Perda Kabupaten Sukabumi Nomor: 8 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR 8 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMANAN DAN PEMAKAMAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUKABUMI,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan meningkatnya laju pertumbuhan penduduk dan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sukabumi, penyediaan dan pemanfaatan lahan untuk pertamanan dan pemakaman yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, perlu disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3350);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041)
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sukabumi Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2009 Nomor 13);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 22 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 22);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 47);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
dan
BUPATI SUKABUMI
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMANAN DAN PEMAKAMAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 47) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 4 (empat) Pasal yakni Pasal 19A, Pasal 19B, Pasal 19C dan Pasal 19D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 19A
 
(1)
Pembakaran jenazah dan/atau kerangka jenazah sesuai ketentuan agama atau kepercayaan yang dianutnya dilakukan di Krematorium.
 
(2)
Pengelolaan Krematorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
 
(3)
Pembangunan atau pendirian Krematorium dan Tempat Penyimpanan Jenazah atau Rumah Duka harus mendapat izin Bupati.
 
 
 
 
 
 
Pasal 19B
 
(1)
Lokasi pembakaran jenazah dan/atau kerangka jenazah serta tempat penyimpanan abu jenazah yang dibangun di lingkungan krematorium harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
tidak berada dalam wilayah padat penduduk;
 
 
b.
memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup;
 
 
c.
mencegah pengrusakan tanah dan lingkungan hidup; dan
 
 
d.
mencegah penyalahgunaan tanah yang berlebihan.
 
(2)
Lokasi pembakaran jenazah dan/atau kerangka jenazah serta tempat penyimpanan abu jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
Pasal 19C
 
Bupati dapat memberikan Izin tempat pemakaman di tanah milik keluarga Muslim dengan ketentuan:
 
a.
tidak mengganggu hak dan kepentingan penduduk;
 
b.
memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup;
 
c.
berada pada tanah milik keluarga yang dibuktikan dengan Akta/sertifikat tanah;
 
d.
pemakaman keluarga tidak dijadikan sarana komersil pemakaman serta mencegah penyalahgunaan tanah yang berlebihan; dan
 
e.
mencegah pengrusakan tanah dan lingkungan hidup.
 
 
 
 
 
 
Pasal 19D
 
Bupati dapat memberikan Izin lokasi pemakaman tanah milik keluarga Non muslim dengan ketentuan:
 
a.
tidak mengganggu hak dan kepentingan penduduk;
 
b.
memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup;
 
c.
berada pada tanah milik keluarga yang dibuktikan dengan Akta/sertifikat tanah;
 
d.
pemakaman keluarga tidak dijadikan sarana komersil pemakaman serta mencegah penyalahgunaan tanah yang berlebihan; dan
 
e.
mencegah pengrusakan tanah dan lingkungan hidup.
 
 
 
 
 
2.
Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 20A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 20A
 
(1)
Setiap orang atau Badan yang bermaksud memakai atau menggunakan tempat pemakaman yang dikelola dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, pengadaan dan pengelolaan makam umum dan keluarga, perluasan makam, usaha jasa pelayanan di bidang pemakaman, harus mendapat izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
 
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
 
a.
izin penggunaan tanah makam;
 
 
b.
izin penggunaan tanah makam tumpangan;
 
 
c.
perpanjangan izin penggunaan tanah makam atau makam tumpangan;
 
 
d.
izin Pengadaan dan Pengelolaan Makam;
 
 
e.
izin Pengadaan dan Pengelolaan Makam Keluarga;
 
 
f.
izin Perluasan Makam;
 
 
g.
izin Usaha di Bidang Jasa Pemakaman;
 
 
h.
perpanjangan Izin Usaha di Bidang Jasa Pemakaman;
 
 
i.
izin membuat pusara/pengkijingan; dan
 
 
j.
izin pemindahan kerangka jenazah.
 
(3)
Selain jenis-jenis perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberlakukan perpanjangan izin pemesanan petak tanah makam untuk izin yang terbit sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan harus diajukan permohonan perpanjangan setiap 2 (dua) tahun sekali.
 
(4)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, berlaku selama 3 (tiga) tahun dan harus diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir setiap 2 (dua) tahun sekali.
 
(5)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, berlaku selama 3 (tiga) tahun.
 
(6)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang telah habis jangka waktunya harus mengajukan permohonan perpanjangan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum habis masa berlakunya izin tersebut.
 
(7)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), tidak berlaku bagi petak Taman Makam Pahlawan, Taman Makam Keluarga dan Taman Makam yang dikelola orang pribadi atau Badan.
 
(8)
Petak tanah makam yang tidak diperpanjang dan sudah tidak berlaku lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setelah lewat jangka waktu 2 (dua) tahun dapat digunakan untuk pemakaman baru.
 
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 29
 
(1)
Objek Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat meliputi:
 
 
a.
pelayanan, penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat; dan
 
 
b.
sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
Pemakaman dan pengabuan jenazah secara masal; dan
 
 
b.
Pemakaman dan pengabuan jenazah yang tidak diketahui identitasnya.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 35
 
(1)
Setiap orang yang mendapatkan Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat dikenakan Retribusi.
 
(2)
Besarnya Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
pelayanan pemakaman untuk jenazah muslim sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); dan
 
 
b.
pelayanan pemakaman untuk jenazah non muslim Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
 
(3)
Bagi ahli waris atau keluarga non muslim yang akan menambah lokasi untuk upacara keagamaan diberikan tambahan lokasi sesuai dengan ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
 
(4)
Untuk pemakaman bagi jenazah yang berasal dari luar Daerah dikenakan tambahan biaya sebesar 40% (empat puluh persen) dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
 
 
 
 
 
5.
Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu ) pasal yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 35A
 
Besarnya tarif Retribusi Pengabuan Mayat ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
dewasa sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah); dan
 
b.
anak-anak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Palabuhanratu
pada tanggal 30 Desember 2020
BUPATI SUKABUMI,
ttd.
MARWAN HAMAMI
 
Diundangkan di Palabuhanratu
pada tanggal 30 Desember 2020
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI,
ttd.
ZAINUL. S
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2020 NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.