Perda Kabupaten Sukabumi Nomor: 8 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR 8 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUKABUMI,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi, Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, sudah tidak sesuai dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1. 
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 Tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 31 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 31);
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
dan
BUPATI SUKABUMI
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 31), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sukabumi.
 
2.
Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Bupati adalah Bupati Sukabumi.
 
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
 
5.
Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
6.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
 
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
8.
Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, grosir, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
 
9.
Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
 
10.
Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
 
11.
Pasar Tipe A adalah pasar yang kedudukannya berada di wilayah Kabupaten/Kota yang jenis jualannya lengkap.
 
12.
Pasar Tipe B adalah pasar yang kedudukannya berada di wilayah Kecamatan yang jenis jualannya kurang lengkap.
 
13.
Pelataran adalah tempat di dalam bangunan pasar atau halaman pasar yang khusus disediakan dengan manajemen waktu.
 
14.
Los adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding.
 
15.
Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
 
16.
Pasar Hewan adalah tempat terjadinya transaksi jual dan beli hewan.
 
17.
Pasar ikan adalah area tempat jual beli ikan, baik dalam bentuk hidup, segar atau olahan dan sarana prasarana perikanan lainnya dengan penjual lebih dari satu.
 
18.
Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
 
19.
Retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
20.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
21.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
 
22.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
23.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
24.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih bayar daripada yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
 
25.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
26.
Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Pasar Pemerintah Daerah, terdiri dari:
 
 
a.
pasar tipe A, meliputi:
 
 
 
1.
pasar Cicurug;
 
 
 
2.
pasar Palabuhanratu;
 
 
 
3.
pasar Cibadak;
 
 
 
4.
pasar Cisaat; dan
 
 
 
5.
pasar Parungkuda.
 
 
b.
pasar tipe B, meliputi:
 
 
 
1.
pasar Surade;
 
 
 
2.
pasar Sukaraja;
 
 
 
3.
pasar Sagaranten;
 
 
 
4.
pasar Jampangkulon; dan
 
 
 
5.
pasar Jubleg;
 
 
c.
pasar hewan, meliputi:
 
 
 
1.
pasar hewan Bojongkokosan;
 
 
 
2.
pasar hewan Surade; dan
 
 
 
3.
pasar hewan Curugkembar.
 
 
d.
pasar ikan, meliputi:
 
 
 
1.
pasar ikan Cibaraja Kecamatan Cisaat;
 
 
 
2.
pasar ikan Cibangban Kecamatan Cisolok;
 
 
 
3.
pasar ikan Pajagan Kecamatan Cisolok;
 
 
 
4.
pasar ikan Ciwaru Kecamatan Ciemas;
 
 
 
5.
pasar ikan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu;
 
 
 
6.
pasar ikan Minajaya Kecamatan Surade; dan
 
 
 
7.
pasar ikan Ujunggenteng Kecamatan Ciracap.
 
(2)
Klasifikasi tempat dasaran, meliputi:
 
 
a.
klasifikasi I adalah ruko, kios dan los pada posisi huk;
 
 
b.
klasifikasi II adalah kios dan los bukan huk berada pada posisi menghadap jalan lingkar dan gang utama;
 
 
c.
klasifikasi III adalah kios dan los bukan huk yang berada pada posisi dalam dan menghadap gang alternatif; dan
 
 
d.
klasifikasi IV adalah leprakan dan pelataran.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi pasar diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Struktur dan besarnya tarif didasarkan pada pelayanan pasar.
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
NO.
Tipe Pasar
Klasifikasi
Tarif
(Rp)
Satuan
1.

 

Tipe A
a. 
Klasifikasi I
250,-
m2/hari
b.
Klasifikasi II
200,-
m2/hari
c.
Klasifikasi III
150,-
m2/hari
d.
Klasifikasi IV
1.000,-
Lapak/hari
2.
Tipe B
a. 
Klasifikasi I
200,-
m2/hari
b.
Klasifikasi II
150,-
m2/hari
c.
Klasifikasi III
100,-
m2/hari
d.
Klasifikasi IV
500,-
lapak/hari
3.
Pasar Hewan
a.
sapi/kerbau;
5.000,-
ekor/hari
b.
domba/kambing;
2.000,-
ekor/hari
c.
aneka ternak dan hewan kesayangan;
5.00,-
ekor/hari
d.
unggas
1.00,-
ekor/hari
4.
Pasar ikan
a.
kios
2.000,-
hari
b.
lapak
1.000,-
hari
5.
Pasar Grosir
a.
Klasifikasi I
300,-
m2/hari
b.
Klasifikasi II
200,-
m2/hari
c.
Klasifikasi III
150,-
m2/hari
d.
Klasifikasi IV
2.000,-
lapak/hari
6.
Pertokoan
a.
Ukuran sampai dengan 40 m2
2.000,-
toko/hari
b.
Ukuran lebih dari 40 m2
4.000,-
toko/hari
NO.
Tipe Pasar
Klasifikasi
Tarif
(Rp)
Satuan
1.

 

Tipe A
a. 
Klasifikasi I
250,-
m2/hari
b.
Klasifikasi II
200,-
m2/hari
c.
Klasifikasi III
150,-
m2/hari
d.
Klasifikasi IV
1.000,-
Lapak/hari
2.
Tipe B
a. 
Klasifikasi I
200,-
m2/hari
b.
Klasifikasi II
150,-
m2/hari
c.
Klasifikasi III
100,-
m2/hari
d.
Klasifikasi IV
500,-
lapak/hari
3.
Pasar Hewan
a.
sapi/kerbau;
5.000,-
ekor/hari
b.
domba/kambing;
2.000,-
ekor/hari
c.
aneka ternak dan hewan kesayangan;
5.00,-
ekor/hari
d.
unggas
1.00,-
ekor/hari
4.
Pasar ikan
a.
kios
2.000,-
hari
b.
lapak
1.000,-
hari
5.
Pasar Grosir
a.
Klasifikasi I
300,-
m2/hari
b.
Klasifikasi II
200,-
m2/hari
c.
Klasifikasi III
150,-
m2/hari
d.
Klasifikasi IV
2.000,-
lapak/hari
6.
Pertokoan
a.
Ukuran sampai dengan 40 m2
2.000,-
toko/hari
b.
Ukuran lebih dari 40 m2
4.000,-
toko/hari
NO.
Tipe Pasar
Klasifikasi
Tarif
(Rp)
Satuan
1.

 

Tipe A
a. 
Klasifikasi I
250,-
m2/hari
b.
Klasifikasi II
200,-
m2/hari
c.
Klasifikasi III
150,-
m2/hari
d.
Klasifikasi IV
1.000,-
Lapak/hari
2.
Tipe B
a. 
Klasifikasi I
200,-
m2/hari
b.
Klasifikasi II
150,-
m2/hari
c.
Klasifikasi III
100,-
m2/hari
d.
Klasifikasi IV
500,-
lapak/hari
3.
Pasar Hewan
a.
sapi/kerbau;
5.000,-
ekor/hari
b.
domba/kambing;
2.000,-
ekor/hari
c.
aneka ternak dan hewan kesayangan;
5.00,-
ekor/hari
d.
unggas
1.00,-
ekor/hari
4.
Pasar ikan
a.
kios
2.000,-
hari
b.
lapak
1.000,-
hari
5.
Pasar Grosir
a.
Klasifikasi I
300,-
m2/hari
b.
Klasifikasi II
200,-
m2/hari
c.
Klasifikasi III
150,-
m2/hari
d.
Klasifikasi IV
2.000,-
lapak/hari
6.
Pertokoan
a.
Ukuran sampai dengan 40 m2
2.000,-
toko/hari
b.
Ukuran lebih dari 40 m2
4.000,-
toko/hari
 
 
 
 
 
 
 
(3)
Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar secara bulanan diberikan keringanan 10% (sepuluh persen) dari tarif yang berlaku.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Palabuhanratu
pada tanggal 8 Juni 2018
BUPATI SUKABUMI,
ttd.
MARWAN HAMAMI

Diundangkan di Palabuhanratu
pada tanggal 8 Juni 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI,
ttd.
IYOS SOMANTRI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2018 NOMOR 8
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR 8 TAHUN 2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
 
 
I.
UMUM
 
Berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Maka perlu untuk meninjau dan melakukan penyesuaian tarif retribusi pasar, dan sesuai dengan hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, sudah tidak sesuai dengan indeks harga dan perekonomian, sehingga perlu dilakukan perubahan.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 7
Cukup Jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Angka 1
Cukup Jelas.
Angka 2
Cukup Jelas.
Angka 3
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Cukup Jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan aneka ternak yaitu ternak yang dibudidayakan untuk menghasilkan daging/telur namun tidak semua orang terbiasa untuk mengkonsumsi daging/telur tersebut misalnya puyuh dan kelinci dan sejenisnya.
 
Yang dimaksud dengan hewan kesayangan yaitu hewan timangan yang dipelihara sebagai teman sehari-hari manusia misalnya kucing, anjing, burung dan sejenisnya.
Huruf d
Yang dimaksud dengan unggas yaitu jenis hewan ternak kelompok burung yang dimanfaatkan untuk daging dan/atau telurnya misalnya ayam buras/ayam kampung, ayam ras pedaging, ayam ras petelur, itik/bebek, itik manila/entog dan sejenisnya.
Angka 4
Yang dimaksud dengan Kios yaitu bangunan di pasar ikan yang memiliki bagian berupa atap dan dinding.
 
Yang dimaksud dengan Lapak yaitu tempat yang digunakan untuk berjualan ikan dan sarana prasarana perikanan lainnya.
Angka 5
Cukup Jelas.
Angka 6
Cukup Jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI NOMOR 59
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.