Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor: 5 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 11 TAHUN 1999 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUKOHARJO, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah maka Peraturan Daerah yang tidak sesuai perlu diadakan pencabutan;
| |
|
b.
|
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, substansinya tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah sehingga perlu dicabut;
| |
|
c.
|
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2007 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah, substansinya tidak sesuai dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga perlu dicabut;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2007 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5055);
| |
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
| |
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| |
|
18.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| |
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 155);
| |
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO dan BUPATI SUKOHARJO | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 11 TAHUN 1999 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 1999 Nomor 14 Seri D Nomor 8) dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2007 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 147), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sukoharjo
pada tanggal BUPATI SUKOHARJO, ttd. WARDOYO WIJAYA | ||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 11 TAHUN 1999 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH | ||
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |
|
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan dasar pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa Pendapatan Daerah antara lain berasal dari lain-lain pendapatan daerah yang sah yang merupakan seluruh pendapatan daerah selain PAD dan dana perimbangan yang meliputi hibah, dana darurat dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan pemerintah dan dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dimaksud dengan Pendapatan hibah adalah bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penerimaan pendapatan daerah dari pihak ketiga tidak dicatat dalam sumbangan pihak ketiga kepada daerah tetapi dicatat dalam pendapatan hibah kepada daerah. Sehingga substansi pendapatan daerah dari Sumbangan Pihak Ketiga masuk dalam Pendapatan Hibah. Tata cara hibah kepada daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah. Berdasarkan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur bahwa instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa penerima pembayaran insentif pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, sehingga instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah tidak diberikan biaya pemungutan pajak daerah. Sehubungan dengan hal tersebut maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah yang dasar pembentukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2007 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah yang dasar pembentukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | |
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
| |
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 206
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.