Perda Kabupaten Sukabumi Nomor: 5 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR 5 TAHUN 2013
 
TENTANG

RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUKABUMI,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan usaha di bidang telekomunikasi yang sejalan dengan perkembangan masyarakat terhadap kebutuhan akan penggunaan alat telekomunikasi, telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan sarana pendukungnya;
b.
bahwa pelaksanaan pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi perlu dilakukan pengawasan, pengendalian dan pemanfaatan ruang dengan memperhatikan efisiensi, keseimbangan, keserasian, keselarasan, keamanan, ketertiban dan kepastian hukum;
c.
bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan Retribusi Kabupaten/Kota;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234):
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapakali diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
20.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, dan Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22.
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 21);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
dan
BUPATI SUKABUMI
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sukabumi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah OPD Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, lembaga lain, kecamatan dan kelurahan.
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Yayasan, Organisasi Masa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
6.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
7.
Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
8.
Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
9.
Menara Telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah atau bangunan yang merupakan suatu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan dengan sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
10.
Menara Bersama Telekomunikasi adalah Menara Telekomunikasi seluler yang digunakan secara bersama-sama oleh operator penyelenggara telekomunikasi seluler.
11.
Penyedia Menara adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
12.
Pengelola menara adalah badan usaha yang mengelola dan/atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
13.
Kontraktor Menara adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang jasa kontruksi pembangunan Menara yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan Menara untuk pihak lain.
14.
Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang berfungsi sebagai Central trunk, Mobile Switching Center (MSC), Base Station Controller (BSC)/Radio Network Controller (RNC), dan jaringan transmisi utama (backnone transmission).
15.
Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan kerjasama secara tertulis untuk penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi bersama antara Pemerintah Daerah dengan Penyelenggara Menara Bersama Telekomunikasi.
16.
Pengendalian menara telekomunikasi adalah upaya pengawasan, pengendalian, pengecekan, dan pemantauan terhadap perizinan menara telekomunikasi, keadaan fisik menara telekomunikasi dan potensi serta kemungkinan timbulnya gangguan atas berdirinya menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
17.
Zona adalah cakupan wilayah atau area penempatan Menara Bersama Telekomunikasi berdasarkan potensi serta tata ruang yang tersedia.
18.
Izin Mendirikan Bangunan Menara yang selanjutnya disebut IMB Menara adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan kepada pemilik menara telekomunikasi untuk membangun baru atau mengubah menara telekomunikasi sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
19.
Izin Operasional Menara, yang selanjutnya disebut IOM adalah izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan untuk mengoperasikan bangunan menara dengan segala fasilitas sesuai peruntukkannya.
20.
Selubung bangunan adalah bidang maya yang merupakan batas terluar secara tiga dimensi yang membatasi besaran maksimum bangunan menara yang diizinkan, dimaksudkan agar bangunan menara berinteraksi dengan lingkungannya untuk mewujudkan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan harmonisasi.
21.
Garis sempadan adalah garis batas luar pengamanan untuk mendirikan bangunan.
22.
Retribusi Daerah selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
23.
Retribusi Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
24.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa usaha.
25.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
26.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
27.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi-sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
28.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
29.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan Retribusi.
30.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
BAB II
RUANG LINGKUP

 

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi pengaturan, penataan, perizinan, retribusi, pengawasan dan pengendalian, serta penertiban penyelenggaraan menara bersama telekomunikasi.
 
BAB III
PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Bagian Kesatu
Asas Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi

 

Pasal 3

Asas penyelenggaraan menara telekomunikasi di Daerah meliputi:
a.
kemanfaatan;
b.
keselamatan;
c.
keserasian;
d.
estetika;
e.
keamanan; dan
f.
kepastian hukum.
 
Bagian Kedua
Pembangunan Menara Telekomunikasi

 

Pasal 4

(1)
Pembangunan menara telekomunikasi dilaksanakan dengan memperhatikan keamanan, zona pembangunan menara bersama, ketersediaan lahan dan kenyamanan warga serta kesinambungan usaha dan pertumbuhan industri.
(2)
Pembangunan menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun di atas permukaan tanah maupun pada bagian bangunan gedung.
(3)
Dalam hal pembangunan menara dibangun pada bagian bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menghitung dan mempertimbangkan kemampuan teknis bangunan serta keselamatan, estetika, kemananan dan kenyamanan pengguna bangunan gedung sesuai dengan persyaratan keandalan bangunan gedung.
 

Pasal 5

(1)
Pembangunan menara telekomunikasi dapat dilaksanakan oleh:
 
a.
penyelenggara telekomunikasi;
 
b.
penyedia menara; dan/atau
 
c.
kontraktor menara.
(2)
Penyelenggara telekomunikasi, penyedia menara dan/atau kontraktor menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur jasa kontruksi.
 

Pasal 6

(1)
Penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dapat menempatkan:
 
a.
antena di atas bangunan gedung dengan ketinggian sampai dengan 6 (enam) meter dari permukaan atap bangunan gedung sepanjang tidak melampaui ketinggian maksimum selubung bangunan gedung yang diizinkan, dan konstruksi bangunan gedung mampu mendukung beban antena; atau
 
b.
antena yang melekat pada bangunan lainnya seperti papan reklame, tiang lampu penerangan jalan dan sebagainya, sepanjang konstruksi bangunannya mampu mendukung beban antena.
(2)
Sebelum Penyelenggara Telekomunikasi menempatkan antena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaporkan kepada OPD yang membidangi komunikasi dan informatika.
 

Pasal 7

Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keselamatan bangunan dan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara meliputi:
a.
lokasi lahan yang memiliki struktur tanah yang kokoh;
b.
tempat antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama;
c.
ketinggian menara;
d.
struktur menara;
e.
rangka struktur menara;
f.
pondasi menara;
g.
perhitungan beban menara;
h.
kekuatan angin;
i.
garis sempadan; dan
j.
suhu udara.
 

Pasal 8

(1)
Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.
(2)
Sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
pertanahan (grounding);
 
b.
penangkal petir;
 
c.
catu daya;
 
d.
lampu halangan penerbangan (Aviation Obstruction Light);
 
e.
marka halangan penerbangan (Aviation Obstruction Marking); dan
 
f.
pagar pengaman.
(3)
Identitas hukum terhadap menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
nama pemilik menara;
 
b.
nama pengguna menara;
 
c.
lokasi dan koordinat menara;
 
d.
tinggi menara;
 
e.
beban maksimum menara;
 
f.
tahun pembuatan/pemasangan menara;
 
g.
kontraktor menara; dan
 
h.
nomor dan tanggal IMB, kecuali untuk antena di atas bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
 

Pasal 9

(1)
Pembangunan menara di kawasan yang sifat dan peruntukkannya memiliki karakteristik tertentu wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk kawasan tersebut.
(2)
Kawasan yang sifat dan peruntukkannya memiliki karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
kawasan bandar udara/pelabuhan;
 
b.
kawasan cagar budaya;
 
c.
kawasan pariwisata;
 
d.
kawasan hutan lindung;
 
e.
kawasan istana kepresidenan;
 
f.
kawasan yang karena fungsinya memiliki atau memerlukan tingkat keamanan dan kerahasiaan tinggi; dan/atau
 
g.
kawasan pengendalian ketat lainnya.
 

Pasal 10

(1)
Bidang usaha jasa konstruksi untuk pembangunan menara sebagai bentuk bangunan dengan fungsi khusus merupakan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing.
(2)
Penyedia menara, pengelola menara atau kontraktor menara yang bergerak dalam bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan usaha Indonesia yang seluruh modalnya atau kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pelaku usaha dalam negeri.
(3)
Penyelenggara telekomunikasi yang menaranya dikelola pihak ketiga harus menjamin bahwa pihak ketiga tersebut memenuhi kriteria sebagai pengelola menara dan/atau penyedia menara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Penyelenggara telekomunikasi yang pembangunan menaranya dilakukan oleh pihak ketiga harus menjamin bahwa pihak ketiga tersebut memenuhi kriteria Kontraktor Menara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2).
 

Pasal 11

(1)
Penyedia menara atau pengelola menara wajib mengasuransikan menara bersama dan menjamin seluruh resiko/kerugian yang ditimbulkan akibat dari bangunan menara sesuai dengan radius ketinggian menara.
(2)
Penyedia menara atau pengelola menara wajib melakukan pemeliharaan dan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan menara secara berkala setiap tahun.
(3)
Kelaikan fungsi bangunan menara yang berdiri di atas tanah dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, kecuali terjadi kondisi darurat.
(4)
Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan menara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Bupati melalui OPD yang membidangi komunikasi dan informatika secara berkala setiap tahun.
(5)
Tata cara pelaporan kelaikan fungsi bangunan menara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
Bagian Ketiga
Perizinan Pembangunan Menara Telekomunikasi

 

Pasal 12

(1)
Pembangunan menara wajib memiliki IMB menara dari Bupati.
(2)
Pemberian IMB menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui OPD yang membidangi Perizinan.
(3)
Penempatan antena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak memerlukan izin.
(4)
Besaran retribusi IMB Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme permohonan IMB menara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
BAB IV
MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI

Bagian Kesatu
Pembangunan
 

Pasal 13

(1)
Dalam upaya penataan menara telekomunikasi, pembangunan menara telekomunikasi diarahkan kepada pembangunan dan pengembangan menara bersama telekomunikasi.
(2)
Penyedia menara telekomunikasi yang mengajukan pembangunan menara telekomunikasi harus menyiapkan konstruksi menara telekomunikasi yang memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai menara bersama telekomunikasi.
(3)
Ketentuan penggunaan menara bersama telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
 
a.
menara yang digunakan untuk keperluan jaringan utama; atau
 
b.
menara yang dibangun pada daerah-daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi atau daerah-daerah yang tidak layak secara ekonomis.
 
Bagian Kedua
Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi

 

Pasal 14

(1)
Penyedia menara atau pengelola menara wajib memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan menara secara bersama-sama sesuai kemampuan teknis menara.
(2)
Penggunaan menara bersama oleh penyelenggara telekomunikasi dilarang menimbulkan interferensi yang merugikan.
(3)
Penyedia menara atau pengelola menara wajib memberikan informasi pengguna menara yang dimiliki/dikelolanya kepada OPD yang membidangi komunikasi dan informatika.
 
Bagian Ketiga
Prinsip-Prinsip Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi
 

Pasal 15

(1)
Penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara, Penyedia Menara dan/atau Pengelola Menara harus memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
(2)
Penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara, Penyedia Menara dan/atau Pengelola Menara harus menginformasikan ketersediaan kapasitas menaranya kepada calon pengguna menara secara transparan.
(3)
Penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara, Penyedia Menara dan/atau Pengelola Menara harus menggunakan sistem antrian dengan mendahulukan calon pengguna menara yang lebih dahulu menyampaikan permintaan penggunaan menara dengan tetap memperhatikan kelayakan dan kemampuan.
 
Bagian Keempat
Penempatan Menara Bersama Telekomunikasi

 

Pasal 16

(1)
Dalam rangka pengaturan dan penataan penempatan menara bersama telekomunikasi, penetapan zona pembangunan menara bersama dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lahan, bangunan, ruang udara yang disesuaikan dengan kaidah penataan ruang wilayah, kepadatan pemakai jasa telekomunikasi, estetika, keamanan dan ketertiban lingkungan, kesehatan masyarakat serta kebutuhan komunikasi pada umumnya.
(2)
Pengaturan zona pembangunan menara bersama telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
Bagian Kelima
Izin Operasional Menara Bersama

 

Pasal 17

(1)
Setiap penyedia menara telekomunikasi yang akan mengoperasikan menara bersama wajib memiliki IOM dari Bupati melaui OPD yang membidangi komunikasi dan informatika.
(2)
IOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dilakukan daftar ulang setiap 1 (satu) tahun sekali.
(3)
Tata cara permohonan dan persyaratan IOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
BAB V
RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi

 

Pasal 18

Dengan nama retribusi pengendalian menara telekomunikasi dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi di daerah.
 

Pasal 19

(1)
Objek retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keselamatan, keamanan, dan kepentingan umum.
(2)
Subjek retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa pengendalian menara telekomunikasi di daerah.
(3)
Wajib retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa umum.
 

Pasal 20

Dikecualikan dari objek retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) adalah:
a.
menara telekomunikasi yang digunakan hanya untuk fungsi pertahanan dan keamanan negara;
b.
menara telekomunikasi yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN dan BUMD;
c.
menara telekomunikasi yang semata-mata digunakan untuk kepentingan radio penyiaran, Organisasi Radio Amatir Indonesia (ORARI), Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), dan pemancar siaran televisi.
 
Bagian Kedua
Golongan Retribusi

 

Pasal 21

Retribusi pengendalian menara telekomunikasi digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
 
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
 

Pasal 22

(1)
Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
(2)
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan nilai jual obyek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi.
 
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif

 

Pasal 23

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan dengan memperhatikan frekuensi dan efektivitas pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi.
 
Bagian Kelima
Besaran Tarif Retribusi

 

Pasal 24

Besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar 2% (dua perseratus) dari NJOP Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi.
 
Bagian Keenam
Wilayah Pemungutan

 

Pasal 25

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah.
 
Bagian Ketujuh
Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang

 

Pasal 26

Masa retibusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan selama 1 (satu) tahun.
 

Pasal 27

(1)
Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Bentuk isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
Bagian Kedelapan
Tata Cara Pemungutan

 

Pasal 28

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunanakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor secara bruto ke kas daerah.
(4)
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
Bagian Kesembilan
Tata Cara Pembayaran

 

Pasal 29

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan STRD.
(3)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
Bagian Kesepuluh
Tata Cara Penagihan

 

Pasal 30

(1)
Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan STRD dan surat keputusan keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib retribusi.
(2)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.
(3)
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis tindakan awal pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi terutang.
(5)
Surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
(6)
Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis diatur dengan Peraturan Bupati.
 
Bagian Kesebelas
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi

 

Pasal 31

(1)
Bupati berdasarkan permohonan wajib retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
Bagian Keduabelas
Keberatan

 

Pasal 32

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan atau SKRDLB.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal wajib retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, wajib retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB diterbitkan kecuali apabila wajib retribusi tertentu dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 

Pasal 33

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan bupati atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besaran retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
Bagian Ketigabelas
Pengembalian Kelebihan Pembayaran

 

Pasal 34

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada bupati.
(2)
Bupati atau pejabat dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui dan bupati atau pejabat tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
Bagian Keempatbelas
Kedaluwarsa Penagihan

 

Pasal 35

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada pemerintah daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 

Pasal 36

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapus.
(2)
Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana maksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
BAB VI
INSENTIF PEMUNGUTAN

 

Pasal 37

(1)
OPD yang melaksanakan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
BAB VII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

 

Pasal 38

(1)
Bupati berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan serta pemanfaatan menara telekomunikasi.
(2)
Dalam rangka penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(4)
Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF

 

Pasal 39

(1)
Terhadap penyedia menara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 diberikan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
teguran tertulis;
 
b.
pembekuan izin;
 
c.
pencabutan izin; dan/atau
 
d.
pembongkaran.
(3)
Tata cara pemberian sanski administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN

 

Pasal 40

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkup pemerintah daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan dalam peraturan daerah ini sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan hukum acara pidana yang berlaku.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah tersebut;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
d.
memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang hukum acara pidana yang berlaku.
 
BAB X
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 41

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
 
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 42

Penyelenggara telekomunikasi atau Penyedia menara yang telah memiliki izin mendirikan menara dan telah membangun atau yang sedang dalam proses pembangunan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.
 
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 43

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi.
 
Ditetapkan di Palabuhanratu
pada tanggal 8 April 2013
BUPATI SUKABUMI,
ttd.
SUKMAWIJAYA

Diundangkan di Palabuhanratu
pada tanggal 8 April 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI,
ttd.
ADJO SARDJONO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2013 NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.