiap pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
 
(2)
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan Restoran.
 
(3)
Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
rumah makan;
 
 
b.
kafetaria;
 
 
c.
kantin;
 
 
d.
warung nasi;
 
 
e.
bar yang merupakan fasilitas Hotel; dan
 
 
f.
jasa boga/katering dan sejenisnya.
 
(4)
Pelayanan yang disediakan restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain, termasuk jumlah pembayaran setelah potongan harga dan jumlah pembelian dengan menggunakan voucher makanan dan minuman.
 
(5)
Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelayanan yang disediakan Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)/bulan.
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 16
 
(1)
Tarif Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen).
 
(2)
Tarif Pajak Hiburan selain film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Pajak Hiburan sesuai jenisnya, yakni sebagai berikut:
 
 
a.
untuk pagelaran kesenian, musik, dan tari ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen);
 
 
b.
untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
 
 
c.
untuk pameran ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen);
 
 
d.
untuk karaoke ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen);
 
 
e.
untuk sirkus, akrobat, dan sulap ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen);
 
 
f.
untuk permainan bilyard dan bowling ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen);
 
 
g.
untuk pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen);
 
 
h.
untuk refleksi, mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen);
 
 
i.
untuk pusat kebugaran (fitness centre) ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); dan
 
 
j.
untuk pertandingan olah raga ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
 
(3)
Dihapus.
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 24 huruf d diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 24
 
Di luar media ruang lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, meliputi:
 
a.
di atas bangunan;
 
b.
taman;
 
c.
ruang terbuka;
 
d.
media dalam bangunan/ruangan (indoor); dan
 
e.
fasilitas umum lainnya.
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 25 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 25
 
(1)
Lokasi penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dihitung berdasarkan status jalan dan sudut pandang arah jalan.
 
(2)
Nilai dari status jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
 
 
a.
jalan nasional nilai 15 (lima belas);
 
 
b.
jalan provinsi nilai 13 (tiga belas);
 
 
c.
jalan kabupaten 10 (sepuluh);
 
 
d.
jalan kota nilai 8 (delapan); dan
 
 
e.
jalan desa nilai 6 (enam).
 
(3)
Nilai dari sudut pandang arah jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
 
 
a.
4 (empat) arah nilai 10 (sepuluh);
 
 
b.
3 (tiga) arah nilai 6 (enam);
 
 
c.
2 (dua) arah nilai 4 (empat); dan
 
 
d.
1 (satu) arah nilai 2 (dua).
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 38 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 38
 
(1)
Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN bukan untuk industri ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
rumah tangga:
 
 
 
1.
kapasitas daya 450 VA sebesar 5% (lima persen);
 
 
 
2.
kapasitas daya 900 VA sebesar 6% (enam persen); dan
 
 
 
3.
Kapasitas daya 1300 VA ke atas sebesar 8% (delapan persen).
 
 
b.
bisnis:
 
 
 
1.
kapasitas daya 450-1300 VA sebesar 6% (enam persen);
 
 
 
2.
kapasitas daya 2200 ke atas VA sebesar 8% (enam persen); dan
 
 
 
3.
Kapasitas daya, 200.000 VA ke atas sebesar 10% (sepuluh persen).
 
 
c.
sosial komersial:
 
 
 
Kapasitas 200.000 VA ke atas 3% (tiga persen).
 
(2)
Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN untuk industri sebesar 2,7% (dua koma tujuh persen).
 
(3)
Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga persen).
 
(4)
Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
 
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 42 dihapus.
 
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 52 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 52
 
(1)
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah nilai perolehan Air Tanah.
 
(2)
Nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
 
 
a.
jenis sumber air;
 
 
b.
lokasi sumber air;
 
 
c.
tujuan pengambilan dan atau pemanfaatan air;
 
 
d.
volume air yang diambil dan atau dimanfaatkan;
 
 
e.
kualitas air; dan
 
 
f.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan atau pemanfaatan air.
 
(3)
Besarnya nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada nilai perolehan Air Tanah yang ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 63 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 63
 
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan:
 
a.
untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen); dan
 
b.
untuk NJOP di atas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen);
 
c.
untuk NJOP di atas Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen).
 
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 78 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 78
 
(1)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD.
 
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
 
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk paling lambat 15 (lima belas) hari sesudah berakhirnya Masa Pajak.
 
(4)
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(5)
Wajib Pajak yang tidak mengisi dan menyampaikan SPTPD sesuai ketentuan pada ayat (1) dan ayat (3) dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
 
 
a.
penempelan stiker peringatan;
 
 
b.
pembekuan/penutupan tempat usaha sementara; dan
 
 
c.
pencabutan izin tempat izin usaha.
 
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan Pasal 97 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 97
 
(1)
Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
 
(2)
Pembukuan dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan sebaik-baiknya dan harus mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya.
 
(3)
Tata cara Wajib Pajak menyelenggarakan pencatatan atas setiap transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
 
b.
wajib menyelenggarakan pencatatan tentang pendapatan bruto usahanya secara lengkap dan benar;
 
 
c.
pencatatan diselenggarakan secara kronologis berdasarkan urutan waktu;
 
 
d.
apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) unit usaha, maka pencatatan dilakukan secara terpisah.
 
(4)
Pencatatan didukung dengan dokumen yang menjadi dasar penghitungan pajak berupa bon penjualan (bill) atau dokumen lainnya.
 
(5)
Pembukuan dan pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan dari Wajib Pajak harus disimpan selama 5 (lima) tahun.
 
(6)
Selain pembukuan dan pencatatan yang dilakukan secara manual, pengusaha wajib melakukan pembukuan dan pencatatan secara elektronik (elektronik sistem).
 
(7)
Kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
(8)
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dapat dikenai sanksi administratif.
 
(9)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berupa pemberian teguran tertulis kesatu, kedua sampai dengan ketiga dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja.
 
(10)
Dalam hal Wajib Pajak tidak menindaklanjuti teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang bidang pendapatan merekomendasikan kepada perangkat Daerah terkait untuk melakukan:
 
 
a.
penutupan sementara kegiatan usaha;
 
 
b.
penutupan kegiatan usaha; dan
 
 
c.
pencabutan Izin Usaha.
 
 
 
 
 
 
13
Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 103
 
(1)
Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan usaha setelah dilakukan penutupan sementara (disegel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf b, dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
 
(2)
Wajib Pajak Daerah yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak nomor pokok Wajib Pajak Daerah sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.
 
(3)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
(4)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
 
 
 
 
 
14
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 105 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 105 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 105
 
(1)
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
 
(2)
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
 
(2a)
Pejabat atau pegawai aparatur sipil negara dan/atau orang pribadi yang dengan sengaja atas jabatan atau kewenangannya menunda atau tidak menyampaikan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dikeluarkan oleh perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang bidang pendapatan kepada Wajib Pajak sehingga masa jatuh tempo pajak terlewati oleh Wajib Pajak diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
 
(3)
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
 
(4)
Tuntutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau Badan selaku Wajib Pajak, karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 21 Juni 2018
Pjs. BUPATI SUMEDANG,
ttd
SUMARWAN HADISOEMARTO

Diundangkan di Sumedang
pada tanggal 21 Juni 2018
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,
ttd
AMIM

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2018 NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.